Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, terutama dalam sektor pertambangan, yang mana meliputi berbagai macam komoditas, seperti emas, nikel, tembaga, batu bara, dan masih banyak lagi. Tentunya hal itu menjadi pilar ekonomi Indonesia. Namun, dibalik angka ekonomi yang menjanjikan, sektor pertambangan Indonesia terperangkap dalam masalah besar. Permasalahan yang dihadapi bukan hanya masalah operasiaonal ekstraksi, tetapi juga isu- isu yang lebih luas, seperti masalah kepemilikan, pengelolaan yang rentan terhadap korupsi, serta distribusi manfaat yang tidak merata, yang akhirnya menyebabkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang tak kunjung reda.
Dalam masalah kepemilikan saja masih terdapat kaburnya batas antara kepentingan negara dan perusahaan, serta maraknya praktik pertambangan ilegal (PETI). Di Indonesia, sebagian besar tambang- tambang dimiliki oleh sebuah perusahaan, baik lokal maupun internasional. Salah satu contoh utama seperti tambang Gransberg yang terkenal sebagai salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia. Sebagian besar sahamnya ternyata dikuasai oleh Freeport-McMoRan, perusahaan asal Amerika. Walaupun perusahaan Indonesia memiliki sebagian sahamnya melalui PT Inalum. Pengaruhnya terhadap kebijakan operasional masih terbatas.
Jadi, sebenarnya kepemilikan pertambangan itu terbagi antara BUMN, swasta nasional, dan investor asing, dengan beberapa skema, seperti kontrak karya yang seringkali menempatkan posisi pemerintah pada posisi tawar yang lemah. Hal itupun tidak sedikit berdampak pada pengalokasian yang tidak merata.
Berdasarkan UUD 1945, bumi, ar, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengalokasian hak eksplorasi dan eksploitasi itu harus memiliki Iin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya (KK)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Meskipun sumber daya dikuasai oleh negara, sebagian besar operasi pertambangan besar awalnya di kuasai oleh perusahaan asing, meskipun kini telah ada upaya divestasi dan pengambilalihan saham oleh BUMN, misalnya, PT Freeport Indonesia.
Selain itu, terjadi menjamurnya pertambangan tanpa izin (PETI) menjadi isu yang sangat krusial yang mana memberikan dampak negatif pihak negara dari segi penerimaan, mencemari, ekosistem, kerap menimbulkan konflik.
Bagian industri tambang Indonesia didominasi oleh sejumlah bahan tambang bernilai tinggi, satu per satu menghadirkan fungsi serta kendala pada kegiatan operasional masing- masing. Emas, yang biasanya digunakan untuk perhiasan dan komponen elektronik acap kali menjadi ladang untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI), mengungkap dampak berbahaya pemakaian merkuri serta senyawa sianida yang merusak lingkungan.
Pada saat yang sama, Tembaga, yang mana menjadi kunci dalam penggunaan penghantar listrik serta perangkat elektronik, lazimnya aktivitas berskala besar seperti di Gransberg, yang mana fokus utamanya yaitu efisiensi, ekstraksi, dan pengelolaan limbah tailing ( endapan sisa pengolahan mineral) dalam jumlah besar.
Selanjutnya, Nikel telah menjadi sorotan dunia akibat perannya sebagai sumber bahan baterai kendaraan listrik dan tentunya hal ini mnjadi perhatian, karena keberhasilannya program hilirasi melalui pembangunan smelter dalam rangka menambah nilai ekonomis meskipun tindakan ini menyebabkan risiko terkait pengelolaan limbah dan pemakaian daya yang tinggi.
