Marhaban ya syahru maulud!
Entah kenapa rasanya, selalu ada suatu kebahagian tersendiri saat datangnya kabar, bahwa kita telah memasuki bulan maulid. Di setiap bulan Rabiul Awal, bulan yang mulia karena sosok yang mulia; bulan dilahirkannya Nabi Muhammad Saw.
Seketika itu, setiap pikiran dan perasaan menjadi diliputi oleh syahdu akan sosok yang penuh dirindu. Setiap lisan kian menjadi kelu, setiap mata yang sendu bersiap untuk leleh sedu. Setiap tempat di seluruh penjuru bermandikan semarak raya saling padu.
Cinta ini mengadu.
Tapi dari sekian bahagia dan pengungkapan cinta lewat pembacaan riwayat hidup nabi dalam kitab-kitab rawi, pembacaan sholawat, hingga sedekah dalam penyelenggaraan perayaan-perayaan menghormati kelahiran nabi, ada satu 2 hal yang terkesan sedikit membuat risih dan resah, bahkan tidak menutup kemungkinan malah dapat membuat rusuh. Mengganggu fokus dalam penghayatan moment maulid.
Selintas kalimat yang masih sempat-sempatnya ditanyakan, “Apa hukum merayakan, memperingati, dan melaksanakan maulid?”
Saya tentu sedikit kaget dan tidak habis pikir. Sudah berapa jauh kita terbentang dari masa kenabian dan berapa puluh-ratus-juta diskusi para cendekia yang tertuang dalam lisan maupun tulisan perihal pembahasan ini.
Entah pertanyaan itu bernada sentiment atau fundament, tapi apa salahnya jika kita bahas sebagai jalan belajar? Mari sama-sama kita belajar, mari kita belajar sama-sama!
Soal hukum perayaan maulid, dari kaca mata 4 mazhab, setidaknya ada 2 pendapat mengenai hal ini yang memperbolehkan atau bahkan disunahkan; dan juga yang tidak memperbolehkan.
Sebagaimana yang dikatakan Syekh Ahmad Ibnu Abidin, seorang ulama Fiqih Madzhab Hanafi dalam Natsrud Durar Ala Maulidi Ibni Hajar, yang memperbolehkan maulid:
اِعْلَمْ أَنَّ مِنَ الْبِدَعِ الْمَحْمُوْدَةِ عَمَلَ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ مِنَ الشَّهْرِ الَّذِي وُلِدَ فِيْهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ
“Ketahuilah bahwa di antara bid’ah-bid’ah yang terpuji adalah melaksanakan maulid Nabi yang mulia pada bulan dilahirkannya Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasallam.”
Syekh Ahmad Ibnu Abidin menganggap, peringatan maulid nabi adalah termasuk bid’ah yang terpuji dan tentu sah-sah saja jika kita itu turut memperingatinya.
Begitu pula dari apa yang disampaikan Ibnul Haj dalam Al-Madkhal, ulama madzhab Maliki itu mengatakan:
فَكَانَ يَجِبُ أَنْ نَزْدَادَ يَوْمَ الْاِثْنَيْنِ الثَّانِي عَشَرَ فِي رَبِيْعِ الْأَوَّلِ مِنَ الْعِبَادَاتِ وَالْخَيْرِ؛ شُكْراً لِلْمَوْلَى عَلَى مَا أَوْلَانَا مِنْ هَذِهِ النِّعَمِ الْعَظِيْمَةِ، وَأَعْظَمُهَا مِيْلَادُ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
“Maka wajib bagi kita pada hari Senin tanggal dua belas Rabiul Awwal menambah ibadah dan kebaikan, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas apa yang dianugerahkan kepada kita berupa nikmat-nikmat besar ini, terutama nikmat kelahiran Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam.”
Ibnul Haj malah sampai turut mewajibkan peringatan maulid ini untuk mengisinya dengan menambah ibadah dan nilai-nilai kebaikan, selain itu juga bukti syukur kita kepada Allah atas segala nikmat yang terlah dianugerahkan, terutama nikmat luar biasa atas anugerah dilahirkannya nabi.
