web analytics
AD PLACEMENT

Uyunul Masail: Solusi Atas Problematika Fiqih Kewanitaan

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:3 Minute, 32 Second

Berbeda dengan laki-laki, perempuan mengalami sesuatu yang tidak dialami laki-laki, yakni keluarnya darah dari alat kelamin perempuan, seperti haid, nifas dan istihadhloh, hal tersebut adalah suatu problematika yang tidak bisa dipisahkan dari yang namanya perempuan, di mana nantinya hal itu mempengaruhi kegiatan ibadah perempuan.

Mengetahui atau memahami hukum dan konsekuensi dari hal-hal yang berkaitan dengan darah yang dialami perempuan ini adalah wajib bagi semua gender entah itu perempuan ataupun laki-laki, sebab bagi perempuan hal tersebut nantinya memang akan selalu bersinggungan dengan rutinitas ibadahnya, sedangkan bagi laki-laki hukumnya fardlu kifayah, dikarenakan hal tersebut tidak bersentuhan langsung dengan rutinitas ibadah laki-laki, maka mengetahui atau memahami sesuatu yang tidak bersentuhan secara langsung. hukumnya fardhu kifayah. Kendati demikian, bagi laki-laki tetap harus mengerti tentang permasalahan haid, nifas atau istihadloh sebab nantinya ilmu tersebut akan disalurkan kepada istrinya atau nanti kepada putrinya.

Dalam upaya untuk memahami permasalahan darah yang dialami perempuan ini, tim Lajnah Bahtsul Masail Lirboyo menerbitkan satu kitab ringkasan mengenai permasalahan haid dan yang lainnya, dengan bahasa yang digunakan sangat singkat dan lugas kitab ini dijadikan kurikulum pelajaran, yakni dipelajari oleh siswa madrasah kelas III tsanawi, hal ini memudahkan para santriwan atau santriwati untuk memahami dan mengerti permasalahan yang berkaitan dengan darah yang dialami oleh perempuan.

Kitab Uyunul Masail ini adalah ringkasan kumpulan pemahaman yang berkaitan dengan permasalahan fiqih wanita, mulai dari haid, melahirkan, nifas, hukum yang berkaitan dengan haid istihadloh dan yang terakhir cara untuk mensucikan diri dari hal-hal tersebut, yakni thoharoh. Seluruhnya dijelaskan didalam buku risalah ini, lengkap dengan referensi dari kitab-kitab fiqih, dengan ukuran yang relatif kecil dan bahasa yang singkat,  buku ini sangat cocok untuk dijadikan pegangan bagi semua kalangan, baik santri maupun masyarakat awam sekalipun.

AD PLACEMENT

Bab I: Haid

Dalam buku ini yang pertama dijelaskan adalah haid, haid sendiri adalah darah yang keluar dari alat kelamin perempuan yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar secara alami (tabiat perempuan) bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit pada rahim. Dalam bab ini penulis mengupas secara detail mengenai darah haid, seperti warna, sifat dan lamanya masa keluar darah.

Bab II: Melahirkan

Pembahasan kedua dalam buku ini, yakni melahirkan, dalam bab ini dijelaskan secara luas dari mulai waktu minimal dan maksimal lamanya masa hamil, hukum melakukan aborsi menurut agama dan negara, penggunaan alat kontrasepsi, bayi kembar, dan yang terakhir kesunnnahan-kesunnahan yang dilakukan setelah melahirkan seperti membacakan adzan di telinga sebelah kanan bayi dan iqomah di telinga sebelah kiri bayi.

AD PLACEMENT

Bab III: Nifas

Bab ini menjelaskan secara rinci mengenai nifas. Nifas sendiri adalah darah yang keluar melalui farji perempuan setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya, bila darah tidak langsung keluar. Adapun nanti darah yang keluar saat melahirkan atau bersamaan dengan bayi tidak disebut darah nifas.

Bab IV: Hukum yang berkaitan dengan haid dan nifas.

Kegiatan keluarnya darah seperti haid dan nifas sendiri mempengaruhi kegiatan ibadah perempuan, seperti sholat, puasa, thowaf dan lain-lain. Dan dalam bab ini dijelaskan secara rinci konsekuensi yang terjadi mengenai ibadah-ibadah tersebut, yakni ketika perempuan mengalami haid atau nifas.

AD PLACEMENT

Bab V:  Istihadloh.

Tidak semua darah yang keluar dari alat kelamin perempuan dinamakan haid, bisa juga hal itu adalah darah istihadloh yakni darah kotor atau darah penyakit yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai dengan ketentuan haid maupun nifas, darah istihadloh biasanya memiliki warna dan sifat yang sedikit berbeda dengan darah haid dan nifas, sehingga terkadang untuk membedakannya perempuan harus teliti melihat darah tersebut termasuk darah haid atau darah kotor.

Bab VI: Thoharoh.

Ketika perempuan mengalami haid nifas dan istihadloh, maka hal tersebut dihukumi sebagai junub, pada bab akhir buku ini di jelaskan bagaimana tata cara untuk bersuci dari hal-hal tersebut, thoharoh sendiri bermakna suatu pekerjaan yang menjadi sebab diperbolehkan melaksanakan sholat atau ibadah lainnya yang mensyaratkan suci dari hadast maupun najis,

Secara keseluruhan buku ini meruntutkan pembahasan-pembahasan secara runtut dari mulai haid setelah itu melahirkan, nifas, hukum-hukum yang berkaitan dengan haid dan nifas, darah kotor atau istihadloh, dan yang terakir thorahoh. Hal ini memudahkan orang yang ingin mempelajari permasalahan mengenai hal yang berkaitan dengan darah yang dialami oleh perempuan, disisi lain buku ini juga lengkap dengan referensi dari kitab-kitab fiqih.

Wallau a’lam.

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Mengenal Tuhan Menurut Syekh Ad-Dardiri

Mengenal Tuhan Menurut Syekh Ad-Dardiri

Sholat Dhuha’ Dengan Keutamaannya

Sholat Dhuha’ Dengan Keutamaannya

Safinatun Naja: Kitab Fiqih Ringkas

Safinatun Naja: Kitab Fiqih Ringkas

Sekilas Tentang Kitab Al Hikam

Sekilas Tentang Kitab Al Hikam

Bahayanya Makan Berlebih Menurut Imam AL-Ghozali

Bahayanya Makan Berlebih Menurut Imam AL-Ghozali

Amalan Agar Bisa Segera Haji

Amalan Agar Bisa Segera Haji

AD PLACEMENT