Karya seni, Buku, sastra ataupun penemuan teknologi merupakan hasil kekayaan intelektual yang telah berkembang saat ini. Hingga membuat sebuah hukum baru bernama Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna melindungi semua yang telah diciptakan oleh manusia.
Selain untuk melindungi semua yang telah dihasilkan oleh manusia. Ia juga berguna sebagai bentuk pengesahan dari pihak berwenang kepada seluruh masyarakat untuk menggandakan, serta mendistribusikan informasi dan barang-barang intelektual yang dimiliki.
Sebelum masuk kepada sejarah modern. Kita akan mengenali konsep ini yang lahir pada tahun 500 SM saat pemerintahan Sybaris dizaman Yunani Kuno. Saat zamanya, mereka memberi hak paten penuh selama 1 tahun bagi siapapun yang menemukan penyempurnaan kemewahan.
Melompat kepada abad ke-16 dari peradaban Yahudi. Mereka telah menciptakan prinsip Hasaget Ge’vul (Perambahan tidak Adil), yang digunakan sebagai pembuktian keberadaan hak penggandaan oleh penerbit. Walaupun frasa “Kekayaan Inteletual” belum masyhur seperti pada perjalanan setelahnya.
Perjalanan dimulai saat tahun 1624 pada Statuta Monopoli dan tahun 1710 dalam Statuta Anne, mengenai asal muasal paten dan hak cipta. Statuta Monopoli adalah undang-undang parlemen Inggris yang diakui sebagai dasar hukum paten pertama. Sedangkan Statuta Anne adalah undang-undang hak cipta pertama di dunia yang disahkan oleh Inggris untuk mendorong pembelajaran serta memberi hak kepada penulis untuk mencetak karya selama 14-21 tahun.
Kemudian pada tahun 1760-an dan 1770-an, terjadi debat hukum Britania Raya mengenai ”Kekayaan Sastra” serta berkaitan dengan waktu yang dimiliki oleh penulis dan penerbit guna memiliki hak kekayaan intelektualnya. Tahun 1769, saat berita Monthly Review dipublikasikan muncullah istilah Intellectual Propherty.
Selain dalam wilayah Inggris. Hal ini juga menyebar kedalam Jerman saat berdirinya Konfederasi Jerman Utara. Hal ini memberikan memberi perlindungan HKI kepada Legislatif dalam konfederasi tersebut. Dilanjutkan saat Konvensi Paris dan Konvensi Bern digabung tahun 1893, mereka membuat lembaga baru bernama “Biro Internasional Perlindungan Kekayaan Intelektual.”
Perjalanan Biro ini berpindah ke Jenewa tahun 1960 yang kemudian berganti menjadi Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia pada tahun 1967 dengan kondisi di bawah Badan Otonom PBB.
Dari perpindahan dan pergantian nama tersebut, Mark-Lemley selaku seorang pakar hukum mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya Amerika Serikat menggunakan istilah ”Kekayaan Intelektual” akan tetapi belum menjadi terkenal sebelum Bayh-Dole Act tahun 1980.
Sangat disayangkan, tujuan hukum ini ada, hanya untuk memberi perlindungan jangka pendek agar dapat mendorong sebuah inovasi baru. Karenanya ia diberikan saat hanya diperlukan guna mendorong suatu penemuan dengan terbatasnya ruang dan waktu.
Karena adanya beberapa perbedaan latar belakang pada setiap negara. Maka perjanjian Trade-Related Aspect Of Inntellectual Propherty Right (TRIPS) mewajibkan anggota WTO untuk menetapkan standar minimum perlindungan yang telah lama menuai kontroversi. Pada tahun 1995, walaupun banyak menuai kontroversi, HKI telah dimasukkan secara luas dalam sistem perdagangan global untuk pertama kalinya.
Jika dari kalian masih belum paham dengan Kekayaan Intelektual itu sendiri. Maka pada akhir ini akan simpulkan bahwa ia adalah sebuah karya ciptaan manusia yang digunakan untuk membantu kehidupan manusia atau sebagai Branding bagi produk yang dijual. Dan penjelasan singkat dari sejarahnya adalah untuk melindungi, mengembangkan serta pengesahan dari pemerintah kepada masyarakat.
Adapun beberapa contoh kekayaan intelektual adalah:
selain itu ada pula hak eksklusif atau Sui Generis seperti:
Wallahu ’Alam.