Mungkinkah dalam sebuah negara sistem politik dan agama dapa dipersatukan? Maksudnya, dizaman ini pembentukan negara islam apakah mungkin?
Maksudnya bukan berarti syariat tidak dijalankan dalam agama melainkan memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum yang terdapat pada syariat adalah sebagai keputusan yang sangat dijunjung tinggi. Seperti contoh pada kasus pencurian, syariat memberikan hukuman bagi pelaku untuk potong tangan. Maka, apakah mungkin ketetapan tersebut pantas diterapkan dizaman ini?
Bukan. Bukan berarti penulis membolehkan pencurian di negara ini. Penulis tidak bermaksud melanggar ketetapan syariat. Maksud penulis adalah hukum syariat tetap ada dan pasti akan tetap menjadi hukum tertinggi di suatu negara (pedoman). Maknanya untuk pelaku pencurian dizaman ini sebaiknya diserahkan kepeda pihak yang lebih berwenang, kemudian pihak yang berwenang tersebut memutuskan hukuman yang sesuai dengan keputusan hakim dengan melihat kadar pencurian tersebut.
Ketetapan syariat adalah puncak dari segala hukum dan keputusan. Misalnya untuk pelaku pencurian berarti potong tangan jika diulangi maka hukumannya adalah potong kaki (bersilang dengan tangan). Itu adalah ketetapan tertinggi hukum dalam syariat mengenai kasus pencurian. Otomatis dari kata “tertinggi” tersebut memberikan makna bahwa dibawahnya terdapat hukum-hukum yang lain. Yakni, jika perbuatan si pencuri tidak terlalu fatal maka gunakanlah hukuman yang terdapat dibawah hukuman tertinggi tersebut.
Maka, apabila barang yang dicuri adalah sepasang sandal atau makanan yang tidak seberapa, misal. Apaka ia pantas dihukum potong tangan? Sedangkan syarat diterapkannya hukum potong tangan dalam kitab fathul qorib adalah barang tersebut mencapai satu nisab yang harganya mencapai ¼ dirham. Sedangkan harga sandal atau makanan yang tidak seberapa itu tidak samapai bahkan jauh sekali untuk mencapai ½ dirham.
Maka dari itu, hukum potong tangan tidak sesuai atau terlalu tinggi untuk kasus pencurian tersebut. Bahkan khalifah Umar bin Khattab dengan ijtihadnya tidak menerapkan hukum potong tangan pada kasus pencurian unta pada masa paceklik, karena beliau melihat alasan untuk sekedar mempertahankan hidup saat musim paceklik dimasa pemerintahannya.
Kesimpulannya, hukum dalam agama dan syariat tetap memiliki tingkatan tertinggi bagi suatu negara namun, dalam mengamalkannya cukuplah melihat kaadan zaman yang terjadi pada masa itu apakah ketetapan dalam syariat sesuai untuk diterapkan atau tidak. Karena hukum syariat memiliki tingkatan tertinggi hendaknya kita melihat dulu hukum-hukum yang ada dibawahnya dengan menyesuaikan kasus yang tejadi dalam suatau negara tersebut.