Hari Hak Asasi Manusia Sedunia
Bismillah. Pada tahun 1947 M., PBB mendeklarasikan kepada semua negara di dunia bahwa tanggal 10 Desember adalah hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, setiap negara wajib melindungi hak asasi manusia pada setiap tiap² warga negaranya.
Hak asasi manusia itu dilindungi negara, bukan diberikan oleh negara. Hak asasi itu pemberian/gift/rahmat yang diberikan oleh tuhan kepada seluruh manusia secara langsung, tak ada yang terlewat. jadi salah besar ketika ada pihak manapun mengklaim telah memberikan hak asasi manusia kepada seseorang atau suatu kelompok. Karena hanya tuhan saja yang secara sah mengklaim hak asasi tersebut.
Selanjutnya, apa toh hak asasi manusia itu ?, biar saya tampilkan beberapa pandangan yang memberikan pengertian terkait tema kita. Menurut thomas jefferson, “HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah (pemangku jabatan) diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia.” (Majalah What is Democracy, 8). Menurut Mariam Bidiarjo, “HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. (Mariam Budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, Jakarta:Gramedia, 1982, Hlm. 120). Selanjutnya dalam dalam UU No. 39 Thn. 1999, ditulis bahwa “Hak asasi manusia adalah separangkat hak dasar yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Secara singkat dapat dipahami bahwa HAM itu suatu hak yang melekat pada tiap individu yang diberikan langsung oleh tuhan. Seperti contoh hak unduk mendapat pendidikan yang layak, hak untuk mendapat ruang bebas berekspresi (selama tidak mengintervensi hak orang lain), hak berpendapat, hak hidup tanpa perbudakan dan penganiayaan dan lain². Hak ini tidak diberikan oleh negara atau pihak manapun, memang sudah sepantasnya/seharusnya/selayaknya kita mendapat hak semacam ini sebagai the gift of god, rohmatun min allah, pemberian dari tuhan. Tapi yang namnya hak itu tidak harus diambil, karan hak itu bersifat choise/mukhoyyar/dapat memilih.
Kalau anda memilih untuk tidak berpendidikan (jadi tolol), tidak melawan ketika ditindas/dipinggirkan/dihina, anda memilih diam ketika dibungkam, maka itu memang pilihan anda tidak membalas, dan ini (pilihan tidak membalas) adalah pilihan hak anda sendiri. Maka jangan salahkan orang lain ketika hak anda diganggu, sedangkan anda tidak menegakkan hak yang seharusnya anda dapatkan, ya maka itu pilihan anda tidak melawan. Kalau anda melawan ketika anda ditindas, ya maka itu tidak salah karna hak anda karena Hak anda diganggu (intervensi) oleh orang lain.
Kemudian ketika hak anda tetap diganggu setelah anda memperjuangkannya, maka silahkan datang ke pihak penegak keadilan, seperti polisi dan pengadilan. Namun dalam konteks pesantren, silahkan datang ke pengurus/pembina/wali asuh selaku pemangku jabatan atau otoritas terbawah sebelum kepala pondok. Kenapa semacam itu ? Karean semua hal itu punya sistem dan prosedur, langkah demi langkah. Lha wong anda makan saja ada prosedurnya kok (walau tak tertulis), ada makanannya dulu kemudian anda kunyah, anda lembutkan, baru anda telan. Jangan anda masukkan makanan kemudian langsung anda telan kemudian baru anda kunyah. Itu namanya nggk sesuai prosedur makan (mekanisme bagaiamana sistem itu berjalan). Namanya edan ! Lha wong sudah ditelan dan gak ada makanan di mulut kok baru dikunyah ?
Oleh karena itu, dalam mengambil dan menjalankan hak anda berupa apapun, bijaklah !. Ketika hak anda diintervensi/ diganggung / dihalangi oleh siapapun, maka ada 2 hak yang bisa anda pilih, yakni anda lawan atau biarkan. Tergantung anda.
Kalau anda memilih diam dan biarkan, ya sudah selesai. Knp ? Krn anda mau ditindas. Tp kalau anda memilih lawan, jangan langsung menggunakan kekerasan, krn ketika anda terbukti meluka orang lain, maka anda sama saja melanggar hak orang lain untuk aman. Lha trs bagaiamana ? Laporkan kepada pihak yang mempunyai kuasa/otoritas dan pemanhku jabatan teekait. Siapa ? (Dalam konteks pesantren) yakni pengurus/wali asuh/pembina. Kalau mereka justru tidal melayani pengaduan anda dan membiarkan kedhaliman itu, maka ketahuilah bahwa mereka termazuk tergolong orang yang merugi.
قِيْلِ لِلحسنِ البصريِّ: مَن أشدُّ الناسِ صراخًا يومَ القيامةِ، فقال: رجلٌ رزقَهُ اللهُ بِمنصبٍ استعانَ به على ظُلمِ الناس
“Dikatakan kepada Al-Hasan Al-Basri: “Siapa org yg paling keras teriaknya (krn siksa) pd saat hari kiamat?”
Beliau menjawab: “Manusia yg telah diberi rizki oleh Allah berupa posisi dan kedudukan, namun ia menggunakan posisi tersebut utk menindas orang lain”
Oleh: Ulil Albab (Khodim Ma’had Al-Mahrusiyah)
Wallahu a’lam
Refrensi
- Majalah “What is Democracy ?”
- Mariam Budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, Jakarta:Gramedia, 1982
- Undang Undang RI No. 39 Thn. 1999