Isu dugaan pembungkaman konten kreator di tengah pusaran krisis Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Oktober 2026 memicu polarisasi opini yang tajam di ruang publik Indonesia. Perdebatan ini membelah sudut pandang masyarakat, aktivis hak digital, hingga pengamat hukum. Para aktivis hak digital serta para kreator konten memandang fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan bersuara dan hak warga negara untuk mengakses informasi.
Fenomena yang melibatkan penawaran uang tutup mulut, pelaporan hukum terhadap kreator, hingga shadowban secara massal pada kreator besar ini membelah sudut pandang masyarakat menjadi beberapa perspektif utama.
Seperti kasus kreator konten asal Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh, mengunggah bukti endorsement senilai Rp80 juta dari pihak tak dikenal. Syarat utamanya ialah ia dilarang membahas isu Karhutla dan kabut asap selama periode kampanye. Namun, ia menolak keras tawaran tersebut dan memviralkannya. Setelah itu, Aleh justru dilaporkan ke Polda Sumatra Utara atas dugaan penyebaran berita bohong. Serta kasus penurunan performa akun (shadowban) yang dialami Tasya Farasya. Jumlah penonton (views) Instagram Stories miliknya merosot tajam dari rata-rata 1 juta penonton menjadi hanya sekitar 85 ribu penonton saja setelah bersuara tentang Karhutla.
Dampak nyata dari sensor digital ini sangat mengkhawatirkan. Saat algoritma membatasi jangkauan konten yang berkaitan dengan lingkungan, suara permohonan bantuan dari warga yang tercekik oleh kabut asap tebal menjadi terasing dan tidak terdengar di luar area yang terkena dampak. Ruang maya yang awalnya diharapkan menjadi tempat untuk solidaritas justru bertransformasi menjadi sunyi.
Media sosial seharusnya menjadi forum bersuara dan penyambung lidah bagi masyarakat yang terdampak oleh kabut asap. Upaya pembungkaman hanya akan malah memperlambat penanganan lapangan karena menutupi kepentingan situasi di lapangan. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi realita yang jujur, bukan malah menyaring isu karhutla demi menutupi dan melindungi citra kubu tertentu.
Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta operator platform media sosial untuk segera mengungkap dan menjelaskan cara kerja sistem algoritma mereka secara transparan. Dalam konteks ini, sangatlah penting untuk melindungi hak publik atas transparansi dan menyebarluaskan informasi yang akurat mengenai berbagai bencana terutama saat menghadapi krisis iklim global yang kian memburuk.
Membungkam teriakan penyampai pesan tak akan memadamkan api, yang kini sangat dibutuhkan adalah aksi-aksi nyata untuk mengatasi masalah serius ini, bukan malah mematikan suara-suara yang meminta pertolongan.