Fardhu-Fardhu Mandi Dalam Kitab Fathul Qarib
Mandi merupakan sebuah hal sangat lumrah dalam kehidupan sehari-hari karena semua orang pasti melakukannya. Mandi adalah mengalirkan air ke seluruh anggota tubuh dengan niat tertentu. Hukum dari mandi itu sendiri adakalanya wajib, sunah, mubah, dan makruh.
Adapun fardhu-fardhunya mandi yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib ada tiga perkara. Pertama yaitu, niat. Maka orang yang junub niat menghilangkan hadast besar atau niat sesamanya. Sedangkan untuk wanita haidl dan wanita nifas, niat untuk menghilangkan hadast haidl atau hadast nifas.
Niat harus dilakukan bersamaan dengan awal fardhu mandi, yaitu anggota yang wajib pertama kali dibasuh, baik dari bagian atas ataupun bagian bawah. Sehingga, kalau melakukan niat setelah anggota yang wajib dibasuh, maka wajib mengulangi basuhan tersebut.
Kedua, menghilangkan najis jika terdapat najis di bagian badan orang yang melakukan mandi besar. Pendapat tersebut diunggulkan oleh Imam Rafi’i. Jika dikukuhkan dari pendapat tersebut maka satu kali basuhan saja tidak cukup untuk menghilangkan najis atau hadast. Kemudian Imam Nawawi mengunggulkan pendapat yang berbeda bahwasanya satu kali basuhan saja sudah dianggap cukup untuk menghilangkan najis ataupun najis sekaligus. Yang digaris bawahi dari perbedaan pendapat Imam Nawawi adalah ketika najis yang yang berada di badan berupa najis hukmiyah, sedangkan jika berupa najis ‘ainiyah maka wajib melakukan beberapa kali basuhan.
Ketiga, mengalirkan rambut ke seluruh bagian rambut dan kulit badan. Tidak ada pebedaan antara rambut yang tipis ataupun rambut yang lebat. Ketika rambut yang digelung menghalangi sampainya air ke dalam rambut kecuali diurai, maka wajib untuk diurai.
Yang dikehendaki dengan kulit adalah basyarah (kulit bagian luar). Maka wajib membasuh bagian-bagian yang nampak dari lubang kedua telinga, hidung yang terpotong, dan lipatan-lipatan badan. Dan wajib mengalirkan air ke bagian bawah kulup (bagian kulit yang ada pada penisnya orang yang belum dikhitan).
Wajib juga mengalirkan air ke bagian alat kelamin perempuan yang nampak ketika dia duduk buang hajat. Di antara bagian badan yang wajib dibasuh adalah masrabah (tempat keluarnya kotoran) baik jalur depan ataupun belakang, karena sesungguhnya bagian itu nampak ketika duduk buang hajat sehingga termasuk dari kulit badan bagian luar.
Selain wajib memenuhi tiga fardhunya mandi, ada beberapa kesunahan-kesunahan mandi. Yang pertama, membaca basmallah.
Kedua, melakukan wudhu secara sempurna sebelum melaksanakan mandi dengan niat “sunah mandi”.
Ketiga, menjalankan tangan (menggosok) seluruh bagian tubuh yang terkena air.
Keempat, muwallah (terus menerus)
Kelima, mendahulukan bagian sisi tubuh yang kanan daripada yang kiri.
Dari beberapa kesunnahan-kesunnahan mandi, masih ada beberapa perkara yang disebutkan di dalam kitab-kitab yang luas keterangannya. Diantaranya adalah mengulangi basuhan sebanyak tiga kali, dan menyela-nyelahi rambut.
Wallahu a’lam []