Walau bulan Ramadhan sudah hampir setengah bulan, namun masih banyak dari kalangan orang awam belum faham betul mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu perkara yang familiar adalah tentang hukum merokok, apakah bisa membatalkan puasa atau tidak. Secara definisi umum puasa adalah menahan diri atau imsak, sepeti yang di fatwakan ulama’. Salah satu halnya adalah memasukan sesuatu kedalam lubang tubuh manusia yang terbuka, secara di sengaja.
Dalam bahasa fiqh, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang membatalkan puasa di sebut dengan ‘ain. Syekh Zakaria al-Anshori menyebutkan dalam kitab Fathul Wahab, ‘ain berati benda apapun, baik makanan, minuman, atau obat (Refrensi SYekh Zakaria al-Anshori, Fathul Wahab’ala Syarhi Manhajut Thullab, Beirut, Darl al Fikr Juz 1, hal 140). Yang kita tahu benda yang mebatalkan puasa adalah berwujud padat atau cair. Lalu, bagaimana gas,asap, atau uap?
Asap dan uap, mayoritas ulama berpendapat tidak membatalkan puasa jika di hirup. Karena itulah puasa tidak batal ketika menghirup uap masakan yang beraroma. Begitu pula dengan menghirup asap kemenyan atau minyak wangi.
Namun di balik masalah asap yang tidak membatalkan puasa, ada satu substansi yang sedikit rumit di paparkan, yaitu soal rokok. Apakah asap rokok atau menghirup rokok dapat membatalkan puasa? Merokok seperti yang kita lihat adalah seorang menghisap olahan tembakau, cengkeh dan bahan lainnya. Dalam literatur Arab, merokok disebut Syurbud Dukhon, atau yang dapat di artikan minum atau menghisap asap. Karena identitas menurut adat adalah asy-Syurbu, serta perikalu yang tampak adalah menghisap, mayoritas lama berpedapat bahwa roko itu membatalkan puasa dalam perihal ini.
Dari kasus merokok tadi, maka pertanyaannya adalah apakah asap rokok tergoloh ‘ain? Menurut salah satu ulama madzhab Syafi’I yaitu Syaikh Sulaiman al-ujail di tuturkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal:
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap yang lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317)
Begitu pula dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa asap tembakau yang di hisap itu membatalkan puasa. Imam Ibnu Hajar al-Haitami penulis kitab tersebut menyebutkan bahwa rokok membatalkan puasa karena memliki “sensasi” tertentu yang di rasakan di kandungan tembakaunya. Sebagai penjelas, Ibnu Hajar menyertakan kisah seoang ulama yang menemui muridnya sedang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat puasa. Syekh yang bernama Az-Ziyadi ini lantas memecahkan pipa itu di depan mereka, dan melihat ampas dari asap di dalamnya.
Sebelum mengecek hakikat asap yang di hisap dari roko, Syekh Az-Ziyadi ini mulai berpendapat bahwa rokok boleh. Namun ketika mengetahui lebih detail, ia pun melihat bekas dari asap yang di hirup, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah’ain yang membatalkan puasa.
Sebab di kategorikan sebagai ‘ain, asap yang di hisap dari rokok ini membatalkan karena di hisap secara sengaja. Terdapat juga sebuah penjelasa dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ …وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
“Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa…seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187)”
Seorang ulama Nusantara yang bertempat di Kediri yaitu Syekh Ihsan Jampes dalam kitab Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qohwah wad Dukhon, yang membahas berbagai perdebatan tentang kopi dan hukum rokok, juga menyertakan perihal merokok di bulan puasa. Beliau mengumpulkan pendapat para ulama tentang hukum merokok saat puasa, dan menyimpulkan bahwa hal tersebut memang membatalkan puasa. Walaupun semisal ‘ain dari asap yang di hisap dari rokok sulit di identifikasi secara fisik, tetapi secara ‘urf ia adalah ‘ain, seperti yang di nukil dari pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Mhtaj.
Dapat juga dipahami mengapa orang yang terpapar asap rokok (secondhand smoker/perokok pasif), tidak membatalkan puasa. Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya. Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.
Di zaman ini kita juga mengenal alat vape atau shisha, yang menjadi alternatif dalam merokok. Jika berpatokan pada pendapat di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa. Penggunaan tesebut melibatkan cairan gel yang di uapkan dan sengaja di hirup.
Sekian…