Dalam syari’at islam, umat muslim di perintah untuk menjalankan suatu ibadah yang telah menjadi kewajibannya. Seperti halnya yang termaktub dalam rukun Islam yang berjumlah Lima perkara. Salah satunya adalah Sholat yang menjadi ibadah Fardhu ‘Ain (Kewajiban individual). Nah dalam sholat sendiri memiliki suatu ketentuan sebelum menjalankannya, diantaranya terdiri dari syarat wajib dan syarat sah sholat. Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai tentang syarat sahnya sholat yang berupa suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Seorang yang memiliki hadas besar yang di sebabkan keluarnya mani (sengaja atau tidak), dan terjadi karena berhubungan badan oleh pasangan suami istri, maka ketika hendak sholat harus mandi Jinabat atau mandi besar untuk menghilangkan hadasnya. Sedangkan seorang yang berhadas kecil yang disebabkan kentut, buang hajat kecil/besar, memegang kelamin/dubur menggunakan telapak tangan, dan bersentuhan yang bukan mahromnya, maka ketika hendak sholat haruslah berwudhu terlebih dahulu.
Dalam kitan Fathul Qorib al-Mujib karangan Syaikh al-Imam Abi Abdillah Muhammad bin Qosim al-Ghozi, menuturkan bahwa Fardhu wudhu berjumlah Enam perkara. Pertama adalah Niat, hakikat niat secara Syara’ adalah menyengaja sesuatu besertaan dengan melakukannya. Jika melakukannya lebih akhir dari pada kesengajaanya maka di sebut dengan ‘Azm. Niat dilakukan saat memabasuh awal bagian dari wajah. Maksudnya bersamaan dengan basuhan tersebut, bukan sebelumnya dan setelahnya. Sehingga ketika membasuh bagina wajah harus besertaan dengan niat menghilangkan hadas yang ada pada dirinya.
Kedua adalah membasuh seluruh wajah, batasan panjang wajah adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut dan pangkalnya Lahyaini (Dua rahang). Lahyaini adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah yang ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Untuk Batasan lebar wajah adalah anggota di antara kedua telinga. Ketika di wajah terdapat bulu yang tipis atau lebat, maka wajib mengalirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang ada di baliknya atau di bawahnya.
Sedangkan untuk jenggot laki-laki yang lebat, dengan gambaran orang yang di ajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di balik jenggot tersebut dari sela-selanya, maka cukup membasuh bagian luarnya saja. Berbeda halnya dengan seorang yang memiliki jenggot tipis dan terlihat kulinya maka terkena kewajiban membasuhkan air sampai bagian kulitnya. Dan berbeda lagi dengan jenggotnya perempuan dan Khuntsa (orang yang memiliki dua kelamin), wajib mengalirkan air ke bagian kulit yang berada di balik jenggot.
Ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga kedua siku. Jika seorang tidak memiliki kadua siku, maka yang di pertimbangkan adalah perkiraan keberadaan siku, dan wajib membasuh perkara yang berada di pada kedua tangan, yaitu bulu, uci-uci, jari tambahan dan kuku. Wajib pula menghilangkan perkara yang berada di bawah kuku, yaitu kotoran yang bisa mencegah air.
Keempat adalah mengusap Sebagian kepala, baik laki-laki maupun perempuan, atau mengusap sebagian rambut yang masih berada di batas kepala. Dalam pengaplikasiaannya tidak harus menggunakan tangan dalam mengusapnya. Bisa juga menggunakan kain basah atau yang lainnya. Seandainya seseorang membasuh kepala sebagai ganti mengusap, maka hukumnya di perbolehkan.
Atau mungkin meletakkan tangan di atas kepala yang sudah di basahi dengan air tanpa menggerakannya, maka itu juga di perbolehkan.
Kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki, jika orang melaksanakan wudhu. Jika ada seseorang menggunakan Muzah (sejenis sepatu karet) maka wajib membasuh kedua Muzah atau membasuh kedua kaki. Wajib juga membasuh perkara yang berada pada kedua kaki, yaitu bulu, daging tambahan dan jari tambahan.
Keenam adalah tertib di dalam pelaksaan wudhu, sesuai dengan cara yang dijelaskan dala urutan fardhunya wudhu. Sehingga kalau lupa tidak tertib, maka wudhu yang dilaksanakan tidak mencukupi, sekian penjelasan mengenai rukun wudhu, semoga dapat bermanfaat.