Hal serupa disampaikan oleh Imam Jalaluddin Assuyuthi yang merupakan salah satu ulama besar mazhab Syafi’I, mengatakan dalam Al-Hawi Lilfatawa dengan pendapat yang lebih kompleks:
هُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا؛ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَإِظْهَارِ الْفَرَحِ وَالْاِسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ
“Ia (peringatan maulid Nabi) merupakan bid’ah hasanah yang pelakunya memperoleh pahala, sebab hal itu sebagai bentuk mengagungkan kemulian Nabi Muhammad shallallahu a’laihi wa’alihi wasahbihi wasallam, dan mengungkapkan rasa bahagia akan kelahiran Nabi mulia.”
Menjadi orang yang melaksanakan amalan dari bid’ah hasanah, menurut Imam Jalaluddin Assuyuthi, pun tetap mendapat pahala. Terlebih dari peringatan maulid yang terdapat unsur mengagungkan kemuliaan dan ungkapan syukur bahagia atas kelahiran nabi yang mulia.
Kemudian dari madzhab Hanbali, syekh Ibnul Jauzi Al-Hanbali menerangkan dalam Syarhul Allamah Azzarqani Bisyarhil Mawahib Al-Laduniyyah:
مِنْ خَوَاصِهِ أَنَّهُ أَمَانٌ فِي ذَلِكَ الْعَامِ وَبُشْرَى عَاجِلَةً بِنَيْلِ الْبُغْيَةِ وَالْمَرَامِ
“Di antara keistimewaan peringatan maulid adalah bahwa hal itu (diharapkan) memberikan rasa aman pada tahun itu, dan kabar bahagia akan tercapainya harapan dan tujuan.”
Memperingati maulid, menurut Ibnul Jauzi, juga merupakan bentuk wasilah harapan kita akan rasa aman dan tercapainya tujuan.
Kemudian untuk pendapat-pendapat yang tidak memperbolehkan, tidak lain karena baginya memperingati maulid merupakan salah satu bentuk bid’ah. Sebagaian ulama madzhab Maliki meyakini itu. Seperti apa yang disampaikan oleh Syekh Tajuddin Al-Fakihani, ulama madzhab Maliki. Dalam Al-Mawrid Fi Amalil Maulid, beliau mengatakan:
لَا أَعْلَمُ لِهَذَا الْمَوْلِدِ أَصْلَا فِي كِتَابٍ وَلَا سُنَّةٍ، وَلَا يُنْقَلُ عَمَلُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ، الَّذِيْنَ هُمُ الْقُدْوَةُ فِي الدِّيْنِ، الْمُتَمَسِّكُوْنَ بِآثَارِ الْمُتَقَدِّمِيْنَ، بَلْ هُوَ بِدْعَةٌ
“Saya tidak mengetahui dalil dari Al-Qur’an dan Hadis tentang peringatan maulid ini, dan tidak pula diceritakan riwayat tentang pelaksanaannya oleh salah satu ulama, di mana para ulama tersebut merupakan tuntunan dalam hal agama, yang senantiasa berpegang teguh pada warisan orang-orang terdahulu. Bahkan peringatan maulid adalah bid’ah.”
Dengan begitu dapat kita ambil kesimpulan dari sekian pendapat yang ada, bahwa pendapat 4 madzhab yang memperbolehkan untuk merayakan maulid dinilai lebh kuat, dibandingkan dengan pendapat yang tidak memperbolehkan yang disuarakan oleh sebagian ulama madzhab Maliki.
Perayaan maulid, nyatanya sudah ada sejak lama. Perayaan maulid sudah dianggap sebagai momentum yang semarak lagi khusyu’, dalam menyambut hari kelahiran nabi yang mulia. Sejarah sudah jelas menjawab bahwa momentum maulid sudah dirayakan sejak dulu, bahkan di awal-awal masa dinasti-dinasti Islam.
Tapi sejarah tentu tidak terlepas dari perbedaan pendapat, perihal siapa orang pertama yang memelopori perayaan maulid dilaksanakan.
Dari sebagian teks yang saya baca dan pahami, saya akan menuliskannya di sini.
Dalam buku Sejarah Maulid Nabi (2015), perayaan maulid merupakan kegiatan yang biasa dilakukan bangsa Arab yang bahkan terhitung sejak tahun kedua hijriah. Catatan tersebut merujuk pada Nuruddin Ali dalam kitabnya Wafa’ul Wafa bi Akhbar Darul Mustafa.
