web analytics
AD PLACEMENT

Hukum Memakai Soflens Yang Sedang Tren

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:9 Minute, 18 Second

Penggunaan softlens, atau lensa kontak, telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Awalnya, alat ini digunakan untuk membantu penglihatan bagi penderita gangguan mata seperti minus, silinder, atau keratokonus. Kini, softlens juga populer sebagai aksesori estetika, terutama dalam tren kecantikan. Namun, bagaimana hukum memakai softlens dalam Islam? Apakah softlens sesuai dengan ajaran Syari’at?

Menurut Islam, prinsip dasar penggunaan barang yang bersentuhan dengan tubuh adalah mubah (diperbolehkan), kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Thabrani melalui jalur Abu Darda’:

“Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu, terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikit pun.”

Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang tidak diharamkan secara eksplisit oleh Allah atau Rasul-Nya secara default adalah halal.

AD PLACEMENT

Softlens dan Dilema Mengubah Ciptaan Allah

Salah satu isu yang sering muncul terkait penggunaan softlens adalah apakah ini termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 119. Dalam ayat ini, setan berjanji untuk memerintahkan manusia mengubah ciptaan Allah sebagai bentuk penyesatan.

Namun, para ulama seperti Imam Al-Qurthubi dan ats-Tsa’labi menjelaskan bahwa perubahan yang bersifat sementara atau membawa manfaat tidak termasuk dalam larangan tersebut. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan:

الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ

AD PLACEMENT

“Larangan mengubah ciptaan Allah hanya berlaku pada perubahan yang bersifat permanen karena termasuk dalam kategori merusak ciptaan Allah. Sedangkan perubahan yang bersifat sementara, seperti penggunaan celak atau hiasan, diperbolehkan oleh para ulama, termasuk Imam Malik. (al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, jilid V, hal. 393).

Softlens yang digunakan untuk tujuan kesehatan atau mempercantik penampilan tanpa mengubah ciptaan Allah secara permanen jelas termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Lebih lanjut, ats-Tsa’labi dalam Tafsir al-Jawahir al-Hassan [III/287] menjelaskan bahwa:

وملاك تفسير هذه الآية أن كل تغيير ضار فهو داخل في الآية، وكل تغيير نافع فهو مباح

AD PLACEMENT

“Setiap perubahan yang membawa manfaat hukumnya boleh, sedangkan perubahan yang membawa kerugian hukumnya haram.”

Hal ini memperkuat argumen bahwa softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang, asalkan penggunaannya tidak menimbulkan mudarat.

Dimensi Estetika dalam Islam

Dalam Islam, mempercantik diri atau berhias diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Penggunaan softlens untuk tujuan estetika, seperti memperindah mata atau menyesuaikan warna lensa dengan pakaian, termasuk dalam kategori berhias yang mubah. Namun, penggunaannya tidak boleh disertai niat menipu atau berlebihan hingga melampaui batas kewajaran.

Sebagai contoh, Thahir bin ‘Asyur dalam Tahrir wa Tanwir mencontohkan praktik-praktik yang membawa manfaat seperti sunat, mencukur rambut, atau memotong kuku sebagai tindakan yang diperbolehkan meskipun mengubah bentuk alami tubuh. Ia menegaskan:

وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ.

“Tindakan yang membawa manfaat dan diizinkan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Contohnya, khitan, mencukur rambut, memotong kuku, dan menusukkan anting pada telinga wanita, semuanya diperbolehkan karena memiliki manfaat kesehatan atau kemudahan dalam aktivitas.”

Perspektif Kesehatan dan Kehati-hatian

Selain memperhatikan aspek syariat, penggunaan softlens juga harus memperhatikan faktor kesehatan. Penggunaan yang tidak tepat, seperti tidak menjaga kebersihan atau memakainya terlalu lama, dapat menyebabkan iritasi atau infeksi pada mata. Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari kewajiban sebagai bentuk syukur atas amanah tubuh yang diberikan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).

