Belum lama ini, masyarakat Indonesia khususnya daerah Jawa Timur di gegerkan dengan dilema Sound horeg. Hal ini terjadi karena Sound horeg memiliki suara besar yang menimbulkan kebisingan bagi masyarakat sekitar. Yaps, sound horeg sendiri merupakan istilah yang merujuk pada penggunaan perangkat audio berdaya besar dengan volume ekstrem, sering kali di gunakan dalam acara hiburan seperti karnaval, parade musik keliling, atau kompetisi sound system. Kata “horeg” berasal dari bahasa jawa yang berati “bergerak” atau “bergetar”. Sehingga bila di artikan sound horeg berati “suara yang bergetar”. Hal ini memang populer di jawa timur dan menjadi perhatian khusus karena suara kerasnya yang menjadi perbincangan dilematis pada waktu ini.
Tetepi di sisi lain, sound horeg dianggap sebagai bentuk ekspresi kreativitas anak muda desa. Musik-musik remix dangdut koplo, EDM, hingga breakbeat menjadi nuansa sebagian rakyat. Bahkan dalam beberapa kasus, aktivitas ini menjadi sumber ekonomi baru bagi para penyedia jasa sound system.
Namun ada juga yang merasakan kegelisahan dan rasa terganggu. Banyak warga mengeluhkan dampak suara seperti gangguan ibadah, dampak kesehatan, hingga terganggunya proses belajar anak-anak. Bahkan tak jarang, sampai menimbulkan konflik antarwarga.
Nah Belum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Jawa Timur pun turun tangan. Melalui fatwa yang dikeluarkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, menetapkan hukum penggunaan sound horeg dengan pertimbangan yang matang: antara semangat berekspresi dan batas-batas syariat.
Poin utama dari fatwa ini adalah sebagai berikut:
Peran MUI Dalam di Lema Soud Horeg
MUI tidak sedang mengharamkan hiburan rakyat. Fatwa ini tidak serta merta menghilangkan ruang budaya masyarakat, namun justru menata agar ekspresi itu tidak melukai ketertiban umum dan nilai-nilai agama.
Dalam Qalaid al-Kharaid Jilid 1, halaman 356 dijelaskan perihal keharusan mencegah dan menghilangkan hal-hal yang membahayakan orang lain.
وَيَجِبُ عَلَى صَاحِب جِدَارٍ مُسْتَهدم على طريق يُخْشَى سقوطه وَيَتَصَرَّرُ النَّاسُ بِهِ هَدْمُهُ وَإِنْ لَمْ يَمِلُ، قَالَهُ الطَّنْبَدَاوِي. قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ وَحَيْثُ ضَيْقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطريق عَلَى الْمَارَّةِ، أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ، أَوْ جُلوس النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ بَلْ كُلُّ مَنْ قَدَرَ زَجْرُهُمْ وَمَنْعُهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزْرَ، قَالَ وَحَيْثُ رُفِعَ مُنْكَرٌ لِوَالٍ، فَقَدَرَ عَلَى إِزَالَتِهِ فَلَمْ يُزِلُّهُ أَثِمَ.
Artinya; Wajib atas pemilik dinding yang rusak dan menghadap ke jalan umum untuk merobohkannya jika dikhawatirkan akan roboh dan membahayakan orang lain, meskipun dinding itu belum miring. Hal ini dinyatakan oleh al-Ṭanbadāwī. Menurut Musa bin al-Zain, apabila para pemains eperti pemain bola atau lainnyamempersempit jalan bagi para pejalan kaki, atau menimbulkan gangguan kepada orang-orang karena perbuatan mereka atau teriakan mereka yang mengganggu ketenangan, seperti menghalangi orang tidur dan sebagainya, atau karena orang-orang duduk di pelataran rumah mereka, maka wajib bagi para wali (orang tua atau pengasuh) mereka dan pemimpin mereka, bahkan setiap orang yang mampu, untuk menegur dan mencegah mereka.
Barang siapa yang menolak untuk berhenti, maka ia dikenai hukuman ta’zīr oleh penguasa. Ia juga berkata: Apabila suatu kemungkaran telah dilaporkan kepada seorang penguasa (wali), lalu ia mampu untuk menghilangkannya tetapi tidak melakukannya, maka ia berdosa.
Lebih jauh lagi, dalam Hasyiah al-Syarwani, Jilid II, halaman 57 dijelaskan perihal mengeraskan suara yang dapat menganggu orang lain, ia berkata;
وَيَحْرُمُ الْجَهْرُ عِندَ مَنْ يَتَأَنَّى بِهِ، وَاعْتَمَدَ بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يُكْرَهُ فَقَطْ وَلَعَلَّهُ مَحْمُولٌ عَلى مَا إِذَا لَمْ يَتَحَقَّقِ التَّأْذِي
“Haram mengeraskan suara di dekat orang yang terganggu karenanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu hanya makruh saja, dan kemungkinan pendapat tersebut dimaksudkan jika gangguannya tidak benar-benar terjadi”.
Dampak Kesehatan dan Psikologis yang tak bisa di remehkan
Lembaga kesehatan juga menyoroti penggunaan sound horeg. Volume di atas 85 desibel dalam jangka waktu lama terbukti dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok paling rentan. WHO bahkan menetapkan kebisingan sebagai salah satu bentuk polusi yang dapat memicu stres, hipertensi, bahkan gangguan tidur.