Apa Perbedaan Haidl, Nifas, dan Istihadloh ?
“Ini (haidl) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu cucu wanita Adam (HR. Bukhari Muslim)”
a. Haidl
Haidl atau biasa disebut dengan menstruasi secara harfiah mempunyai arti mengalir. Sedangkan menurut arti syara’ adalah darah yang yang keluar melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit)
Dengan demikian, darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit atau disebabkan penyakit atau melahirkan, tidak dinamakan darah haidl. Waktu haidl maksimal 15 hari dan minimal haidl adalah 1 hari 1 malam.
Hukum belajar ilmu haidl :
- Fardlu ain bagi wanita yang baligh
- Fardlu kifayah bagi laki laki
b. Nifas
Nifas menurut bahasa adalah melahirkan, sedangkan menurut istilah syara’ adaalah darah yang keluar melalui farji perempuan setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya, bila darah tidak langsung.
Adapun darah yang keluar saat melahirkan (dam al-thalq / darah ketika ngelarani manak ; jawa / darah saat kontraksi) atau bersamaan dengan bayi, tidak disebut darah nifas.
Hal hal yang diharamkan sebab haidl dan nifas :
- Sholat
- Sujud syukur dan tilawah
- Puasa
- Thowaf
- Membaca al qur’an
- Menyentuh dan membawa mushaf
- Lewat atau berdiam diri di dalam masjid
- Dicerai
- Bersetubuh atau bersentuhan kulit pada anggota tubuh antara lutut dan pusar
c. Istihadloh
Secara bahasa istihadloh adalah mengalir. Secara syara’ istihadloh adalah darah yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haidl dan nifas.
Tata cara sholat dan bersuci :
- Membersihkan farji dari najis yang keluar
- Menghentikan atau meminimalkan darah yang keluar dengan cara menyumbat menggunakan semacam kapas ditambah pembalut dengan celana yang ketat atau kain yang diikatkan.
- Wudlu dengan muwalah (terus menerus)
- Segera melaksanakan sholat
- Untuk bulan pertama saat istihadloh , mandinya setelah hari ke 15. Dan dia wajib mengqodlo sholat yang ditinggalkan dihari hari yang dihukumi istihadloh. Sedangkan untuk puasa, wajib diqodlo semua. Untuk bulan selanjutnya, mandi dilakukan setelah habisnya darah yang dihukumi haidl sesuai dengan status mustahadloh yang dialaminya.