Secara sederhana, ilmu fiqih adalah panduan bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama. Demi terlaksana kehidupan syariat, sudah sepatutnya kita mempelajari dan mendalami ilmu fiqih.
Sedangkan ilmu fiqih memiliki berbagai cabang yang dirancang untuk membahas hukum-hukum syari’at sesuai dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Cabang-cabang ilmu fiqih yaitu:
Fiqih Ubudiyah, membahas hukum-hukum yang mengatur hubungan seorang hamba dengan Allah SWT.
Fiqih Muamalah, membahas hukum antar sesama manusia, terutama dalam interaksi sosial dan ekonomi, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama bisnis, dan lain-lain.
Fiqih Munakahat, membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami istri, dan lain-lain.
Fiqih Mawaris, mengatur pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
Fiqih Jinayat, membahas hukum pidana Islam, yaitu sanksi bagi pelanggaran hukum yang merugikan individu atau masyarakat, seperti korupsi, pembunuhan, zina, dan lain-lain.
Fiqih Siyasah, membahas tata kelola pemerintahan dan politik sesuai dengan syari’at Islam.
Ada banyak konsep pemikiran para ulama dari berbagai lintas mazhabu arba’ah dalam menginterpretasikan hukum syari’at pada ilmu fiqih. Para ulama fiqih, terkhusus mazhab Syafi’I, banyak melahirkan karya berupa kitab-kitab pedoman bagi para pelajar yang ingin mempelajari ilmu fiqih. Mulai dari tingkat dasar hingga atas, semua tertulis dalam karya kitab-kitab para ulama.
Dari sekian karya-karya masyhur itu, ada nama kitab Safinatun Naja. Tentu sudah tidak asing lagi dengan kitab satu ini, apalagi untuk para santri yang belajar di pondok pesantren. Kitab Safinatun Naja merupakan kita pokok dasar yang dipelajari para santri.
Kitab ini karangan seorang ulama asal Yaman yang bernama Syekh Salim bin Abdullah bin Sa’id bin Sumair Al Hadhrami. Kitab ini berorientasikan pada fiqih mazhab Syafi’i. Salah satu kitab yang berisikan ilmu fiqih ini cocok bagi seluruh kalangan, terutama bagi orang awam yang ingin mempelajari dasar ilmu fiqih ibadah seperti sholat, puasa, zakat, dan lain-lain.
Beliau berhasil meringkas hukum-hukum dalam ilmu fiqih secara jelas menggunakan bahasa yang mudah dipahami, sehingga kitab ini sering diperuntukkan bagi santri pemula di pondok pesantren.
Sedikit biografi tantang pengarang kitab Safinatun Naja, beliau, Syekh Salim bin Abdullah bin Sa’id bin Sumair Al Hadhrami atau lebih dikenal Syekh Salim Al Hadhrami merupakan ulama besar Yaman yang menganut mazhab Syafi’i. Tak hanya ilmu fiqih, Syekh Salim juga mempelajai ilmu lain, seperti bahasa Arab, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu taktik militer dari banyak ulama besar terkemuka pada abad ke-13 di daerah Hadramaut, Yaman.
Dengan ketinggian ilmunya, beliau juga sempat diangkat menjadi penasihat khusus untuk seorang raja pada zaman itu, Sultan Abdullah bin Muhsin. Tetapi, sifat Sultan Abdullah yang berubah seiring waktu, dari seseorang yang mendengarkan segala saran dan nasihat dari Syekh Salim, menjadi seorang yang meremehkan dan mengabaikan nasihat dari Syekh Salim, membuat keretakan dalam hubungan antara penasihat dan sultannya, sehingga Syekh Salim memutuskan untuk meninggalkan Yaman dan Kerajaan Kasiriyyah.
Kemudian, beliau hijrah ke India selama beberapa waktu lalu memutuskan melanjutkan perjalanan beliau ke Batavia (Jakarta), Indonesia. Pada tahun 1271H (1855M), beliau wafat di Batavia.
Meskipun dianggap ringkas, kitab Safinatun Naja tetap mencakup berbagai macam dasar ilmu fiqih seperti apa itu rukun Islam, tanda-tanda baligh, cara berwudhu yang benar, cara mandi wajib, bagaimana niat salat yang benar, waktu larangan salat, ibadah berpuasa, ibadah zakat, hingga cara pembongkaran jenazah.
Kitab Safinatun Naja terdiri dari enam bab yang masing-masing memiliki beberapa sub bab sesuai pembahasan pada bab tersebut. Di antaranya pada sub bab 1-3 membahas rukun Islam, rukun iman, dan makna syahadat. Dilanjutkan pada sub bab 4-21 membahas tentang thaharah (bersuci dari hadats), seperti rukun wudhu, niat wudhu, macam-macam air, rukun mandi, syarat-syarat tayamum, dan lain-lain.
Pada sub bab 22-50 membahas tentang shalat, seperti udzur shalat, syarat sah shalat, waktu-waktu shalat wajib, waktu-waktu yang tidak diperbolehkannya sholat, dan lain-lain. Pada sub bab 51-56 membahas tentang pengurusan jenazah, mulai dari kewajiban kaum muslimin terhadap jenazah sampai keadaan yang diperbolehkan untuk membongkar makam. Kemudian pada sub bab 57 membahas harta yang wajib dizakati. Terakhir pada sub bab 58-65 membahas tentang puasa, mulai dari cara menentukan awal Ramadhan sampai makanan dan minuman yang tidak membatalkan puasa.
Kitab Safinatun Naja ditujukan untuk mempermudah pembelajaran tentang dasar-dasar hukum Islam. Itu mengapa tidak terdapat keterangan dalil pada setiap pembahasan. Adapun salah satu kitab syarah/penjelasan dari kitab Safinatun Naja adalah kitab Kasyifatus Saja yang ditulis oleh Syekh Muhammad bin Umar Nawawi Al Jawi (murid dari Syekh Salim).