web analytics

Sebab Batalnya Tayamum dalam Kacamata Kitab Fathul Qorib

Sebab Batalnya Tayamum dalam Kacamata Kitab Fathul Qorib
0 0
Read Time:2 Minute, 56 Second

Tayamum merupakan solusi untuk bersuci sebagai syarat diperbolehkannya melaksanakan kewajiban sholat fardhu maupun ibadah lainnya saat tidak ada air, maupun terhalang untuk menggunakan air karena sakit.

Perlu kita ketahui bahwa di dalam tayamum selain terdapat kesunahan juga terdapat hal-hal yang membatalkan. Beberapa Hal yang dapat membatalkan tayamum sama dengan perkara yang membatalkan wudhu, diantaranya yakni:

Melihat Adanya Air di Luar Kondisi Melakukan Sholat

Apabila seseorang bertayamum dikarenakan tidak adanya air, kemudian ia melihat adanya air saat akan sholat maka tayamumnya batal. Sementara bila melihat air saat sudah masuk dalam sholat dan sholat yang dilaksanakan ialah kategori sholat yang tidak gugur kewajiban melaksanakannya meski dengan tayamum (seperti sholatnya orang yang mukim) maka sholatnya batal seketika.

Jika sholat yang dilaksanakan adalah sholat yang dapat gugur kewajiban melaksanakannya ketika dalam keadaan tayamum (kondisi tidak ada air) seperti sholatnya seorang musafir maka sholatnya tidak batal baik sholat fardhu maupun sunnah.
Berbeda dengan tayamum yang disebabkan karena sakit (terhalang menggunakan air), maka ketika ia melihat air hal itu tidak berpengaruh apapun pada tayamumnya (tidak batal).

Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan

Apabila ada sesuatu yang keluar melalui dua jalur (qubul dan dubur) baik itu berupa hal yang najis seperti air kencing, buang air besar; dan lain-lain. Ataupun hal yang suci seperti belatung. Dalam pembahasan ini mengecualikan keluarnya sperma (mani) yang disebabkan karena mimpi basah oleh seseorang yang tidur dengan menetapkan posisi pantatnya ke bumi, bila demikian maka keluarnya sperma(mani) tersebut tidak dapat membatalkan tayamum.

Sementara ketentuan untuk khuntsa musykil (seseorang yang memiliki dua alat kelamin dan keduanya sama-sama berfungsi) tayamumnya akan batal bila sesuatu tersebut keluar dari kedua alat kelaminnya secara keseluruhan.

Tidur dengan TIDAK Menetapkan Posisi Pantatnya ke Bumi (Permukaan)

Seseorang yang tidur belum tentu batal wudhu maupun tayamumnya. Sebab itulah perlu kita ketahui ketentuan tidur yang tidak membatalkan tayamum itu seperti apa, yakni tidur dengan menetapkan posisi pantatnya ke bumi. Praktek dari ketentuan ini berlaku untuk sesorang yang tidur dalam posisi duduk, dimana posisi pantat menetap ke bumi.

Maksud dari kata BUMI disini bisa berarti lantai atau permukaan apapun yang keras (meja, kursi kayu;dll), sekiranya dengan posisi itu akan menutup jalan keluarnya sesuatu yang dianggap dapat membatalkan tayamum seperti kentut dan teman-temannya, maka dengan begitu posisi tidur tersebut tidak dapat membatalkan tayamumnya.

Apabila sesorang tidur dengan posisi TIDAK menetapkan pantatnya ke permukaan maka secara otomatis tayamumnya batal. Seperti tidur miring, tidur berdiri, tidur dengan duduk diatas sofa (sofa tidak termasuk dalam kategori permukan yang keras);dan lain-lain.

Hilang Akal

Yakni adanya sesuatu yang mengalahkan akal, sehingga membuat seseorang tidak sadar. Seperti mabuk, sakit, gila, epilepsi; dan lain-lain

Bersentuhan Kulit Antara Laki-Laki dengan Wanita yang Bukan Muhrim

kata “laki-laki dan wanita” pada pembahasan ini berfokus pada laki-laki dan wanita yang keduanya sama-sama sudah baligh. Sementara maksud dari kata “muhrim” yakni seseorang yang haram untuk dinikahi sebab hubungan nasab, tunggal susuan (rodho’),

maupun hubungan kekeluargaan dari pernikahan. Nah, Bersentuhannya kulit antara laki-laki dan perempuan dianggap membatalkan bila tanpa adanya penghalang (ghoiri khailin).

Menyentuh Farji Manusia dengan Telapak Tangan

Konteks kata farji dalam pembahasan ini baik farjinya sendiri maupun orang lain, anak kecil maupun orang besar, baik laki-laki ataupun perempuan, masih hidup ataupun sudah meninggal. Apabila menyentuhnya dengan telapak tangan maka dapat membatalkan wudhu dan tayamum.

Berbeda bila menyentuhnya menggunakan pungggung tangan, ujung jari, tangan bagian pinggir, dan bagian diantara jari-jari, hal itu tidak dapat membatalkan tayamum.

Murtad

Murtad ialah keluar dari agama Islam, hal ini secara mutlak membatalkan wudhu dan tayamum. Wallahu a’lam

Refrensi: Kitab Fathul Qorib

 

About Post Author

Alifia Azzahra

Santri Mahrusy, pengemis syafaat Nabi asal kediri
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like