Kediri, Elmahrusy Media. Lajnah Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren HM Al-Mahrusiyah mengadakan Bahtsul Masail Kubro yang ke 15 pada Minggu (18/10) Pagi, bertempat di Aula K.H. Imam Yahya Mahrus. Pelaksanaan BMK kali ini dilaksanakan dengan dua jalsah. Acara ini dihadiri oleh Agus H. Izzul Maula Dliyaullah, Agus. H. Nasyruddin Moenir, Segenap Dewan Perumus, Mushohih, dan delegasi dari lingkup Pondok Pesantren se Jawa Timur, juga beberapa pondok unit internal Lirboyo serta delegasi perwakilan kelas madrasah diniyah.
Acara dimulai sejak pagi, dibuka dengan beberapa rangkaian acara dari mulai pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Quran serta sambutan-sambutan. Pada Bahstul Masa-il hari ini terdapat dua as’ilah yang diawali jalsah ula yakni mengangkat pembahasan mengenai lahan parkir masjid disamping alun-alun yang dipergunakan untuk tempat parkir bagi pengunjung Event/acara dan dikenakan tarif biaya. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pandangan fikih terhadap penarikan dan pembagian hasil parkir, mengingat halaman tersebut merupakan tanah milik atau wakaf masjid dan kebijakan tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam pembahasan kali ini para peserta bahstu memberikan pendapat-pendapat yang berbeda-beda dengan didasari ibarot-ibarot yang ada pada kitab-kitab salaf.
Setelahnya kemudian As’ilah yang kedua yakni membahas tentang biaya sepeda motor pribadi yang dijadikan inventaris sebuah lembaga di lingkungan pesantren, dimana ketua organisasi berinisiatif untuk menggunakan biaya perbaikan dari dana lembaga.
Kedua jalsah terhitung berlangsung selama 8 jam. Jalsah ula dimulai pukul 8 pagi sampai 12 siang, setelah masuk waktu Dzuhur, panitia mempersilahkan peserta untuk Ishoma, kemudian dilanjut jalsah tsani dari jam 1 siang sampai jam 4 sore.
Setelah Jalsah tsani selesai, panitia kemudian menuturkan beberapa hasil rumusan Bahstul Masa-il Kubro pada hari ini dengan rumusan sebagai berikut:
As’ilah Pertama
Kebijakan panitia penyelenggara acara yang menggunakan lahan milik masjid atau tanah wakaf yang diperuntukkan bagi masjid sebagai tempat parkir acara, serta menarik retribusi parkir yang hasilnya dibagi antara penyelenggara acara dan pihak masjid, hukumnya tidak diperbolehkan. Hal ini karena penggunaan lahan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan atau kegiatan masjid, sehingga tidak sesuai dengan penggunaan yang semestinya.
Catatan:
Meskipun hukumnya tidak diperbolehkan, tetapi jika sudah terlanjur dilakukan, maka panitia harus membayar ganti rugi karena telah memanfaatkan lahan masjid tidak sesuai penggunaan yang semestinya (باألمتعة ابلقعة شغل)
As’ilah Kedua
Memandang bahwa pihak yang bertanggung jawab Adalah anggota yang diberi izin maka anggapan kang mamat tidak dibenarkan. sebab yang terkena kewajiban Ganti rugi Adalah anggota yang diberi izin (yang meminjam). Sedangkan inisiatif mengganti juga tidak dibenarkan karena organisasi tidak boleh melakukan tabarru’.
Wallahu A’lam.