Kemurnian silsilah Rasulullah SAW sejak Nabi Adam AS hingga Sayyid Abdullah bin Abdul Mutholib adalah bentuk proteksi Ilahi. Sebagaimana bait yang terdapat di dalam Mandhumah Al-Barzanji:
وقد صان من فعل السفاح أصول * إلى أن بدا كالبدر يهدي لرحمان
“Dan sungguh, (Allah) telah menjaga asal-usulnya dari perbuatan zina, hingga ia muncul bagaikan bulan purnama yang memberi petunjuk menuju Sang Rahman.”
Dalam Kitab Targhibul Musytaqin, Syeikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan bahwa Nabi Adam AS dan Siti Hawa dianugerahi 40 anak dalam 20 kali kelahiran, semuanya kembar kecuali Nabi Syits AS yang lahir sendirian. Adapun Nabi kita, Nabi Muhammad SAW berasal dari keturunan Nabi Syits AS tersebut.
Ketika Nabi Adam AS wafat, ia mewariskan sebuah cahaya yang ada di dahinya kepada Nabi Syits AS, dan berwasiat kepadanya agar tidak meletakkan cahaya tersebut kecuali pada wanita-wanita yang suci. Wasiat ini terus berpindah dari satu generasi ke generasi berikutnya, hingga cahaya tersebut sampai ke dahi Abdul Muthalib, kemudian ke putranya, Abdullah.
Perlu kita ketahui, bahwa cahaya tersebut disterilkan oleh Allah SWT dari praktik zina masa Jahiliyah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam HR. Al-Baihaqi:
ما ولدني من سفاح الجاهلية شيء ما ولدني إلا نكاح الإسلام
“Tidak ada satu pun dari zina Jahiliyah yang melahirkanku, tidak ada yang melahirkanku kecuali pernikahan (seperti) Islam.”
Syeikh Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud “Pernikahan Islam” di sini merupakan pernikahan sebagaimana pernikahan Islam yang menghalalkan hubungan suami-istri (mubihan lil wath-i) secara sah (bukan zina ataupun hubungan bebas), meskipun saat itu syarat-syarat nikah belum terstruktur seperti sekarang.
Adapun maksud kata “Sifah” di sini adalah seluruh praktik pernikahan yang dilegalkan pada masa Jahiliyah, di antaranya:
Hubungan ini didasari atas ketertarikan semata. Seorang laki-laki dan perempuan menjalin hubungan dalam kurun waktu tertentu tanpa ikatan resmi. Jika di kemudian hari perempuan itu hamil dan si laki-laki menyukainya, barulah ia mengakuinya sebagai istri.
Praktik ini melibatkan seorang perempuan yang didatangi oleh banyak laki-laki secara bergiliran (bukan bersamaan). Jika lahir seorang anak, maka penentuan nasabnya dilihat dari prosentase kemiripan si bayi dengan para lelaki yang pernah berhubungan dengannya. Siapa yang paling mirip, ialah ayahnya.
Bentuk ini adalah yang paling aneh secara logika modern. Seorang suami akan memerintahkan istrinya yang baru suci dari haid untuk pergi dan berhubungan intim dengan laki-laki lain (biasanya yang dianggap hebat, berani, atau terpandang). Suami aslinya akan menjauh hingga istrinya terbukti hamil dari pria tersebut. Tujuan dari praktik ini adalah agar mendapatkan keturunan yang memiliki sifat unggul dari “pemilik benih” tersebut.
Sekelompok laki-laki (maksimal 10 orang) mendatangi satu perempuan untuk berhubungan intim secara bersama-sama (bukan bergilir). Rumah perempuan yang ready untuk digauli biasanya ditandai dengan pemasangan bendera. Jika benderanya berwarna putih berarti ia dalam keadaan suci, dan jika merah berarti ia sedang haidh.
Kemudian, jika perempuan itu hamil dan melahirkan, dialah yang memegang kendali penuh atas penentuan nasab anaknya. Ia akan mengumpulkan semua laki-laki tersebut dan menunjuk salah satu di antara mereka: “Ini adalah anakmu, wahai Fulan.” Laki-laki yang ditunjuk tidak berhak menolak, meskipun ia merasa tidak mirip atau tidak mampu.
Syaikh Nawawi menyebutkan praktik di mana anak laki-laki tertua “mewarisi” istri ayahnya (ibu tirinya) setelah ayahnya meninggal dunia. Hubungan ini disebut Al-Maqt (kebencian) karena sangat menjijikkan dan melanggar fitrah kekeluargaan.
Dari 5 ragam pernikahan masa Jahiliyah tersebut, semua leluhur Rasulullah SAW tidak ada yang pernah melakukannya. Beliau-beliau adalah orang suci yang dijaga oleh Sang Rahman dari segala noktah penyimpangan zaman. Meskipun sempat terjadi masa fathrah (kekosongan risalah kenabian), Nur Rasulullah SAW yang semula berada di dahi Sang “Abu Al-Basyar” (Nabi Adam AS) tetap terjaga secara konsisten. Wallahu a’lam.