Nikah merupakan hal sangat di anjurkan bagi mereka yang sudah siap dari segi mental dan material. Nikah merupakan hal sakral di lakukan seseorang untuk tujuan kebahagian dan dalam syari’at islam adalah untuk hifdzu nasl (meneruskan keturunan), dan termasuk dalam sunnah Rosullulloh SAW, “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku ”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Pengertian nikah sendiri secara bahasa berarti berkumpul, yakni berkumpulnya antara dua orang, atau salah satu dari dua orang itu mengumpuli yang lainnya. Sedangkan secara syara’ nikah adalah akad yang mengandung dibolehkannya bersenang-senang antara suami istri dengan cara yang disyariatkan.
Sedangkan orang Arab menggunakan istilah nikah dengan maksud akad atau bermakna wati (hubungan badan) dan istimta’ (bersenang-senang diantara suami istri). Tetapi istilah nikah itu pada dasarnya diartikan dengan akad, sedangkan arti majaznya adalah hubungan badan antara suami istri (wati/jima’).
Dan kata nikah di dalam Al-Qur’an itu memiliki arti akad, bukan wati. Sebagaimana ayat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Q.S. Al Ahzab; 49)
Di dalam ayat tersebut disebutkan kata Nakahtumul Mukminat yang artinya adalah jika kamu menikahi wanita mukmin, nikah disini berarti akad. Hal ini berdasarkan pada ayat lanjutnya Tsumma Tallaqtumuhunna min qabli an tamassuhunna, yang artinya kalian mentalak mereka sebelum kalian pegang mereka yakni sebelum dijima’.
Adapun dalil disyariatkannya nikah adalah berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis dan Ijma’.
Dalil di dalam Al-Qur’an sangat banyak sekali. Diantaranya adalah:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. Annisa’; 3)
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Annur; 32)
Sedangkan dalil di dalam hadis juga banyak sekali, diantaranya adalah
عَنْ عَلْقَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Dari Alqamah r.a. ia berkata, Nabi saw. bersabda kepada kita: “Wahai para pemuda, siapa diantara kamu yang telah mampu menikah, hendaklah ia menikah. Dan siapa yang belum mampu (nikah), maka hendaklah ia berpuasa (menahan diri), karena yang demikian itu benteng baginya (HR. Al Bukhari).
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ
Dari Abi Ayyub r.a. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “ Empat hal dari sunnah-sunnahnya para rasul adalah malu, memakai parfum, bersiwak dan nikah.” (HR. Al Tirmidzi).
Dan ulama pun dalam setiap masa telah sepakat tentang pensyariatan nikah. Demikianlah pengertian dan dalil disyariatkannya nikah dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam bis shawab.