web analytics

Kebijakan Publisher Rights,  Apa Pengaruhnya Bagi Media Pondok?

ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-format="fluid" data-ad-layout-key="-hl+e-h-ax+mx" data-ad-client="ca-pub-8525911879235889" data-ad-slot="5239857579">
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Perpres no. 32 tahun 2024 tentang Publisher Rights. Di mana, sebuah platform digital seperti Google, Instagram, dan lain-lain memiliki kewajiban mendukung jurnalisme berkualitas. Dilansir dari berbagai laman, pemerintah sempat berdiskusi alot membahas undang-undang yang satu ini. Dalam forum Hari Pers Nasional, presiden menyampaikan bahwa inilah bukti langkah pemerintah dalam memajukan jurnalistik nasional.

Harapannya, setelah diresmikannya perpres ini, media-media kecil menjadi lebih diayomi dan mendapat ekosistem berita yang jelas dengan berlandaskan undang-undang. Dampaknya mungkin akan sangat terasa kepada media-media pers besar nasional yang ada. Hal ini, berdampak pula dengan keberlangsungan media-media pondok pesantren, yang sejak lama sudah hadir menemani masyarakat Indonesia. Apalagi, santri-santri Indonesia yang telah mencapai angka 4 juta lebih jiwa, akan mendapatkan informasi dari pers pesantren dengan lebih baik dan lebih berkualitas lagi. Jumlah santri yang begitu banyak ini, akan ikut berkolaborasi mewujudkan jurnalistik yang  lebih berkualitas.

Seperti yang kita tahu, sudah banyak media pondok pesantren yang berkembang. Bahkan, setara dengan pers besar nasional. Mudahnya, jika dunia jurnalistik nasional yang menjadi kiblat media-media pondok pesantren semakin baik, maka media pondok pesantren pun akan merasakan imbas dari perpres ini. Belum lagi, pada poin (e) dan (f) yang membahas tentang algoritma distribusi berita yang sehat, media pondok tidak lagi memusingkan algoritma yang tidak sesuai dengan asas-asas kepesantrenan. Konten-konten bernafas religi khas pesantren, akan mendapatkan posisinya tersendiri pada platform-platform digital. Semua itu tercantum pada poin (e) dan (f) yang berbunyi:

  1. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
  2. bekerja sama dengan perusahaan pers.

Isi lengkap Perpres di atas bisa dilihat di laman resmi menpan.co.id. Meski beberapa media dan pers pondok pesantren bukan dalam bentuk perusahaan. Jauh akan kaitan bisnis, setidaknya untuk mencapai keberlangsungan yang baik, badan pers pesantren harus mendapat apresiasi yang sepadan dengan badan pers nasional yang lain.

Sekian, terimakasih.

Semoga bermanfaat.

About Post Author

Abidzar Maulana

Ingin bisa segalanya, termasuk menulis
Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

ins class="adsbygoogle" style="display:block" data-ad-format="fluid" data-ad-layout-key="-hl+e-h-ax+mx" data-ad-client="ca-pub-8525911879235889" data-ad-slot="5239857579">

Ingin bisa segalanya, termasuk menulis

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Gus Anas Berbagi Kisah Unik Di Peringatan Isra’ Mi’raj Asrama Darur Rosyidah

Gus Anas Berbagi Kisah Unik Di Peringatan Isra’ Mi’raj Asrama Darur Rosyidah

Isra Mi’raj : Momentum Memetik Barokah dan Menjemput Manfaat

Isra Mi’raj : Momentum Memetik Barokah dan Menjemput Manfaat

Kuis Pemantik dan Analogi Unik Warnai Peringatan Isra’ Mi’raj di Asrama Al-Misky

Kuis Pemantik dan Analogi Unik Warnai Peringatan Isra’ Mi’raj di Asrama Al-Misky

Gus Reza Memaknai Isra Mi’raj Dalam Masbro Pondok Pesantren HM Al-Mahrusiyah 3 Ngampel

Gus Reza Memaknai Isra Mi’raj Dalam Masbro Pondok Pesantren HM Al-Mahrusiyah 3 Ngampel

Masbro dan Is’ra Mi’raj Pondok Pesantren HM Al Mahrusiyah Putra Lirboyo

Masbro dan Is’ra Mi’raj Pondok Pesantren HM Al Mahrusiyah Putra Lirboyo

Khazanah 2026: Makam Masyayikh Gedongan

Khazanah 2026: Makam Masyayikh Gedongan