Terakhir, Batubara menjadi sumber energi yang juga menimbulkan perhatian pokok. Ia berdampak pada perubahan iklim (emisi karbon), dan kerusakan serius di tanah sisa tambang berupa lubang bekas tambang yang kerap membahayakan serta menimbulkan malapetaka ekologis seperti yang ramai dibicarakan belakangan ini yaitu bencana banjir di wilayah Sumatra yang mana salah satu faktornya adalah kegiatan pembukaan lahan tambang, termasuk lubang- lubang bekas tambang yang tidak dikelola dengan baik yang berakibat merusak daya serap tanah terhadap air dan meningkatkan risiko erosi, longsor, dan mempercepat aliran air permukaan saat hujan sedang deras.
Aktivitas pertambangan, terutama komoditi ekstraksi logam dan batubara , menghasilkan limbah yang sangat besar. Dari mulai limbah cair dan tailing, jika tidak dikelola dengan baik, ia dapat mencemari lingkungan. Tentunya hal itu menjadi ancaman besar bagi manusia. Selain itu, ia juga menyebabkan kerusakan lahan dan deforestasi (Perubahan kawasan hutan menjadi lahan non-hutan secara permanen akibat aktivitas manusia). Ditambah lagi akan menimbulkan pencemaran udara.
Adanya industri tambang tentunya meningkatkan kondisi ekonomi negara, terutama melalui dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi pemasukan devisa serta terciptanya lapangan kerja yang lebih luas, juga semakin diperkuat dengan program hilirasi guna menambah nilai ekonomi terutama pada komoditas nikel. Meskipun demikian, kesuksesan ini menimbulkan kerugian di berbagai aspek. Dari sisi ekonomi, negara terlalu mudah terpengaruh oleh pergerakan harga komoditas global juga mengalami kerugian akibat maraknya pertambangan ilegal yang semakin memperparah kesenjangan ekonomi lokal.
Dari sisi sosial, aktivitas pertambangan kerap memicu konflik sengketa lahan dan sengketa masyarakat, sedangkan ancaman penyakit bertambah tajam. Isu utama yaitu efek terhadap lingkungan berupa kerusakan lingkungan yang signifikan, pencemaran air dan udara serta risiko keselamatan akibat lubang bekas tambang.
Untuk menghadapi tantangan ini, secara ekonomi, diperlukan akuntabilitas penuh. Dalam aspek masyarakat diperlukan pendekatan partisipatif guna menyelesaikan perselisihan dengan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Tentunya, yang paling penting dalam aspek ekologis. Yaitu harus menerapkan standar lingkungan yang ketat lewat aturan hukum yang tegas serta bantuan dari pemanfaatan teknologi seperti Geomembrane ditambah pemeriksaan lingkungan yang di lakukan secara rutin. Tentunya, keberlanjutan industri pertambangan Indonesia bergantung pada tata kelola negara dalam menyeimbangkan keuntungan dengan tanggung jawab sosial dan ekologis. Jika tidak demikian, ancaman mungkin bukan hanya akan datang di wilayah Sumatra tapi di berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
Salah satu saja dari sekian banyak kasus, seperti Tambang Grasberg di Papua, yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia, menjadi contoh nyata kerumitannya isu industri tambang di Indonesia sebab merupakan salah satu penghasil emas dan tembaga utama dunia. Perjalanan Grasberg melalui reformasi besar terutama terkait kepemilikan, yang mana Pemerintah Indonesia sukses menguasai saham mayoritas, kurang lebih 51% terhitung 2018. Secara operasional, operasi tambang ini kini dihadapkan pada kesulitan teknis yang besar akibat peralihannya dari penambangan terbuka menuju penambangan bawah tanah berskala luas (Grasberg Block Cave) yang mengandalkan teknologi tinggi serta memiliki risiko besar terhadap keselamatan pekerja. Walaupun PTFI berperan besar dalam penyerapan pekerja khususnya untuk warga setempat Papua, aspek sosial dan lingkungan tetap menjadi titik tekan. Karenanya, Grasberg menjadi contoh utama yang menunjukkan transformasi kontrol politik dan tantangan operasional, sosial, dan lingkungan yang harus diatasi dalam ranah pertambangan modern Indonesia.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
( الأعراف:٥٦ )