Salah satu rukun dari lima yang menjadi Sahnya pernikahan adalah adanya wali nikah. yaps, secara definisi wali nikah adalah pihak dari keluarga perempuan yang berwenang dan menjadi rukun dalam sahnya akad nikah menurut ajaran syari’at Islam. Tanpa adanya wali nikah atau izin darinya, maka pernikahan dianggap tidak sah secara aturan agama. Untuk menjadi wali nikah sendiri, memeliki syarat-syarat ketentuan sebabagai berikut:
Sedangkan untuk pembagian wali nikam secara eksplisit terbagi menjadi dua, pertama adalah Wali Nasab. Wali nasab adalah wali nikah yang memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dari pihak calon pengantin perempuan. Urutan wali nasab sendiri diurutkan berdasarkan tingkat kedekatan nasab (keturunan) dari pihak laki-laki. Ketika wali pada urutan pertama tak ada atau berhalangan, maka perwalian berpindah atau di gantikan pada urutan berikutnya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kelompok nasab dibagi sebagai berikur.
Dari pihak ayah:
Dari pihak saudara laki-laik:
Dari pihak paman:
Dari kerabat laki-laki yaitu yang segaris keturunan sebagai ashabah (ahli waris sisa). Kedua ada namanya wali hakim, adalah seseorang yang memiliki wewenang khusus, seperti petugas Kantor Urusan Agama atau KUA di Indonesia yang di tunjuk sebagai wali nikah mengantikan wali nasab. Wali hakim baru sah menggantikan wali nasab jika memenuhi syarat berikut:
Selain itu nanti ada namanya wali adlal, yaitu wali yang terjadi ketika seorang wali nasab enggan, menolak atau mempersulit jalannya pernikahan tanpa alasan syar’iat yang jelas. Proses terjadinya wali adlal yaitu pengantin perempuan harus mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa walinya telah adlal (enggan).