web analytics
AD PLACEMENT

Mengetahui Rukun-Rukun Sholat Dalam Kitab Safinatun Naja

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Rukun-rukun sholat yang dijelaskan di dalam kitab Safinatun Naja ada 17.

Yang pertama, niat dengan qasdul fi’li (menyengaja) berniat untuk sholat, ta’yin (menentukan) seperti sholat ashar atau dhuhur, dan fardhiyah yaitu niat fardhu.

Yang kedua, takbiratul ihram dengan mengucapkan “allahuakbar” sekira didengar oleh dirinya sendiri.

Ketiga, berdiri bagi yang mampu.

AD PLACEMENT

Keempat, membaca Al-fatihah dengan benar, dalam keadaan berdiri ketika sholat fardhu, sekira bacaannya didengar oleh dirinya sendiri.

Kelima, ruku’ dengan membungkukkan badan atau dengan gambaran menjadikan kepala, tengkuk leher, dan punggung menjadi sejajar seperti papan.

Keenam, tuma’ninah atau diam sebentar saat ruku’ sekiranya cukup untuk mengucapkan “subhanallah”.

Ketujuh, I’tidal yaitu berdiri setelah ruku’

AD PLACEMENT

Kedelapan, tuma’ninah saat i’tidal

Kesembilan, sujud dua kali dan memenuhi 7 anggota sujud dengan menapakkan  di bumi. Yaitu, dahi terbuka kiranya 3 jari, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung telapak kaki.

Kesepuluh, tuma’ninah saat sujud.

Kesebelas, duduk diantara dua sujud.

AD PLACEMENT

Kedua belas, tuma’ninah ketika duduk.

Ketiga belas, tasyahud akhir. Membaca  do’a tasyahud dan memenuhi tasydid yang terdapat di dalamnya sebanyak dua puluh satu. Lima terdapat dalam kalimat yang menyempurkan tasyahud (yang sunnah dibaca), enam belas terletak pada tasyahud yang wajib diabaca.

Keempat belas, duduk saat tasyahud.

Kelima belas, membaca sholawat.

Keenam belas, salam yang pertama.

Ketujuh belas, tertib atau berurutan sesuai urutannya.

Wallahu A’lam.

 

About Post Author

Lidya Dewi Banowati

Traveller Asli Kelahiran Kota Proklamator
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT

Traveller Asli Kelahiran Kota Proklamator

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Konsep Barang Temuan Dalam Fiqh

Konsep Barang Temuan Dalam Fiqh

Bagaimana Pandangan Fiqih Klasik Mengenai Wakaf Uang?

Bagaimana Pandangan Fiqih Klasik Mengenai Wakaf Uang?

Hukum Memakai Soflens Yang Sedang Tren

Hukum Memakai Soflens Yang Sedang Tren

Hasil BMK XIII Jalsah Awal-Tsani, Bahas Zakat Produktif dan Hukum Merekam Acara Religi

Hasil BMK XIII Jalsah Awal-Tsani, Bahas Zakat Produktif dan Hukum Merekam Acara Religi

Keutamaan Menjaga Wudhu

Keutamaan Menjaga Wudhu

Hukum dari Copy Paste

Hukum dari Copy Paste

AD PLACEMENT