Pernikahan merupakan hal sakral yang di lakukan bagi setiap orang. Karena dalam pernikahan memerlukan beberapa syarat yang harus di tuntaskan, baik materi maupun non materi. Bukan hanya kesiapan mental, tetapi juga butuh kesiapan finansial. Dalam perspektif kitab Fathul Mu’in karangan Syaikh Zainuddin al-Malibary, menyebutkan definisi nikah secara bahasa, yaitu berkumpul. Sedangkan secara Syara’, adalah akad yang menyimpan dalam memperbolehkannya Wath’i (bersetubuh) dengan lafadh nikah atau tazwij.
Arti secara syara’ tadi yaitu di perbolehkannya (bersetubuh) antara laki-laki dan perempuan apabila ada akad nikah yang sah, berupa ijab (serah/pemberian) dan qobul (penerimaan) dari kedua pengantin, dengan ketentuan syari’at.
Selain tadi, pernikahan sendiri sangat di anjurkan bagi seorang yang ta iq (seorang yang sangat butuh dengan seks), walaupun toh orang ta iq tersebut tersibukan dengan ibadah. Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi bagi seorang ta iq dalam melakukan zina atau perbuatan maksiat yang di larang agama. Tetapi seorang yang ta iq, juga harus mumpuni dalam urusan finansial, yang berupa berupa mahar, kebutuhan sandang, dan juga nafaqoh/nafkah dalam setiap harinya. Namun, apabila seorang yang ta iq tidak mampu dalam hal finansial, maka di anjurkan untuk berpuasa. Karena berpuasa, memiliki manfaat untuk mengurangi nafsu dalam diri seseorang.
Di sunnahkan pula bagi calon pengantin laki-laki melihat calon pengantin perempuan ketika akan nikah atau melamarnya, dengan ketentuan selain auratnya (wajah dan kedua telapak tangan dan kaki). Hak ini bertujuan untuk mengetahui kebagusan paras si perempuan tersebut.
Dalam redaksi kitab Fathul Mu’in juga di jelaskan tentang kriteria mencari calon istri. Ya, yang pertama adalah karena faktor agama. Ya, menikahi perempuan yang bagus agamanya lebih utama dari pada perempuan yang fasiq atau lemah agamanya. Sesuai dengan keterangan hadist “ فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ” artinya “Nikahilah perepmpuan karena agamanya, kelak kau akan Bahagia”.
Yang kedua karena nasabnya, menikahi perempuan yang bagus nasabnya seperti keturunan orang ‘Alim atau orang sholeh itu lebih utama di banding selainnya. Ketiga karena kecantikannya, sesuai hadist (خيرالنساء من تسر إذنظرت) “Sebaik-baiknya perempuan adalah dia yang nyaman apabila di pandang”. Keempat yang jauh nasabnya. Itu lebih di utamakan ketimbang yang dekat nasabnya. Hal di dasarkan pada lemahnya syahwat dalam dekatnya nasab. Kelima, meikahi perempuan yang perawan, lebih di utamakan ketimbang menikahi janda. Seperti halnya yang di jelaskan dalam hadist shohih. Keenam perempuan yang subur atau bisa memiliki keturunan.
Demikan rangkuman pernikahan dalam bab nikah refrensi Fathul Mu’in