web analytics
AD PLACEMENT

KAJIAN MUSIK MENURUT PERSPEKIF IMAM AL GHOZALI

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:3 Minute, 56 Second

Musik sudah menjadi nyawa bagi kehidupan manusia, tanpa musik seakan hidup tak akan bermakna, karena musik selalu menjadi salah satu warna bagi kehidupan itu sendiri.

Dalam islam sendiri menyukai atau mendengarkan musik sudah banyak menimbulkan banyak  pro dan kontra dan banyak juga menimbulkan berbagai macam pendapat, termasuk perspektif ilmuan-ilmuan besar islam. Dari mulai pendapat  imam as-syafi’i, imam abu hanifah, imam malik, imam alghozali dan imam-imam besar lainnya.

Pada kajian ini penulis mencoba mengangkat ringkasan dari perspekif Imam Al-Ghazali perihal masalah musik yang selalu menjadi momok terbesar dalam umat islam dari zaman masa lalu hingga saat ini. Dalam ringkasan ulasannya, Imam Al-Ghazali cenderung memperbolehkan mendengarkan musik, menyukai lagu dan irama sera nyanyian-nyanyian didalamnya..

Berikut ini kutipannya :

AD PLACEMENT

 

اعلم أن قول القائل السماع حرام معناه أن الله تعالى يعاقب عليه وهذا أمر لا يعرف بمجرد العقل بل

بالسمع ومعرفة الشرعيات محصورة في النص أو القياس على المنصوص وأعنى بالنص ما أظهره صلى الله عليه و سلم بقوله أو فعله وبالقياس المعنى المفهوم من ألفاظه وأفعاله فإن لم يكن فيه نص ولم يستقم فيه قياس على منصوص بطل القول بتحريمه وبقى فعلا لا حرج فيه كسائر المباحات ولا يدل على تحريم السماع نص ولا قياس ويتضح ذلك في جوابنا عن أدلة المائلين إلى التحريم ومهما تم الجواب عن أدلتهم كان ذلك مسلكا كافيا في إثبات هذا الغرض لكن نستفتح ونقول قد دل النص والقياس جميعا على إباحته أما القياس فهو أن الغناء اجتمعت فيه معان ينبغي أن يبحث عن افرادها ثم عن مجموعها فإن فيه سماع صوت طيب موزون مفهوم المعنى محرك للقلب فالوصف الاعم انه صوت طيب ثم الطيب ينقسم إلى الموزون وغيره والموزون ينقسم إلى المفهوم كالاشعار والى غير المفهوم كأصوات الجمادات وسائر الحيوانات أما سماع الصوت الطيب من حيث إنه طيب فلا ينبغي أن يحرم بل هو حلال بالنص والقياس

 

AD PLACEMENT

Artinya : “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum yang menyatakan seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan untuk mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash. Yang di maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang di maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri. Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan musik, nyanyian atau lagu ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Yang pada intinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu hanya tetap  sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain. Hanya saja dari ulasan diatas lebih menunjukkan kemubahan dalam mendengarkan nyanyian atau musik itu sendiri.

Imam Al-Ghazali tidak menemukan satupun nash yang secara jelas mengharamkan musik. Kalau pun ada nash yang mengharamkan musik dan nyanyian, keharamannya itu bukan didasarkan pada musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena adanya musik diserttai dengan berbagai kemaksiatan seperti minum-minuman keras, perzinaan, perjudian, ataupun melalaikan kewajiban beribadah. Begitupun akvitas mendengarkan musik atau nyanyian itu sendiri, menurut Imam Al-Ghazali seperti disebutkan di atas, yaitu halal. Jadi Imam Al-Ghazali memisahkan hukum mendengarkan  musik beserta nyanyian itu dan kemaksiatan yang diharamkan didalamnya secara tegas di dalam nash tersebut maupun qiyas terhadap nash yang dijelaskan diatas. Sejumlah ulama seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Sufyan dan lainnya menyatakan bahwa musik hukumnya haram. Seperti kata Imam Syafi’i, ”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barang siapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu, syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak”.. “Dan saya”, tegas al-Syafi’i, “sangat membenci permainan catur. Bahkan semua jenis permainan. Sebab permainan bukanlah kegiatan orang  ahli agama dan orang-orang yang memiliki harga diri (muru’ah).’ Imam syafi’i pernah berkata, Orang Islam tidak boleh meniru gaya hidup yang menunjukkan gaya kemaksiatan karena Nabi SAW sudah mewanti-wanti dengan mengatakan: “Man tsyabbaha biqaumin fahuwa minhum” (barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum itu). Berbeda halnya dengan ulama-ulama tasawuf yang “tidak terlalu terganggu” bahkan banyak menggunakan musik sebagai media untuk “mendekatkan diri kepada Tuhan”. Contohnya musik pengiring tarian mawlawiyyah yang sering dimainkan para sufi-sufi besar pada zamannya.

Hal inipun juga banyak yang menimbulkan pro terhadap musik, Adapun pendapat ulama yang memperbolehkan mendengarkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi SAW, seperti Abdullah bin Ja’far, Abdullah bi Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan sahabat Nabi lainnya cenderung senang mendengarkan musik. Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah menjadi mentradisi dikalangan ulama salaf ataupun para tabi’in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika beliau berada di Makkah, dan saat peringatan hari-hari besar, orang-orang Hijaz merayakannya dengan pagelaran musik.

Wallahu A’lam

AD PLACEMENT

About Post Author

elmahrusy16

Elmahrusy Media Merupakan Wadah literasi dan jurnalistik bagi santri, alumni dan pemerhati Pondok Pesantren Lirboyo HM Al-Mahrusiyah
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT

Elmahrusy Media Merupakan Wadah literasi dan jurnalistik bagi santri, alumni dan pemerhati Pondok Pesantren Lirboyo HM Al-Mahrusiyah

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Pesan Ning Rifa untuk Purna Siswa

Pesan Ning Rifa untuk Purna Siswa

Lautan: Salah Satu Keajaiban

Lautan: Salah Satu Keajaiban

Makna yang Terkandung Dalam Kurban

Makna yang Terkandung Dalam Kurban

Sabab Musabab Diharamkan Puasa Pada Hari Tasyrik

Sabab Musabab Diharamkan Puasa Pada Hari Tasyrik

3 Alasan-Anjuran Untuk Menghindari Rokok

3 Alasan-Anjuran Untuk Menghindari Rokok

Tabungan Nikotin

Tabungan Nikotin

AD PLACEMENT