web analytics
AD PLACEMENT

Pernikahan Bukan Perkara Main-Main!

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:3 Minute, 29 Second

Pernikahan adalah sebuah momen paling bahagia dalam hidup seseorang, di mana di dalamnya dipertemukan dua insan yang mengikat janji suci di antara keduanya. Seorang laki-laki yang telah menikah, dia tidak hanya akan menghidupi dirinya saja, akan tetapi tanggung jawabnya bertambah menjadi menghidupi seorang perempuan yang telah ia nikahi dan juga keluarga dari dirinya dan perempuannya.
Dalam hal pernikahan juga, harus diperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kedua mempelai pria dan wanita. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi seorang muslim jika ia akan melaksanakan pernikahan:

  1. Beragama Islam: yang berarti kedua mempelai harus memiliki agama yang sama, yakni Islam. Kemudian, bagaimana jika di antara mereka memiliki keyakinan yang berbeda, akan tetapi saling mencintai? Maka salah seorang dari mereka masuk ke agama Islam.
  2. Bukan mahram (orang yang tidak boleh dinikahi). Dalam hal ini adalah seseorang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan di antara mereka.
  3. Tidak dipaksa. Artinya, terjadinya pernikahan karena adanya kerelaan di antara kedua belah pihak. Kemudian, bagaimana jika di antaranya ada yang memaksa untuk menikah? Maka agama Islam secara tegas menolak hal itu terjadi. Seperti yang dikatakan dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah karya Abdurrahman al-Jaziri. Di dalamnya dijelaskan perbedaan empat ulama mazhab dalam berpendapat. Akan tetapi, mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam suatu pernikahan dilarang adanya paksaan, dan dikatakan tidak sah pernikahan tersebut.
  4. Tidak sedang ihram. Artinya, kedua mempelai tidak dalam kondisi berhaji.
  5. Dan yang terakhir, seorang perempuan tidak dalam masa iddah. Masa iddah sendiri adalah masa di mana seorang perempuan yang baru diceraikan oleh suaminya untuk memastikan kekosongan rahim yang ia miliki dan juga menjaga kehormatan dari perempuan itu sendiri. Seperti yang ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 234:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًاۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ۝٢٣٤

Walladzîna yutawaffauna mingkum wa yadzarûna azwâjan yatarabbashna bi’anfusihinna arba‘ata asy-hurin wa ‘asyrâ, fa idzâ balaghna ajalahunna fa lâ junâḥa ‘alaikum fîmâ fa‘alna fî anfusihinna bil-ma‘rûf, wallâhu bimâ ta‘malûna khabîr.

Artinya:
“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 234).

AD PLACEMENT

Jika semua syarat di atas telah dipenuhi, maka kita selaku manusia tinggal melihat hukum dari menikah itu sendiri. Adapun beberapa hukum nikah adalah:

  1. Wajib. Hukum ini berlaku bagi siapa pun yang secara finansial telah mampu untuk membangun rumah tangga dan juga takut akan adanya perbuatan zina yang ia lakukan.
  2. Sunnah. Sama halnya seperti di atas, hal ini berlaku jika seseorang telah mampu dalam segi finansial, akan tetapi ia mampu menjaga dirinya dari perbuatan zina.
  3. Mubah. Berlaku bagi seorang yang kondisi perekonomiannya stabil dan tidak terdorong untuk menikah serta tidak khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina.
  4. Makruh. Berlaku bagi seseorang yang tidak mampu menanggung kewajiban-kewajiban menjadi suami seperti menafkahi dan memberi kebutuhan batiniah, walaupun pasangannya rela menanggung semua itu.
  5. Haram. Hukum ini berlaku bagi seseorang yang menikah dengan niatan untuk menyakiti pasangannya.

Menikah pula bukan suatu hal yang bisa dikatakan sepele atau dianggap mudah. Karena di dalam pernikahan itu sendiri memiliki tujuan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan bukan hanya untuk mencari kesenangan belaka. Maka dari itu, sebelum melaksanakan pernikahan, timbangkanlah dahulu hal-hal yang akan terjadi di masa depan, seperti bagaimana jika dalam keluarga kecil kita terjadi konflik dan cara menanganinya, dan juga tentang hal-hal psikis dari si perempuan atau si lelaki.
Wallahu a‘lam.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT

AD PLACEMENT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Dari Papan Tulis ke Layar Cahaya: Santri Menembus Dunia Maya

Dari Papan Tulis ke Layar Cahaya: Santri Menembus Dunia Maya

Ngga Ipon, Ngga Ganténg!!

Ngga Ipon, Ngga Ganténg!!

Mengapa Mereka Gila Bola?

Mengapa Mereka Gila Bola?

Pulang Membawa Bara Bukan Sekedar Abu

Pulang Membawa Bara Bukan Sekedar Abu

Sedikit Langkah Kecil Untuk Memulai Perubahan

Sedikit Langkah Kecil Untuk Memulai Perubahan

Dunia Utopia di Indonesia

Dunia Utopia di Indonesia

AD PLACEMENT