Belum lama ini, masyarakat Indonesia, terutama para akademisi dan juga santri, pernah di buat geger dengan makna negara Khilafah. Banyak persepsi yang beredar pada publik mengenai makna negara Khilafah. Ada yang berpendapat bahwa negara Khilafah merupakan sistem negara yang paling pantas di anut bagi setiap negara islam, terutama Indonesia. Mengapa demikian, berkaca pada pemerintahan Khulafaurrasyidin, yang bisa dikatakan memiliki struktural pemerintahan yang terkonsep dengan rapi. Tetapi di balik itu, muncul pendapat bahwa sistem Khilafah merupakan sistem bernegara yang berngas atau keras apabila di terapkan dalam pemerintahan.
Kendati demikian, pendapat ini di dasarkan dengan regulasi atau aturan hukum yang di terapkan oleh negara islam berlatar belakang Khilafah. Aturan hukum bagi negara Khilafah seperti tak ada kata toleran bagi yang melanggarnya. Dalam konteks ini, merujuk pada hukuman Qisos atau timbal balik sesuai dengan perbuatannya. Seperti maling akan di potong tangannya, pelaku pembunuh juga akan di bunuh dan seterusnya.
Tetapi hal tersebut cenderung tidak menumbuhkan nilai toleransi yang menjadi ciri khas agama islam yang hadir sebagai rahmat semesta alam. Maka dari itu sistem pemerintah Khilafah sebenarnya hanya ada pada masa Empat Khulafaurrasyidin, yaitu Abu Bakar As-Sidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan ‘Ali bin Abi Tholib. Selain itu menjadi sistem Mamlakah (Kerajaan). Seperti Dinasti Bani Umayyah, Abbasyiah, Utsmaniyah (Ottoman). Dengan adanya bukti sejarah wujudnya praktek turun-menurun atau warisan kepada saudaranya atas dasar pertimbangan darah atau keluarga, hal ini menjadi bukti tidak adanya konsep Khilafah yang berkelanjutan setelah Empat Klufaurrasyidin.
Lalu sekarang apa makna Khilafah sebenarnya? Menurut Prof. Dr. K.H. Sa’id Aqil Siraj, MA dalam sambutannya di dalam buku “Indonesia Berkhilafah, (Rekontruksi dan Representasi Hakikat Negara dalam Islam” berpendapat bahwa sistem pemerintahan Khilafah tidak ada dalam Al-Qur’an dan tidak ada dalam Hadist. Makna Pemerintahan Khilafah merupakan teori ijtihadiyah atau hasil capaian-capaian kreatifitas manusia.
Selain itu beliau juga mentaukidi lagi bahwa penjelasan mengenai sistem negara dalam Al-Qur’an tidak ada. Jangankan negara, bahkan kata “Ummatun Islamiatun” atau Ummatun Arabiatun” juga tidak ada dalam Al-Qur’an dan juga Hadist. Yang ada hanyalah prinsip keadilan, sebagaimana seringkali di sebut dalam Al-Qur’an:
وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: Dan hendaklah kamu berbuat adil, sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berlaku adil (QS, Al-Hujurat ayat 9).
Bahkan syekh Ahmad bin Mustofa al-Maraghi mengatakan “Sesungguhnya orang-orang muslim di perintahkan untuk melakukan keadilan dalam ucapan, perbuatan dan tata krama”.
Dengan mengutip ayat:
وإذا قلتم فاعدلوا ولوا كان ذا قربي
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipuan ia adalah kerabatmu” (QS. Al-An’am).
Juga prinsip tolong menolong, peduli sesama, dan masalah kemanusiaan, sebagaimana dalam Hadist:
عن عبد الله بن عمرو, أنّ رجلا سأل رسول الله صلى اللّه عليه وسلّم, أيّ الإسلام خير؟ قال: (تطعم الطعام, وتقرأالسّلام على من عرفت, ومن لم تعرف) رواه مسلم
“Diceritakan dari Abdullog bin Umar, pernah suatu ketika, seorang laki-laki bertanya kepada Rosululloh SAW: (Dimana letak kebaikan dalam agama islam?). Beliau mengatakan, berikanlah sebuah makanan kepada orang lain. Ucapkanlah salam atas orang yang kau kenali dan kepada yang tidak kau kenali.”
Namun yang namanya sistem negara islam, dan sistem negara Khilafah itu tidak ada. Yang ada hanya Khalifah secara menyeluruh yang memposisikan manusia sebagai makhluk yang diberi kepercayaan kehidupan di muka bumi ini, tetapi bukan berarti Khilafah itu sistem politik.
Kesimpulannya adalah, isu khilafah harus di jawab dan harus di tentang. Bahwa khilafah bukan konsep paten Islam, di Al-Qur’an dan Hadist tidak ada. Negara Khilafah tidak dalam Al-Qur’an, bukan konsep Al-Qur’an tetapi hanya ijtihadiyah. Terserah mau Khilafah, kerajaan, kesulthonan, keamiran, ataupun Jumhuriyah yang terpenting adil, Makmur, disiplin, beragama, berakhlak, sejahtera, dan hukum tegak tanpa pandang bulu. Itu yang di harapkan dalam Al-Qur’an. “tutur persepsi mantan ketua PBNU ini”.
Dari penjelasan tadi mungkin sudah bergambarkan bahwa, yang namanya sistem negara Khilafah dalam Al-Qur’an dan Hadist tidak ada. Yang ada hanyalah prinsip keadilan antar manusia. Lalu dengan problematika negara Khilafah merupakan sistem terbaik dalam bernegara, sebenarnya titik terangnya yang penting mampu membuat negara tersebut terasa sejahtera, makmur dan adil. Entap apa sistem pemintahan yang di gunakan dalam bernegara, intinya bisa membuat negara itu tentram seperti yang telah di sebutkan tadi.