Sebelumnya kita membahas adab yang perlu diperhatikan saat membaca Al-Qur’an serta beberapa cerita tentang Al-Qur’an. Maka pada kali ini kita akan melanjutkan dengan hal-hal yang harus diperhatikan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Apa bedanya, min? Jika sebelumnya adalah penjelasan tentang adabnya, maka kali ini pembahasannya di luar hal tersebut dan lebih diperdalam pada bagaimana sikap seorang pembacanya sendiri.
Kemudian bagaimana dengan poin nomor 5 di atas? Apakah harus kita menjalankan semuanya? Jawabannya, jika kalian sangat mumpuni dalam memahami maksud serta makna yang ada di dalamnya, maka dipersilakan bagi pembaca untuk selalu mengamalkannya.
Lalu bagaimana jika ada masalah seperti Al-Qur’an jatuh di lantai dan kita tidak memiliki wudhu atau tidak ada orang lain di tempat tersebut? Maka jawabannya, diusahakan untuk berwudhu terlebih dahulu, dan jika tidak memungkinkan maka bertayamum. Jika dalam kondisi darurat, alangkah baiknya mengangkatnya dengan perantara seperti kain atau ujung baju, dengan niat memuliakan Al-Qur’an.
Adapun bagi orang yang mengingkari hal-hal yang ada di dalamnya, maka Imam Al-Hafizh Abul Fadhl Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata:
قال الامام الحافظ أبو الفضل القاضي عياض ﵀ أعلم أن من استخف بالقرآن أو المصحف أو بشئ منه أو سبهما أو جحد حرفا منه أو كذب بشئ مما صرح به فيه من حكم أو خبر أو أثبت ما نفاه أو نفي ما أثبته وهو عالم بذلك أو يشك في شئ من ذلك فهو كافر بإجماع المسلمين
Artinya: “Imam Al-Hafizh Abul Fadhl Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, ‘Ketahuilah bahwa siapa yang meremehkan Al-Qur’an atau mushaf atau sebagian darinya, atau mencelanya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan hukum atau kabar yang ditegaskan di dalamnya, atau membenarkan sesuatu yang dinafikannya, atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedang ia mengetahui hal itu atau meragukan sesuatu darinya, maka ia telah kafir berdasarkan ijma’ kaum muslimin.’”
وأما تفسيره للعلماء فجائز حسن والاجماع منعقد عليه فمن كان أهلا للتفسير جامعا للأدوات حتى التي يعرف بها معناه وغلب على ظنه المراد فسره إن كان مما يدرك بالاجتهاد كالمعاني والأحكام الجلية والخفية والعموم والخصوص والإعراب وغير ذلك
Artinya: “Adapun penafsirannya oleh ulama adalah sesuatu yang diperbolehkan dan baik, dan ijmak telah menetapkan hal tersebut. Maka siapa yang ahli dalam tafsir serta memiliki perangkat untuk mengetahui maknanya dan kuat sangkaannya terhadap maksudnya, maka ia boleh menafsirkannya jika termasuk hal yang dapat diketahui melalui ijtihad, seperti makna-makna, hukum-hukum yang jelas maupun samar, keumuman dan kekhususan, i’rab, dan lainnya.”
وقد صح عن رسول الله ﷺ: أنه قال المراء في القرآن كفر
Artinya: “Diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: ‘Berbantah-bantahan mengenai Al-Qur’an adalah kufur.’”
عن عبد الله بن مسعود ﵁ قال قال رسول الله ﷺ: لا يقول أحدكم نسيت آية كذا وكذا بل هو شئ نسي
Artinya: Dari Abdullah bin Mas’ud ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seseorang di antara kalian berkata: ‘Aku lupa ayat begini dan begini.’ Akan tetapi katakanlah: ‘Ia adalah sesuatu yang dilupakan.’”
Beberapa penjelasan tentang hal-hal yang dianjurkan bagi seorang pembaca dengan penekanan pada sikap dirinya telah dijelaskan. Jika terdapat kekurangan dari penulis, kami memohon maaf.
Wallahu ‘Alam.