Kebijakan Publisher Rights, Apa Pengaruhnya Bagi Media Pondok?
Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Perpres no. 32 tahun 2024 tentang Publisher Rights. Di mana, sebuah platform digital seperti Google, Instagram, dan lain-lain memiliki kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas. Dilansir dari berbagai laman, pemerintah sempat berdiskusi alot membahas undang-undang yang satu ini. Dalam forum Hari Pers Nasional, presiden menyampaikan bahwa inilah bukti langkah pemerintah dalam memajukan jurnalistik nasional.
Harapannya, setelah diresmikannya perpres ini, media-media kecil menjadi lebih diayomi dan mendapat ekosistem berita yang jelas dengan berlandaskan undang-undang. Dampaknya mungkin akan sangat terasa kepada media-media pers besar nasional yang ada. Hal ini, berdampak pula dengan keberlangsungan media-media pondok pesantren, yang sejak lama sudah hadir menemani masyarakat Indonesia. Apalagi, santri-santri Indonesia yang telah mencapai angka 4 juta lebih jiwa, akan mendapatkan informasi dari pers pesantren dengan lebih baik dan lebih berkualitas lagi. Jumlah santri yang begitu banyak ini, akan ikut berkolaborasi mewujudkan jurnalistik yang lebih berkualitas.
Seperti yang kita tahu, sudah banyak media pondok pesantren yang berkembang. Bahkan, setara dengan pers besar nasional. Mudahnya, jika dunia jurnalistik nasional yang menjadi kiblat media-media pondok pesantren semakin baik, maka media pondok pesantren pun akan merasakan imbas dari perpres ini. Belum lagi, pada poin (e) dan (f) yang membahas tentang algoritma distribusi berita yang sehat, media pondok tidak lagi memusingkan algoritma yang tidak sesuai dengan asas-asas kepesantrenan. Konten-konten bernafas religi khas pesantren, akan mendapatkan posisinya tersendiri pada platform-platform digital. Semua itu tercantum pada poin (e) dan (f) yang berbunyi:
- memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
- bekerja sama dengan perusahaan pers.
Isi lengkap Perpres di atas bisa dilihat di laman resmi menpan.co.id. Meski beberapa media dan pers pondok pesantren bukan dalam bentuk perusahaan. Jauh akan kaitan bisnis, setidaknya untuk mencapai keberlangsungan yang baik, badan pers pesantren harus mendapat apresiasi yang sepadan dengan badan pers nasional yang lain.
Sekian, terimakasih.
Semoga bermanfaat.