Agama Islam di lahirkan dengan tujuan untuk rahmatan lil alamin, agama yang memberikan kasih sayang kepada seluruh alam, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga memberikan kebaikan dan kasih sayang kepada semua makhluq, baik yang ada di semesta alam. Dalam Islam, seluruh syari’at di ajarkan walaupun hal yang terkadang dianggap kecil seperti ubudiyyah dalam praktiknya adalah ibadah sehari-hari, maupun hal yang besar seperti kewajiban nafkah dalam berumah tangga, maupun membela diri dalam bahaya.
Semua yang ada di Syar’iah memilliki tujuan yang baik, atau dalam hal ini dinamakan dengan Maqosid Syari’ah. Secara lughotan atau bahasa, Maqosid adalah jama’ taksir dari isim mufrod “maqsud” yang berarti tujuan. Bila di satu padukan dengan Maqosid Syari’ah adalah tujuan Syari’ah. Tujuan utama dari Maqosi Syari’ah adalah merealisasikan kemanfaatan untuk umat manusia (Mashalih al ibad) baik urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.
Semua ulama’ menyepekatinya karena pada dasarnya semua ketentuan dalam Syari’ah adalah bertujuan terciptanya maslahah atau kemanfaatan, kebaikan, dan kedamaian umat manusia dalam segala urusan, baik urusan dunia maupun akhirat.
Menurut Imam Asy-Syatibi Maqosid Syari’ah memiliki 5 hal inti yaitu
1) Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama
2) Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa
3) Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal
4) Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan
5) Hifdzu Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta
1) Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama
Dalam Syari’ah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan atau beribadah, tidak ada pemaksaan kehendak orang atau intervensi dalam beragama, Alloh berfirman dalam QS Al Baqoroh Ayat 256:
لا اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ
“ Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat”.
Penerapan menjaga agama dalam tujuan Maqosdi Sya’riah juga di artikan upaya untuk menjaga amalan ibadah seperti sholat, zikir, dan sebagainya. Serta bersikap tegas untuk melawan ketika agama Islam di hina dan di permalukan. Sama halnya dalam amalan ibadah juga berperan untuk menjaga keutuhan dan kemuliaan agama itu sendiri. Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
الصـَّـلاةُ عِـمَــادُ الـدِّيْنِ فَـمَنْ أقَامَـهَا فَـقَـدْ أقَامَ الـدِّيْنَ وَمَـنْ تَرَكَــهَا فَـقَـدْ هَـدَمَ الـدِّيْنَ
“Sholat adalah tiang agama, barang siapa yang mendirikan sholat, maka ia menegakkan agama, dan barang siapa meninggalkan sholat, maka ia merobohkan agama”.
2) Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa
Berdasarkan level kepentingannya, menjaga jiwa dapat dibedakan menjadi tiga perangkat,
Al Qur’an juga menjelaskan agar umat manusia memelihara jiwanya, QS Al Furqon: ayat 68;
وَالَّذِيْنَ لاَ يَدْعُوْنَ مَعَ اللهِ اِلاٰهًا اٰخَرَ وَلاَ يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَلاَ يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Alloh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia akan mendapatkan dosa”.
Selain itu, menjaga jiwa juga erat hubungannya dalam menjamin hak hidup manusia seluruhnya, tanpa terkecuali. Hal ini tercantum dalam AQ Al Maidah Ayat 32:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَا اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka dia seolah-olah telah memelihara kehidupan semuanya.”
3) Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal
Akal merupakan anugerah mulia, akal menjadi pembeda antara manusia dengan mahluk lainnya. Akal membantu manusia untuk menentukan mana baik dan buruk. Inilah yang menjadikan manusia menjadi ciptaan yang paling mulia.
Islam memberikan penghargaan atas peran akan terhadap orang berilmu, yang menggunakan akalnya untuk memikirkan ayat-ayat Alloh, seperti firman Alloh SWT dalam QS Ali Imron Ayat 190-191:
اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لأيَاتٍ لأُولِى الألْبَابِۙ الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمَوَاٰتِ وَالأرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلاۚ سُبْحاٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal, (190). Yaitu orang-orang yang mengingat Alloh sambil berdiri atau duduk atau keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata); “Ya tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka”.
4) Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan
Kemaslahatan inti yang dilindungi Syari’at melalui poin ini adalah keberlangsungan suatu generasi manusia, untuk mencegahnya dari kepunahan, dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan akhirat. Salah satu poin penting dalam sebuah pernikahan adalah lahirnya generasi penerus yang diharapkan dapat berkontribusi lebih baik. Keturunan menjadi penting, salah satu yang mencelakai penjagaan keturunan adalah dengan melakukan zina.
Al Qur’an juga berfirman terkait zina yaitu pada QS An Nur ayat 2;
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الأٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) Agama (hukum) Alloh, jika kamu beriman kepada Alloh dan hari kemudian; hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka di saksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
5) Hifdzu Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta
Dalam perkara harta, lebih di condongkan kearah interaksi dalam muamalah. Menjaga harta dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari yang haram serta memastikan bahwa harta tersebut di dapatkan dengan jalan yang di rihoi Alloh bukan dengan cara bathil sebagaimana firman Alloh QS Al Baqoroh ayat 188:
وَلا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah sebagain kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui”.
Dari semua penjelasan di atas, tampak bahwa Maqosid as Syari’ah merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam. Hal ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.