Melanjutkan pembahasan mengenai Al-Qur’an yang sebelumnya telah disebutkan, kali ini akan dibahas lebih mendalam tentang salah satu ayat khusus di dalamnya, yakni ayat sajdah.
Sebelumnya, pernahkah kalian menemukan lambang kubah atau seperti pintu masjid seperti ini “۩”? Maka ayat tersebut disebut sebagai ayat sajdah. Mengapa disebut sajdah? Karena pada ayat dengan lambang tersebut terdapat perintah sujud atau penggambaran sujud suatu makhluk kepada Allah SWT.
Ketika ayat-ayat ini dibaca oleh seseorang, ia dianjurkan untuk bersujud sebagai bentuk penghormatan. Adapun hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), namun jika ditinggalkan tidak berdosa.
Mengapa demikian? Karena dalam penetapan hukumnya terdapat perbedaan pendapat. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya At-Tibyan fi Adab Hamalat al-Qur’an:
فقال الجماهير ليس بواجب بل مستحب وهذا قول عمر بن الخطاب ﵁ وابن عباس وعمران بن حصين ومالك والأوزاعي والشافعي وأحمد وإسحق وأبي ثور وداود وغيرهم
Artinya: “Mayoritas ulama mengatakan tidak wajib, tetapi mustahab (sunnah). Ini adalah pendapat Umar bin Al-Khattab ra, Ibnu Abbas, Imran bin Husain, Malik, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud dan lainnya.”
Adapun pendapat yang mewajibkan sebagaimana disebutkan oleh Abu Hanifah rahimahullah:
وقال أبو حنيفة ﵀ هو واجب واحتج بقوله تعالى )فما لهم لا يؤمنون وإذا قرأ عليهم القرآن لا يسجدون(
Artinya: “Abu Hanifah rahimahullah berkata hukumnya wajib. Beliau berhujah dengan firman Allah SWT:
Terjemahan: ‘Mengapa mereka tidak beriman? Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.’
(Surah Al-Insyiqaq 84:20–21)”
Jika dilihat dari sisi kewajiban, pendapat Imam Abu Hanifah didasarkan pada adanya unsur celaan bagi mereka yang meninggalkan sujud sebagai bentuk pendustaan, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah setelahnya:
بل الذين كفروا يكذبون
Artinya: “Bahkan orang-orang kafir itu mendustakan (nya).” (QS Al-Insyiqaaq 84:22)
Selanjutnya, untuk mengetahui tempat-tempat sujud tilawah, berikut beberapa di antaranya:
Namun, meskipun telah disebutkan daftar tempatnya, masih terdapat perbedaan dalam penetapan dan hukum beberapa ayat, khususnya pada surat Shad. Mengenai sujud pada surat tersebut, Imam Nawawi dalam kitab yang sama menyebutkan:
وأما سجدة ص فمستحبة فليست من عزائم السجود أي متأكد أنه ثبت في صحيح البخاري عن ابن عباس ﵄ قال ص ليست من عزائم السجود وقد رأيت النبي ﷺ سجد فيها هذا مذهب الشافعي ومن قال مثله
Artinya: “Adapun sajadah dalam surat Shad, hukumnya mustahab dan tidak termasuk sujud yang ditekankan. Diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Sajadah dalam surat Shad bukan termasuk sujud yang ditekankan, dan aku melihat Nabi ﷺ sujud pada ayat tersebut.’ Ini adalah mazhab Asy-Syafi’i dan yang sependapat dengannya.”
Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan ketika melakukan sujud tilawah menurut anjuran Imam Nawawi, yaitu:
Bagi yang sedang dalam perjalanan, diperbolehkan tidak menghadap kiblat.
وتحرم إلى غير القبلة إلا في السفر حيث تجوز النافلة إلى غير القبلة وهذا كله متفق عليه
Artinya: “Diharamkan menghadap selain kiblat, kecuali dalam perjalanan di mana diperbolehkan menghadap selain kiblat dalam salat nafilah. Semua ini disepakati oleh para ulama.”
Itulah beberapa pembahasan tentang sujud tilawah dan ayat-ayatnya dalam Al-Qur’an.
Wallahu a’lam.