web analytics

Macam-Macam Wali Nikah

0 0
Read Time:1 Minute, 56 Second

Salah satu rukun dari lima yang menjadi Sahnya pernikahan adalah adanya wali nikah. yaps, secara definisi wali nikah adalah pihak dari keluarga perempuan yang berwenang dan menjadi rukun dalam sahnya akad nikah menurut ajaran syari’at Islam. Tanpa adanya wali nikah atau izin darinya, maka pernikahan dianggap tidak sah secara aturan agama. Untuk menjadi wali nikah sendiri, memeliki syarat-syarat ketentuan sebabagai berikut:

  1. Beragama Islam.
  2. Laki-laki.
  3. Sudah baligh (Dewasa) dan berakal (tidak gila).
  4. Adil (tidak fasik atau tidak melakukan dosa besar).
  5. Merdeka (buka seorang budak).
  6. Tidak sedang dalam keadaan ihrom haji atau umroh.

Sedangkan untuk pembagian wali nikam secara eksplisit terbagi menjadi dua, pertama adalah Wali Nasab. Wali nasab adalah wali nikah yang memiliki hubungan darah atau kekeluargaan dari pihak calon pengantin perempuan. Urutan wali nasab sendiri diurutkan berdasarkan tingkat kedekatan nasab (keturunan) dari pihak laki-laki. Ketika wali pada urutan pertama tak ada atau berhalangan, maka perwalian berpindah atau di gantikan pada urutan berikutnya. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), kelompok nasab dibagi sebagai berikur.

Dari pihak ayah:

  1. Ayah kandung.
  2. Kakek jalur ayah.
  3. Buyut sampai seterusnya ke atas dari jalur ayah.

Dari pihak saudara laki-laik:

  1. Saudara laki-laki kandung (seayah dan seibu).
  2. Saudara laki-laki seayah.
  3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
  4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah.

Dari pihak paman:

  1. Paman kandung (saudara laki-laki kandung ayah).
  2. Paman seayah (saudara laki-laki seayah dengan ayah).
  3. Paman laki-laki dari paman kandung/seayah.

Dari kerabat laki-laki yaitu yang segaris keturunan sebagai ashabah (ahli waris sisa). Kedua ada namanya wali hakim, adalah seseorang yang memiliki wewenang khusus, seperti petugas Kantor Urusan Agama atau KUA di Indonesia yang di tunjuk sebagai wali nikah mengantikan wali nasab.  Wali hakim baru sah menggantikan wali nasab jika memenuhi syarat berikut:

  1. Wali nasab sama sekali tidak ada.
  2. Wali nasab ghoib (tidak diketahui keberadaannya atau tidak ada di tempat).
  3. Wali nasab menolak hadir atau menolah menjadi wali.
  4. Wali nasab sedang ihrom haji atau umroh.
  5. Wali nasab sendiri yang akan menikah dengan perempuan tersebut (wali nasab adalah pengantin tersebut).

Selain itu nanti ada namanya wali adlal, yaitu wali yang terjadi ketika seorang wali nasab enggan, menolak atau mempersulit jalannya pernikahan tanpa alasan syar’iat yang jelas. Proses terjadinya wali adlal  yaitu pengantin perempuan harus mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan bahwa walinya telah adlal (enggan).

About Post Author

Darul Said

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
elmahrusy ID

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Koar-Koar di Trotoar

Koar-Koar di Trotoar

Pandawara Group: Inspirasi Umat Dalam Menjaga Lingkungan

Pandawara Group: Inspirasi Umat Dalam Menjaga Lingkungan

Meninjau Adaptasi Kontemporer Seni Wayang

Meninjau Adaptasi Kontemporer Seni Wayang

Dari Laut Bercerita, Saya Belajar

Dari Laut Bercerita, Saya Belajar

Tak Ada Ujung Dalam Belajar

Tak Ada Ujung Dalam Belajar

Berbahasa Bersama Satu Nusantara: Merefleksikan Fenomena Alih Bahasa di Pesantren

Berbahasa Bersama Satu Nusantara: Merefleksikan Fenomena Alih Bahasa di Pesantren