Oleh karena itu, pengguna softlens harus memperhatikan prosedur pemakaian yang benar, seperti mencuci tangan sebelum memasang atau melepas lensa, serta memastikan lensa dalam kondisi steril.

Dari berbagai penjelasan ulama dan pertimbangan syariat, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai softlens dalam Islam, baik untuk tujuan kesehatan maupun estetika, hukumnya mubah (boleh). Softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang, selama penggunaannya bertujuan untuk kebaikan, tidak membawa mudarat, dan tidak melampaui batas kewajaran.

Namun, kehati-hatian tetap menjadi prioritas. Pengguna softlens harus memastikan bahwa alat ini digunakan dengan cara yang benar dan tidak membahayakan kesehatan mata. Dengan demikian, softlens dapat menjadi solusi praktis tanpa melanggar nilai-nilai syariat. Wallahu a’lam.

Hukum Memakai Soflens Yang Sedang Tren

Penggunaan softlens, atau lensa kontak, telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Awalnya, alat ini digunakan untuk membantu penglihatan bagi penderita gangguan mata seperti minus, silinder, atau keratokonus. Kini, softlens juga populer sebagai aksesori estetika, terutama dalam tren kecantikan. Namun, bagaimana hukum memakai softlens dalam Islam? Apakah softlens sesuai dengan ajaran Syari’at?

Menurut Islam, prinsip dasar penggunaan barang yang bersentuhan dengan tubuh adalah mubah (diperbolehkan), kecuali jika terdapat dalil yang melarangnya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dan al-Thabrani melalui jalur Abu Darda’:

“Apa saja yang Allah halalkan dalam Al-Quran, maka itu halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka itu haram; sedang apa yang Ia diamkan, maka dibolehkan (dimaafkan). Oleh karena itu, terimalah pengampunan dari Allah, sebab sesungguhnya Allah tidak akan lupa sedikit pun.”

Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang tidak diharamkan secara eksplisit oleh Allah atau Rasul-Nya secara default adalah halal.

Softlens dan Dilema Mengubah Ciptaan Allah

Salah satu isu yang sering muncul terkait penggunaan softlens adalah apakah ini termasuk dalam larangan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah), sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nisa: 119. Dalam ayat ini, setan berjanji untuk memerintahkan manusia mengubah ciptaan Allah sebagai bentuk penyesatan.

Namun, para ulama seperti Imam Al-Qurthubi dan ats-Tsa’labi menjelaskan bahwa perubahan yang bersifat sementara atau membawa manfaat tidak termasuk dalam larangan tersebut. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan:

الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ

“Larangan mengubah ciptaan Allah hanya berlaku pada perubahan yang bersifat permanen karena termasuk dalam kategori merusak ciptaan Allah. Sedangkan perubahan yang bersifat sementara, seperti penggunaan celak atau hiasan, diperbolehkan oleh para ulama, termasuk Imam Malik. (al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, jilid V, hal. 393).

Softlens yang digunakan untuk tujuan kesehatan atau mempercantik penampilan tanpa mengubah ciptaan Allah secara permanen jelas termasuk dalam kategori yang dibolehkan.

Lebih lanjut, ats-Tsa’labi dalam Tafsir al-Jawahir al-Hassan [III/287] menjelaskan bahwa:

وملاك تفسير هذه الآية أن كل تغيير ضار فهو داخل في الآية، وكل تغيير نافع فهو مباح

“Setiap perubahan yang membawa manfaat hukumnya boleh, sedangkan perubahan yang membawa kerugian hukumnya haram.”

Hal ini memperkuat argumen bahwa softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang, asalkan penggunaannya tidak menimbulkan mudarat.

Dimensi Estetika dalam Islam

Dalam Islam, mempercantik diri atau berhias diperbolehkan selama tidak melanggar syariat. Penggunaan softlens untuk tujuan estetika, seperti memperindah mata atau menyesuaikan warna lensa dengan pakaian, termasuk dalam kategori berhias yang mubah. Namun, penggunaannya tidak boleh disertai niat menipu atau berlebihan hingga melampaui batas kewajaran.

