web analytics

Hakikat Moderasi Beragama, Perbedaan bukan Alasan Mengucilkan

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Kata moderasi beragama mungkin sudah tak asing ditelinga, moderasi menurut para ahli merupakan jalan tengah sedangkan agama menurut KBBI merupakan kepercayaan. Sehingga jika dipadukan, moderasi beragama dapat diartikan sebagai sikap atau cara pandang dalam menghargai berbagai perbedaan kepercayaan, memberi toleransi terhadap perbedaan pemahaman, dan mengambil jalan tengah untuk mewujudkan kerukunan.

Seperti yang kita ketahui, negara Indonesia merupakan negara kaya sumber daya alam, budaya, dan agama. Tak heran jika Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara. Keragaman yang melimpah ruah dari sabang sampai merauke baik alam maupun budaya, menjadikan Indonesia memiliki berbagai julukan di mata dunia.

Salah satunya yakni dijuluki sebagai negara multikultural. Julukan ini tersemat karena indonesia kaya akan suku, etnis, bahasa, hingga tradisi. Meskipun kaya akan perbedaan identitas hingga kepercayaan dalam beragama, negara Indonesia tetap bersatu sebagai bangsa yang satu yakni Bangsa Indonesia.

Berdasarkan catatan sejarah, sila pertama pancasila pernah dirubah. Awal mulanya sila pertama berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Namun, karena rakyat Indonesia tidak hanya memeluk satu agama dan para pahlawan juga tidak berlatar belakang dari satu agama, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika sidang PPKI, frasa sila pertama tersebut dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Lalu mengapa hanya enam agama yang diakui di Indonesia? berdasarkan Penetapan Presiden (PNPS) No.1 Tahun 1945 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, Pasal 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Dari pasal 1 tersebut yang dimaksud dengan agama itu adalah agama mayoritas rakyat Indonesia yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Namun, bukan berarti agama lain dilarang di Indonesia, seperti tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi “Menjamin setiap penduduk bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya, tanpa terkecuali.” Jadi, anggapan bahwa adanya larangan untuk agama lain di Indonesia adalah sebuah kesalahan pahaman atau miskonsepsi.

Maka dari itu, sebagai warga yang toleran dan generasi cerdas yang berpengetahuan sudah sepatutnya kita meneladani nenek moyang untuk menjaga kerukunan bangsa. Ideologi negara terbentuk karana toleransi tinggi antar perbedaan yang ada. Nenek moyang kita mempersatukan perbedaan dan sebagai generasi penerus kita melestarikan.

Jangan sampai paham-paham non-toleran seperti paham radikal yang marak di media sosial melunturkan nilai leluhur yang telah diwariskan. Perbedaan bukanlah suatu ancaman melainkan keberanekaragamaan sebagai wujud kekayaan budaya bangsa. Perbedaan bukan untuk dikucilkan melainkan sebagai ajang persatuan, perbedaan bukan tentang mayoritas maupun minoritas melainkan tentang solidaritas sebagai satu bangsa yang utuh, rukun, dan sejahtera.

Wallahu a’lam.

 

 

About Post Author

Anisa Fitri Ulhusna

Mengabdi untuk Mengabadi
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Mengabdi untuk Mengabadi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Bias-Bias Mencintai

Bias-Bias Mencintai

Moderasi Beragama: Keseimbangan Iman dan Akal serta Pengaruhnya di Tanah Air

Moderasi Beragama: Keseimbangan Iman dan Akal serta Pengaruhnya di Tanah Air

Etika Dakwah Digital Di Era Serba Instan

Etika Dakwah Digital Di Era Serba Instan

Meneladani KH. Muhammad Utsman Al Ishaqi

Meneladani KH. Muhammad Utsman Al Ishaqi

Relevansi Haornas di Lingkungan Pesantren

Relevansi Haornas di Lingkungan Pesantren

Reaktualisasi Iqra di Era Digital

Reaktualisasi Iqra di Era Digital