Salah satu bentuk rukhsoh dalam salat ialah qasar. Diperbolehkan bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan untuk meringkas salat yang memiliki 4 raka’at menjadi hanya 2 raka’at saja. Hal ini berlandas pada Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101 berikut:
وَاِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِى الۡاَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ اَنۡ تَقۡصُرُوۡا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنۡ خِفۡتُمۡ اَنۡ يَّفۡتِنَكُمُ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا ؕ اِنَّ الۡـكٰفِرِيۡنَ كَانُوۡا لَـكُمۡ عَدُوًّا مُّبِيۡنًا ١٠١
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Di dalam kitab Alfadzu Taqrib diterangkan:
بخمس شرائط:
Ada 5 syarat dalam mengqasar salat yang harus dipenuhi:
Selain qasar, musafir juga diperbolehkan untuk menjama’ salat. Yaitu menggabungkan dua salat; Dzuhur dan Asar atau Magrib dan Isya. Jika menggabungkan di waktu salat yang pertama, maka dinamakan Jama’ Takdim. Sedangkan, jika dilakukan di waktu yang kedua, dinamakan salat Jama’ Ta’khir.
Syarat Jama’ Takdim ada 3 hal yaitu:
Dalam syarat salat Jama’ Ta’khir, diwajibkan berniat menjama’ 2 salat pada waktu salat yang pertama. Terdapat perbedaan dengan salat Jama’ Takdim, perbedaan ini terletak pada tertib, mualah, dan niat pada takbir salat yang pertama, yang tidak disyaratkan pada salat Jama’ Ta’khir.
Wallahu A’lam