Tata Cara Sholat Khouf Prespektif Kitab Fathul Qorib
Apa itu Sholat Khouf? Sholat Khouf merupakan sholat fardhu yang dilaksanakan secara darurat atau dalam keadaan genting, sehingga hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam selain keadaan genting menjadi diperbolehkan.
Dalam Kitab Fathul Qorib, Sholat Khouf memiliki enam model seperti halnya penjelasan dalam Kitab Shahih Muslim dan dari keenam tersebut mushonif mengambil tiga macam:
Ketika musuh berada pada selain arah kiblat, dimana musuh dalam jumlah sedikit dan orang-orang muslim memiliki jumlah banyak. Sekiranya setiap peleton pasukan muslimin mampu menandingi musuh. Dalam keadaan demikian pemimpin atau imam membagi prajurit muslim dalam dua peleton.
Satu peleton menghadap ke arah musuh untuk menjaga imam dan satu peleton lagi berdiri di belakang imam. Kemudian imam melaksanakan sholat satu rakaat bersama peleton yang ada di belakangnya. Setelah berdiri pada roka’at yang kedua peleton yang berada di belakang imam menyempurnakan sendiri sisa sholatnya.
Setelah menyelesaikan sholatnya, maka mereka berjalan ke arah musuh untuk menjaga posisi imam. Sedangkan peleton yang berjaga pada rokaat pertama tadi datang, lalu imam melakukan sholat bersama mereka satu rakaat. Dan saat imam duduk untuk tasyahud, maka peleton kedua tadi melakukan mufaroqoh (melepaskan niat berjama’ah) dari imam dan menyempurnakan sisa sholatnya. Lalu, imam menunggu mereka dan melakukan salam secara bersamaan. Praktik ini merupakan praktik sholat Rasulullah di daerah Dzat Ar-Riqo.
Musuh berada di daerah kiblat, di tempat yang tidak ada sesuatu penghalang bagi pandangan pasukan muslimin dan pasukan muslimin memiliki jumlah banyak yang dimungkinkan membagi pasukan muslimin dengan jumlah tersebut.
Maka imam membagi pasukan muslim dalam dua barisan dan melakukan takboratul ihram bersamaan dengan mereka semua. Saat imam melakukan sujud dalam rakaat pertama, maka salah satu barisan melakukan dua sujud bersama imam. Sedang barisan yang lain bertugas menjaga.
Lalu pada saat imam mengangkat kepala maka melakukan sujud dan menyusul imam. Selanjutnya, imam melakukan tasyahud dan salam bersama kedua barisan. Praktik ini adalah praktik Rasulullah di daerah ‘Asfan yaitu sebuah desa yang terletak di salah satu daerah perjalanan orang yang berhaji dari Mesir, jaraknya dengan Mekah adalah dua marhalah. Dinamakan ‘Asfan karena banjir pernah melumpuhkan desa tersebut.
Berada dalam keadaan sangat genting dan berkecamuknya perang. Istilah berkecamuknya perang ini adalah bahasa kiasan dari bercampur baur antara kaum, sekira kulit sebagian kaum menyentuh atau melekat sehingga tidak mungkin untuk meninggalkan peperangan, tidak mampu turun jika naik kendaraan perang, dan tidak mungkin berpaling jika mereka berjalan.
Maka, setiap dari kaum muslimin melakukan sholat sebisa mungkin, baik yang berjalan maupun berkendara, baik yang menghadap kiblat maupun tidak. Dalam sholat seperti ini, gerakan-gerakan yang banyak terjadi seperti beberapa hantaman tidak dipermasalahkan.