web analytics
AD PLACEMENT

Hukum Mendo’akan Non Muslim

Screenshot
AD PLACEMENT
0 0
Read Time:3 Minute, 1 Second

Baru-baru ini, dunia Internasional berduka atas kematian sosok pemuka tinggi katolik dan pemimipin vatikan. Dia adalah Paus Fransiskus. Dari berbagai kalangan pemimpin negara, menyampaikan ucapan bela sungkawa atasnya. Mulai dari presiden Indonesia, Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Presiden Iran Masoud Pezeshkian, Presiden Israel Isaac Herzog dan beberapa pemimpin lainnya. Dalam kondisi yang terjadi seperti ini, muncul pertanyaan menarik tentang hukum seorang muslim mendoakan ampunan atas kepergian seorang non-Muslim yang telah meninggal dunia. Menginggat di masa Sekarang masyarakat memeiliki kondisi heterogen yang  luas.

Dalam kajian fikih Islam, khususnya mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan terkait hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa mendoakan ampunan bagi non muslim yang telah meninggal hukumnya haram. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Imam Nawawi menyatakan:

وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع

AD PLACEMENT

“Adapun hukum menshalatkan orang kafir dan mendoakan ampunan baginya, maka hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an dan ijma’ ulama.” 

Bahkan, sebagian ulama yang menilai bahwa tindakan mendoakan ampunan atas non muslim bisa menyebabkan kekafiran. Namun, pandangan ini dikritik oleh Syekh Sulaiman al-Jamal. Beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut memang haram, namun tidak sampai pada derajat kekufuran.

Syekh Sulaiman al-Jamal menjelaskan:

وقوله: وقد يكون كفرا ينبغي أن يتأمل كونه كفرا بل مجرد كونه حراما

AD PLACEMENT

“Pernyataan bahwa hal itu bisa menjadi kekufuran perlu ditinjau kembali. Tampaknya, hukumnya hanyalah haram. Dalam syarahnya atas al-Waraqat, beliau menyatakan bahwa ampunan selain syirik bisa saja diberikan kepada non muslim.”

Menurut pendapat ini, tidak boleh menisbatkan gelar-gelar seperti al-marhum atau al-maghfurlah kepada non muslim yang telah meninggal dunia. Istilah tersebut bermakna permohonan ampun, dan karenanya dilarang menurut ulama.

Syekh Al-Maraghi, salah satu ulama besar Al-Azhar, dalam tafsirnya terhadap Surah At-Taubah ayat 113-116 menyatakan:

وفى الآية إيماء إلى تحريم الدعاء لمن مات على كفره بالمغفرة والرحمة

AD PLACEMENT

“Ayat tersebut menunjukkan haramnya mendoakan ampunan dan rahmat bagi yang meninggal dalam keadaan kafir, termasuk menyebutnya dengan ‘al-marhum’ atau ‘al-maghfurlah’ sebagaimana dilakukan sebagian orang awam.” 

Namun, tidak semua ulama sependapat dengan pandangan Imam Nawawi dan Al-Maraghi. Al-Qulyubi dalam Hasyiyah-nya memberikan pandangan yang berbeda dan membuka ruang ijtihad yang lebih inklusif.

Al-Qulyubi berkata:

وفي كلام ابن حجر حرمة الدعاء للكافر بأخروي وفيه نظر

“Tentang pernyataan Ibnu Hajar yang mengharamkan doa ukhrawi bagi non muslim, hal itu masih bisa ditinjau. Pendapat yang kuat adalah diperbolehkannya mendoakan ampunan atasnya, berbeda dari yang disebutkan dalam Al-Adzkar.”

Pendapat Al-Qulyubi ini juga didukung oleh Al-Syirbini, yang menyatakan:

أن الراجح جواز الدعاء للكافر بأخروي وبالمغفرة

“Pendapat yang unggul adalah diperbolehkannya mendoakan ukhrawi bagi non muslim, termasuk doa ampunan.”

Menurut pendapat yang kedua, diperbolehkan mendoakan non muslim, selama tidak mencakup permintaan ampun atas dosa syirik. Bahkan, dalam konteks tertentu seperti saat seorang muslim mengghibahi non muslim, doa ampunan bisa menjadi bentuk penebusan.

Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi:

فهل يسوغ له الدعاء بالمغفرة ليتخلص هو من إثم الغيبة

“Jika seorang muslim mengghibahi non muslim, apakah ia boleh mendoakan ampunan agar terbebas dari dosa ghibah? Keduanya mungkin, namun yang lebih dekat adalah mendoakan ampunan atas dosa selain syirik dan bersedekah atas namanya.”

Adapun terkait ucapan takziah yang benar kepada keluarga non muslim, maka menurut Al-Najm Al-Wahhaj:

ولا يقال له: غفر الله لميتك؛ لأن الاستغفار للكافر حرام

“Tidak boleh dikatakan ‘semoga Allah mengampuni mayitmu’ karena memintakan ampun bagi orang kafir adalah haram.” Sebaliknya, ucapan yang dibolehkan adalah “Azhama Allah ajrak” (semoga Allah memberimu pahala besar).”

Dari sini dapat di tarik dua kesimpulan, Pendapat pertama menyatakan haram secara mutlak. Pendapat kedua membolehkan dengan batasan, yakni tidak mencakup dosa syirik. Maka, seorang muslim dapat memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi dan keimanannya.

 

About Post Author

Darul Said

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
elmahrusy ID
AD PLACEMENT

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Amalan Agar Bisa Segera Haji

Amalan Agar Bisa Segera Haji

Sejarah May Day dan Keterkaitan Dengan Islam

Sejarah May Day dan Keterkaitan Dengan Islam

Hukum Menggabungkan Puasa Qodho’ dan Puasa Syawal

Hukum Menggabungkan Puasa Qodho’ dan Puasa Syawal

Kartono Siapanya Kartini?

Kartono Siapanya Kartini?

Bekal Dalam Mencari Ilmu

Bekal Dalam Mencari Ilmu

Niat Puasa Syawal dan Keutamaannya

Niat Puasa Syawal dan Keutamaannya

AD PLACEMENT