Selain itu, dalam catatan tersebut juga dijelaskan bahwa seorang bernama Khaizuran (170 H/786 M) yang merupakan ibu dari Amirul Mukminin Musa al-Hadi dan al-Rasyid, khalifah Abbasiyah keempat yang memerintah dari tahun 785 hingga 786 M, yang datang ke Madinah dan memerintahkan penduduk mengadakan perayaan kelahiran Nabi Muhammad di Masjid Nabawi.
Dari Madinah, Khaizuran juga menyambangi Makkah dan melakukan perintah yang sama kepada penduduk Makkah untuk merayakan kelahiran Nabi Muhammad. Jika di Madinah bertempat di masjid, Khaizuran memerintahkan kepada penduduk Makkah untuk merayakan Maulid di rumah-rumah mereka.
Dengan itu, Khaizuran dianggap sebagai orang pertama yang memelopori perayaan maulid.
Di keterangan lain membawa kepada nama seorang penguasa Irbil yang berpaham ahlusunnah wal jama’ah, raja Mudhaffar Abu Said Kuukuburi bin Zainuddin Ali ibn Buktitin.
Dikutip dari buku Tujuan Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw, dikatakan bahwa Raja Mudhaffar menjadi orang pertama dalam merayakan hari kelahiran nabi dengan tercatat dalam kitab Imam Suyuti, al-Hawi lil Fatawi, yang mengatakan bahwa:
وَأَوَّلُ مَنْ أَحْدَثَ فِعْلَ ذَلِكَ صَاحِبُ اِرْبِل الَملِكُ الْمُظَفَّر أَبُوْ سَعِيْد كُوْكْبَرِي بِنْ زَيِنِ الدِّيْنِ عَلِي اِبْنِ بَكْتَكينْ أَحَدُ الْمُلُوْكِ الْأَمْجَادِ وَالكُبَرَاءِ الْأَجْوَادِ وَكَانَ لَهُ آثَارٌ حَسَنَةٌ، وَهُوَ الَّذِي عَمَّرَ الجَامِعَ الْمُظَفَّرِي بِسَفْحِ قَاسِيُوْنَ
“Orang yang pertama kali mengadakan seremonial (merayakan maulid nabi) itu adalah penguasa Irbil, yaitu Raja Mudhaffar Abu Said Kuukuburi bin Zainuddin Ali ibn Buktitin, salah seorang raja yang mulia, agung, dan dermawan. Ia juga memiliki rekam jejak yang bagus. Dan, dia lah yang meneruskan pembangunan Masjid al-Mudhaffari di kaki gunung Qasiyun.”
Syekh Muhammad bin Ali asy-Syaukani dalam salah satu karyanya, al-Fathur Rabbani min Fatawa Imam asy-Syaukani, juga menyebutkan bahwa tokoh yang pertama kali mengadakan perayaan maulid Nabi secara seremonial adalah Raja Mudhaffar.
وَأَجْمَعُوْا أَنَّ الْمُخْتَرِعَ لَهُ السُّلْطَانُ الْمُظَفَّر أَبُوْ سَعِيْد كُوْكْبَرِي
“Para ulama telah sepakat bahwa yang mengadakan seremonial maulid pertama kali adalah Raja Mudhaffar Abu Said Kuukuburi.”
Tetapi, KH. Aqil Siradj mengatakan, bahwa maulid Nabi pertama kali dirayakan oleh Khalifah Fathimiyah yang bernama Al-Mu’izz li Dinillah yang berasal dari Tunis, putra dari Abdullah al-Mahdi dari Dinasti Mahdawiyah yang juga dari Tunis.
“Jadi, yang pertama mengadakan maulid adalah Kalifah Fathimiyah pada 363 H, bukan Syamsud Daulah atas perintah Nidzamul Mulk. Kalau itu (Syamsud Daulah) yang (peratma kali) dari ahlusunnah,” terangnya saat mengisi acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1443 H di Masjid Istiqlal, pada Selasa (19/10/2021).
Beliau mengatakan seperti itu bukan tanpa alasan, karena memang khalifah Al-Muidz li Dinillah adalah orang yang berpaham Syi’ah Ismailiyah. Sedangkan orang yang pertama kali merayakan maulid dari golongan ahlusunnah adalah Syams ad-Daulah yang diinisiasikan oleh Nidzamul Mulk, seorang perdana Menteri Kesultanan Seljuk.
Dengan begitu, perayaan maulid kian hari kian merambah ke suluruh dunia.
Wallahu a’lam.