Ta’rif Sholat ‘Idain (Dua Hari Raya ) dan Tata Caranya Prespektif Kitab Fathul Qorib
Apa itu Sholat ‘Idain?
Sholat ‘idain atau lumrahnya sholat dua hari raya merupakan sholat Hari Raya Idul Fitri atau sholat Hari Raya Idul Adha, dalam Kitab Fathul Qorib hukum melaksanakanya sunnah muakkad.
Dalam pelaksanakan sholat ‘Ied dianjurkan secara berjama’ah, dan bagi orang yang sholatnya sendirian tanpa berjamaah, orang yang musafir, budak yang sudah merdeka ataupun yang belum merdeka, orang yang khuntsa (yang memiliki dua kelamin), wanita yang tidak cantik juga banyak tingkah dan nenek-nenek, maka itu disunnahkan untuk menghadiri jama’ah, sholat ‘Ied tersebut dengan hanya menggunakan pakaian yang sudah biasa digunakan dan tidak memakai wewangian itu diperbolehkan.
Waktu pelaksanaan sholat ‘Ied yakni antara keluarnya matahari sampai tergelincirnya matahari.
Lalu bagaimana tata cara pelaksanaanya?
Jadi, sholat ‘Ied itu ada dua rokaat. Untuk niat sholat ‘Iednya dibarengkan dengan takbiratul ihram, dan setelah itu disunnahkan membaca do’a iftitah.
Pada rokaat pertama sholat ‘Ied, bertakbir 7 kali selain takbirnya takbiratul ihram, lalu dilanjutkan dengan membaca do’a ta’awudz dan membaca Surah Al-Fatihah, kemudian dilanjutkan membaca Surah Qof dengan suara yang lantang atau keras.
Dan pada rokaat yang kedua bertakbir 5 kali selain takbirnya bangun dari sujud, setelah takbir 5 kali dilanjutkan membaca ta’awudz, Surah Al-fatihah dan Surah Iqtarobat dengan suara yang lantang.
Setelah melaksanakan sholat ‘Ied dua rokaat disunnahkan untuk mengumandangkan dua kali khutbah.
Sebelum mengumandangkan khutbah yang pertama didahului pembacaan takbir sembilan kali berturut-turut, dan sebelum mengumandangkan khutbah yang kedua didahului pembacaan takbir tujuh kali, dan untuk pemisah antara dua khutbah tersebut dengan membaca tahmid, tahlil atau pujian yang ditujukan kepada Allah SWT. maka itu dianggap bagus.
Selain itu dalam Kitab Fathul Qorib juga dijelaskan mengenai pembagian takbir, takbir itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- Takbir Mursal, yaitu takbir yang dikumandangkan sebelum pelaksanakan sholat ‘ied.
- Takbir Muqoyyad, yaitu takbir yang dikumandangkan setelah pelaksanaan sholat ‘ied.
Mushannif dari Kitab Fathul Qorib menjelaskan mengenai takbir yang pertama beliau berkata: “Hukumnya sunnah bagi setiap orang baik laki-laki maupun perempuan, yang berada di rumah maupun yang berpergian, baik di rumah, di jalan, ataupun di pasar. Mulai dari terbenamnya matahari malam Hari Raya Idul Fitri kesunnahanya masih tetap ada hingga imam masuk dalam sholat ‘Ied”.
Mengumandangkan takbir setelah sholat pada malam Hari Raya Idul Fitri itu tidak di sunnahkan ini menurut mushannif.
Namun dalam Kitab Al-Adzkar, An-Nawawi lebih memilih pendapat yang menyatakan bahwa takbir tersebut disunnahkan.
Lalu, mushannif melanjutkan penjelasanya mengenai takbir muqoyyad. Beliau berkata :
“Pada Hari Raya Idhul Adha disunnahkan mengumandangkan takbir setelah sholat-sholat wajib, baik sholat qodho’ ataupun ada’. Juga setelah sholat rawatib, sholat sunnah mutlak dan sholat jenazah. Mulai dari sholat subuhnya pada Hari Arafah (tanggal 9 dzulhijjah) hingga Sholat Ashar Hari Tsyriq paling akhir “. Wallahu a’lam