Sedang hangat diperbincangkan publik perihal tuduhan atlet transgender di Olimpiade Paris 2024, lalu bagaimana kronologinya? Berawal dari Atlet Tinju asal Al-Jazair bernama Imane Khelif yang berhasil menjatuhkan lawannya hanya dengan sekali pukul dengan durasi 46 detik. Sontak banyak pihak yang merasa aneh, dan menganggap dia merupakan seorang transgender. Dikarenakan kelainan biologis, yang dia alami
Lalu bagaimana hukum transgender itu sendiri?
Jika seseorang itu sudah jelas kelaminnya, tetapi ingin berganti kelamin maka dihukumi haram, berdasarkan pada keputusan Muktamar Ke- 26 NU di Semarang, tanggal 10-16 Rajab 1889 H/ 5-11 Juni 1979 M. Keputusan ini bersumber pada Surat An-Nisa ayat 119 dengan memahami keterangan melalui Kitab Hasyiyatus Shawi ‘ala Tafsir Jalalain.
[5/8 16.06] Zulfarrohman: Untuk kasus Imane Khelif, kita bisa mengambil keterangan dari Imam An-Nawawi
المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه
“Mukhannits (Laki-laki menyerupai perempuan), itu ada dua hukum yang berlaku, jika terlahir dengan kondisi menyerupai perempuan tapi tidak ada unsur kesengajaan, baik dari segi sikap, ucapan ataupun tingkah lakunya, maka tidak berdosa, tidak dikatakan cacat, dan tidak diberi hukuman, karena statusnya sebagai orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya).
Sementara jika terdapat unsur kesengajaan ingin berusaha berperilaku tidak sesuai jenis kelaminnya, maka orang-orang ini termasuk dari golongan yang dilaknat dalam hadits.
Maka dari itu sama hukumnnya dengan status Imane Khelif yang masih diributkan mengenai status kelaminnya.
Bagaimana menurut pendapat kalian? Sertakan di kolom komentar.