web analytics
AD PLACEMENT

Merasa Buang Angin Tapi Was-Was, Bagaimana Hukum Sholatnya?

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Kentut merupakan hal yang sudah sangat familiar kita ketahui bahwasannya dapat membatalkan wudhu dan wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sahnya sholat.

Lalu bagaimana hukumnya jika kita merasa kentut namun ragu?

Beberapa ulama fiqih membahas tentang hokum tersebut, Dalam kitab Shalatul Mu’min yang bersandar kepada hadits Nabi SAW:

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Janganlah dia membatalkan shalatnya, kecuali jika dia telah mendengar adanya suara atau mencium adanya bau.” (HR Bukhari dan Muslim)

AD PLACEMENT

Apabila ia waswas terkait hal tersebut maka wudhunya tidak batal dan haram bagi dia untuk membatalkan shalatnya hingga dia benar-benar yakin mencium baunya atau mendengar suaranya.

Ibnu Abbas mengatakan tentang sabda Rasulullah SAW:

“Syaiton itu dating kepada seseorang yang sedang mengerjakan shalat, lalu dia embus dipantat orang tersebut, maka orang tersebut pun merasa berhadats, padahal sebenarnya tidak. Oleh karena itu, apabila seseorang merasakan demikian, janganlah dia berpaling dari sholatnya, hingga dia mendengar suara dan mencium bau kentutnya.” (HR al-Bazzar).

Kecuali apabila dia yakin kentut, maka otomatis shalatnya batal meskipun kentut yang dikeluarkan tidak berbau dan tidak mengeluarkan suara.

AD PLACEMENT

Namun dijelaskan lagi dalam Kitab Bujairami ala al-Khatib:

والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه ، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوبالوضوء بالشك في خروج الريح
“Yang dimaksud dengan hadits adalah mengetahui(yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara atau mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya bersandar pada suara dan bau, tetapi menafi’kan wajibnya wudhu sebab ragu dalam keluarnya angin.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz.2, hal.180)

Dari situ dapat disimpulkan bahwa yang menjadi syarat qayyid dalam menentukan batalnya shalat seseorang adalah yakinya seseorang atas keluarnya sesuatu dari duburnya, meskipun dia tidak mendengar suara atau mencium baunya.

Wallahu’alam.

AD PLACEMENT

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Sedikit Langkah Kecil Untuk Memulai Perubahan

Sedikit Langkah Kecil Untuk Memulai Perubahan

Pernikahan Bukan Perkara Main-Main!

Pernikahan Bukan Perkara Main-Main!

Dari Papan Tulis ke Layar Cahaya: Santri Menembus Dunia Maya

Dari Papan Tulis ke Layar Cahaya: Santri Menembus Dunia Maya

Bolehkah Qobliyah Subuh Setelah Sholat Subuh

Bolehkah Qobliyah Subuh Setelah Sholat Subuh

Hukum Gacha dan Top Up Game eFootball Dibedah di Bahtsul Masa-il Kubro XIV Al Mahrusiyah

Hukum Gacha dan Top Up Game eFootball Dibedah di Bahtsul Masa-il Kubro XIV Al Mahrusiyah

Ngga Ipon, Ngga Ganténg!!

Ngga Ipon, Ngga Ganténg!!

AD PLACEMENT