web analytics

Kasus Tuduhan Transgender di Olimpiade Paris 2024, Bagaimana Hukumnya?

0 0
Read Time:1 Minute, 22 Second

Sedang hangat diperbincangkan publik perihal tuduhan atlet transgender di Olimpiade Paris 2024, lalu bagaimana kronologinya? Berawal dari Atlet Tinju asal Al-Jazair bernama Imane Khelif yang berhasil menjatuhkan lawannya hanya dengan sekali pukul dengan durasi 46 detik. Sontak banyak pihak yang merasa aneh, dan menganggap dia merupakan seorang transgender. Dikarenakan kelainan biologis, yang dia alami

 

Lalu bagaimana hukum transgender itu sendiri?

Jika seseorang itu sudah jelas kelaminnya, tetapi ingin berganti kelamin maka dihukumi haram, berdasarkan pada keputusan Muktamar Ke- 26 NU di Semarang, tanggal 10-16 Rajab 1889 H/ 5-11 Juni 1979 M. Keputusan ini bersumber pada Surat An-Nisa ayat 119 dengan memahami keterangan melalui Kitab Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsir Jalalain.

[5/8 16.06] Zulfarrohman: Untuk kasus Imane Khelif, kita bisa mengambil keterangan dari Imam An-Nawawi

المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه

“Mukhannits (Laki-laki menyerupai perempuan), itu ada dua hukum yang berlaku, jika terlahir dengan kondisi menyerupai perempuan tapi tidak ada unsur kesengajaan, baik dari segi sikap, ucapan ataupun tingkah lakunya, maka tidak berdosa, tidak dikatakan cacat, dan tidak diberi hukuman, karena statusnya sebagai orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya).

Sementara jika terdapat unsur kesengajaan ingin berusaha berperilaku tidak sesuai jenis kelaminnya, maka orang-orang ini termasuk dari golongan yang dilaknat dalam hadits.

Maka dari itu sama hukumnnya dengan status Imane Khelif yang masih diributkan mengenai status kelaminnya.

Bagaimana menurut pendapat kalian? Sertakan di kolom komentar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Ning Sheila Hasina: “Mengaji Dulu, Influencer Pesantren Kemudian!”

Ning Sheila Hasina: “Mengaji Dulu, Influencer Pesantren Kemudian!”

Mengapa Kita Mencari Alam? Antara Biologi, Emosi, dan Ilusi Sosial

Mengapa Kita Mencari Alam? Antara Biologi, Emosi, dan Ilusi Sosial

Dilema antara Puasa Syawal atau Puasa Qadha?

Dilema antara Puasa Syawal atau Puasa Qadha?

Disusui Berbagai Wanita Lintas Kabilah, Berikut Hikmah Bagi Dakwah Rasulullah SAW

Disusui Berbagai Wanita Lintas Kabilah, Berikut Hikmah Bagi Dakwah Rasulullah SAW

Belajar Adab Al-Qur’an dari Kitab Tibyan Imam Nawawi

Belajar Adab Al-Qur’an dari Kitab Tibyan Imam Nawawi

Dari Pelepah Kurma hingga Mushaf Utsmani: Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

Dari Pelepah Kurma hingga Mushaf Utsmani: Sejarah Pembukuan Al-Qur’an