Sebagai contoh, Thahir bin ‘Asyur dalam Tahrir wa Tanwir mencontohkan praktik-praktik yang membawa manfaat seperti sunat, mencukur rambut, atau memotong kuku sebagai tindakan yang diperbolehkan meskipun mengubah bentuk alami tubuh. Ia menegaskan:

وَلَيْسَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَخْلُوقَاتِ بِمَا أَذِنَ اللَّهُ فِيهِ وَلَا مَا يَدْخُلُ فِي مَعْنَى الْحُسْنِ فَإِنَّ الْخِتَانَ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ وَلَكِنَّهُ لِفَوَائِدَ صِحِّيَّةٍ، وَكَذَلِكَ حَلْقُ الشَّعْرِ لِفَائِدَةِ دَفْعِ بَعْضِ الْأَضْرَارِ، وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ لِفَائِدَةِ تَيْسِيرِ الْعَمَلِ بِالْأَيْدِي، وَكَذَلِكَ ثَقْبُ الْآذَانِ لِلنِّسَاءِ لِوَضْعِ الْأَقْرَاطِ وَالتَّزَيُّنِ.

“Tindakan yang membawa manfaat dan diizinkan tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang terlarang. Contohnya, khitan, mencukur rambut, memotong kuku, dan menusukkan anting pada telinga wanita, semuanya diperbolehkan karena memiliki manfaat kesehatan atau kemudahan dalam aktivitas.”

Perspektif Kesehatan dan Kehati-hatian

Selain memperhatikan aspek syariat, penggunaan softlens juga harus memperhatikan faktor kesehatan. Penggunaan yang tidak tepat, seperti tidak menjaga kebersihan atau memakainya terlalu lama, dapat menyebabkan iritasi atau infeksi pada mata. Dalam Islam, menjaga kesehatan adalah bagian dari kewajiban sebagai bentuk syukur atas amanah tubuh yang diberikan Allah. Rasulullah SAW bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh menyebabkan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).

Oleh karena itu, pengguna softlens harus memperhatikan prosedur pemakaian yang benar, seperti mencuci tangan sebelum memasang atau melepas lensa, serta memastikan lensa dalam kondisi steril.

Dari berbagai penjelasan ulama dan pertimbangan syariat, dapat disimpulkan bahwa hukum memakai softlens dalam Islam, baik untuk tujuan kesehatan maupun estetika, hukumnya mubah (boleh). Softlens tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah yang dilarang, selama penggunaannya bertujuan untuk kebaikan, tidak membawa mudarat, dan tidak melampaui batas kewajaran.

Namun, kehati-hatian tetap menjadi prioritas. Pengguna softlens harus memastikan bahwa alat ini digunakan dengan cara yang benar dan tidak membahayakan kesehatan mata. Dengan demikian, softlens dapat menjadi solusi praktis tanpa melanggar nilai-nilai syariat. Wallahu a’lam.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
elmahruy id
AD PLACEMENT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Sholat Tarawih Cepat, Bagaimana Hukumnya

Sholat Tarawih Cepat, Bagaimana Hukumnya

Penjelasan Hakikatnya Ilmu dan keutamaannya, di Awal Pengajian Ramadhan kitab Ta’limul Muta’alim

Penjelasan Hakikatnya Ilmu dan keutamaannya, di Awal Pengajian Ramadhan kitab Ta’limul Muta’alim

Merefleksikan Ungkapan “Urip Mung Mampir Ngombe”

Merefleksikan Ungkapan “Urip Mung Mampir Ngombe”

Konsep Barang Temuan Dalam Fiqh

Konsep Barang Temuan Dalam Fiqh

Memahami Khidmah dan Barokah

Memahami Khidmah dan Barokah

Menjaga Adab Membagun Hubunggan Baik

Menjaga Adab Membagun Hubunggan Baik

AD PLACEMENT