Di tengah panasnya negeri kita, di tengah gempuran kalimat, beberapa hari lalu telah terjadi ratusan aksi unjuk rasa yang tersebar di berbagai provinsi Indonesia. Meski tidak semua aksi unjuk rasa berakhir tidak kondusif atau rusuh. Bahkan terjadi penjarahan, pembakaran, hingga pengrusakan.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat, unjuk rasa atau demo memanglah legal untuk dilakukan, sesuai yang tertera pada Pasal 28 UUD 1945 yang kemudian diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 9 Tahun 1988, dapat dipahami bahwa unjuk rasa adalah penyampaian pendapat oleh seorang atau lebih di muka umum, baik secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif.
Bahkan pada Pasal 18, bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat dapat dikenakan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Namun, meski diperbolehkan dan dilindungi, unjuk rasa tidak dapat dilakukan secara asal-asalan. Tidak semua tempat umum dapat dijadikan tempat untuk unjuk rasa, seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan umum, objek-objek vital nasional, dan tidak bertepatan pada hari besar nasional. Membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum pun tidak diperbolehkan dalam aksi unjuk rasa.
Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan tersebut disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai yang telah diterima oleh Polri setempat dan disampaikan oleh yang bersangkutan. Hal-Hal di atas berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998.
Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, demonstrasi justru adalah salah satu produk di dalamnya. Oleh karena itu, terdapat undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, di tengah panasnya negara apakah santri hanya diam saja atau malah ikut melakukan aksi unjuk rasa?
KH. Bahauddin Nur Salim atau yang akrab dipanggil Gus Baha. Pada acara Ngaji Mahasantri Milenial yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, beliau mengungkapkan pandangannya ketika menjawab pertanyaan dari mahasiswi dan santri mengenai demonstrasi yang dilakukan sebagai wujud hubbul wathon minal iman. Beliau menjelaskan makna pokok demosntransi, yakni memperlihatkan. Hukum demonstrasi sangat fleksibel.
“Demonstrasi itu kan makna pokoknya itu memperlihatkan. Sehingga kan dalam Islam itu fleksibel. Asal itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak madharat bagi kelompok lain tentu boleh. Bahkan kalau kita tidak menyuarakan, tentunya dengan cara-cara yang Islami ya, itu kita malah disalahkan, karena berarti kita tidak ikut bertanggung jawab terhadap proses bernegara. Tapi harus disuarakan secara konstitusional dan secara baik,” Jelas Kiai asli Kragan Rembang, Jawa Tengah itu.
Namun, para santri yang notabene sedang mencari ilmu di pondok pesantren atau bisa jadi mencakup mahasiswa dan santri mungkin agak sedikit berbeda. Ketika santri melakukan unjuk rasa dengan tertib tanpa terjadi kerusuhan tentu tidak apa. Bagi para santri yang sedang menempuh rihlah mencari ilmu lebih baik fokus terhadap apa yang sedang dijalani. Seperti daawuh KH. Imam Yahya Mahrus,
“Belajar dan terus belajar, hadapi apa yang ada, jangan melihat sesuatu yang belum jelas, tekuni saja apa yang ada di sini. Karena itu akan menjadi modal untuk menata masa depan. Jadi, jangan membincangkan masa depan saat belum menguasai hari ini. Kuasai hari ini untuk bekal ke depan di mana kita berada.”
Bukan berarti kita hanya boleh diam saja. Sebagai warga negara tentu memiliki hak dalam menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, para santri dapat mengutarakan pendapatnya dalam bentuk tulisan yang bisa dikirim ke berbagai website yang tersebar luas. Atau dalam bentuk pemikiran yang nantinya didiskusikan bersama dengan santri-santri yang lain untuk mencari solusi atas masalah-masalah yang ada.
Jadi, para santri memanglah kurang pantas atau mungkin tidak pantas ketika melakukan aksi penjarahan, pembakaran, atau aksi lain yang berujung pada kerusuhan. Oleh karena itu, santri dapat mengutarakan pendapat dalam bentuk tulisan maupun pemikiran yang nantinya dapat mengurangi resiko-resiko buruk yang tidak diinginkan ketika diaplikasikan.
Demonstrasi memang diperbolehkan ketika tidak mengandung aksi-aksi anarkis atau kerusuhan yang dapat menimbulkan bahaya kepada banyak orang. Ketika terdapat demo yang mengandung aksi-aksi anarkis, lebih baik para santri membantu lewat do’a dan tulisan-tulisan yang bermanfaat.
Wallahu a’lam.