web analytics

Sekilas Penjelasan Sholat Jum’at

Sekilas Penjelasan Sholat Jum’at
0 0
Read Time:2 Minute, 21 Second

Sholat jum’at merupakan ibadah wajib bagi seorang laki-laki yang telah memenuhi syarat sholat jum’at. Adapun syarat sholat jum’at dalam refrensi kitab Fathul Qorib al-Mujib ada Tujuh: Beragam islam, baligh, berakal, merdeka, sehat, dan bertempat tinggal. Sehingga tidak wajib sholat jum’at bagi orang kafir asli(kafir sejak lahir), orang gila, anak kecil, budak, perempuan, orang sakit, dan musafir.

Sedangkan syarat sah melakukan sholat jum’at ada tiga: Pertama, sholat jum’at harus dilakukan di dalam perkampungan yang menjadi domisili para pelaku sholat jum’at. Kedua, Jama’ah sholat jum’at terdiri dari 40 laki-laki merdeka yang mukallaf dan bertempat tinggal di perkampungan tersebut, dalam artiyan tidak berpindah-pindah dari tempat tinggalnya pada kondisi apapun kecuali ada keperluan. Ketiga, pelaksanaan sholat jum’at dilakukan pada waktu dhuhur, apabila waktu yang tersisa tidak mencukupi untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban jum’at, yakni dua khutbah dan dua rakaat sholat, maka laksanakanlah sholat dhuhur.

Ketika terdapat kasus ditengah-tengah sholat jum’at ternyata waktu dhuhur diyakini atau diduga sudah habis atau mungkin jum’at tak terpenuhi, maka sholat jum’atnya gugur dan wajib melanjutkan empat raka’at sebagai sholat dhuhur. Namun, apabila hanya ragu akan habisnya waktu, maka sholat jum’atnya tetap sah.

Kewajiban-kewajiban dalam sholat jum’at ada tiga hal: Petama dan Kedua adalah harus adanya dua khutbah, dimana khotib duduk diantara dua khutbah tersebut. Imam al-Mutawalli berkata “Dengan tempo Thuma’ninah seperti duduk diantara dua sujud.” Apabila khotib kesulitan untuk melakukan berdiri maka boleh melakukan dua khutbahnya dengan posisi duduk serta memisah kedua khutbah tersebut dengan diam, maka khutbahnya dihukumi sah, dan boleh baginya untuk menjadi imam sekalipun makmum tidak mengetahui mengetahui keadaannya pada waktu khutbah.

Dalam khutbah terdiri dari lima rukun: Pertama, memuji kepada Alloh SWT. Kedua, Sholawat kepada Rosululloh SAW. Ketiga, mendorong para jama’ah untuk bertakwa. Keempat, membaca ayat Al-qur’an disalah satu khutbah. Kelima, mendo’akan orang-orang muslim dalam khutbah kedua. Disyaratkan mendengarkan rukun-rukun khutbah secara berkesinambungan kepada 40 jama’ah jum’at. Khotib harus dalam keadaan menutup aurot serta suci badan, tempat, dan pakaian dari hadas dan najis.

Kewajiban sholat jum’at yang ketiga adalah mengerjakan sholat dua raka’at secara berjama’ah setelah selesainya dua khutbah. Ada empat kesunahan bagi seorang ketika hendak melaksankan sholat jum’at: Pertama adalah mandi dengan niat sholat jum’at baik pria maupun wanita, dimulai dari waktu terbitnya fajar shidiq. Apabila kesulitan untuk mandi maka sunnah untuk melakukan tayamum. Kedua, membersihkan badan dengan menghilangkan bau tak enak seperti bau ketiak dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya. Ketiga, berbaju putih karena merupakan utamanya baju. Keempat, memotong kuku dan rambut yang panjang.

Hendaknya memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan mencukur bulu kelamin. Sunnah juga menggunakan wewangian. Di sunnahkan juga diam serta memperhatikan khutbah jum’at yang sedang dibacakan, kecuali dalam keadaan darura.

Sekiaann…

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like