web analytics

Golongan Yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

0 0
Read Time:2 Minute, 57 Second

Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang mampu menjalankannya. Kemudian, bila tidak mampu boleh untuk tidak menjalankannya. Tetapi bagi yang tidak mampu tetap melaksanakan beberapa  ketentuan. Selain mengqoho’  atau meangganti puasa, juga di kenakan membayar fidyah atau denda (biasanya berupa makanan pokok) yang wajib di bayarkan seoang Muslim yang tidak puasa sebab udzur puasa.

Terdapat enam golongan yang di perbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan. Mereka adalah musafir, orang sakit, wanita hamil, orang jompo/tua, orang yang tercekik kehausan atau kelaparan yang tak terperikan, dan ibu menyusui.

Dari enam golongan, berikaut seorang yang waib membayar fidyah/denda atas puasa yang di tinggalkannya.

Pertama, orang tua renta

Seorang yang telah berumur lanjut atau tua renta yang tak sanggup puasa, maka boleh untuk tak berpuasa. Tetapi berkewajiban mengganti puasanya dengan fidyah satu mud untuk setiap hari puasa yang di tinggalkannya. Adapun Batasan tak mampu disini adalah  sekiranya di paksakan puasa menimbulkan kepayahan/ masyaqqoh yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam keadaan seperti ini, tidak terkena tuntutan mengganti puasa yang di tinggalkan. (Refrensi Syekh Zakariyya al-Anshori, Asna al-Mantholib, juz 1, halaman 428).

Kedua, orang sakit parah

Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh, tak sanggup puasa, ia tak terkena kewajiban puasa. Namun sebagai gantinya harus membayar fidyah. Seperti halnya orang tua renta, Batasan tidak mampu puasa orang sakit parah adalah  sekiranya mengalami kepayahan  ketika ia berpuasa, sesuai standar masyaqqoh dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini wajib membayar fidyah dan tidak wajib qodho’ puasa.

Berbeda halnya dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia di perbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari (Refrensi Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal 397).

Ketiga, wanita hamil atau menyusui

Ibu hamil atau wanita menyusui, di perbolehkan tidak melakukan puasa apabila ia mengalami  kepayahan puasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang di kandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang di tinggalkannya, baik karna khawatir keselamatan diri atau anaknya.

Mengenai kewajiban fidyah bagi ibu hamil jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan  anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

 

 

Keempat, orang meninggal dunia.

Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang utang puasa dibagi menjadi dua:

1. Orang yang tak wajib di fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena udzur atau tidak ada kesempatan  dalam mengqodho’I, semisal sakitnya berlanjut sampai meninggal. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang di tinggalkan mayyit, baik berupa fidyah atau puasa.

2.orang yang wajib di fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur atau karena udzur namun ia menemukan waktu memungkinkan untuk qodho’  puasa. Menurut qoul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk perhari puasa yang di tinggalkan.

Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangga memenuhi  tanggungan  mayit. Sedangka menurut qoul qodim (pendapat Imam Syafi’I terdahulu), wali/ahli waris boleh memilih dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untul mayit.

Qolu qodim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qoul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama’, sebab didukung banyak ulama’ ahli tarjih.

Kelima, orang yang mengakhirkan qodho Ramadhan

Orang yang menunda qodho’ puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan melakukan sebelum Ramadhan tiba, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok perhari puasa yang di tinggalkan. Fidyah di wajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqodho’ puasa Ramadhan.

Sekian…

About Post Author

Darul Said

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
el mahrusy id

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Al-Quran, Antara Keindahan dan Keluasannya

Al-Quran, Antara Keindahan dan Keluasannya

Ngaji Salalimul Fudhola: Membedah Sifat Ghoflah di Balik Tradisi Bukber!

Ngaji Salalimul Fudhola: Membedah Sifat Ghoflah di Balik Tradisi Bukber!

9 Wasiat Penghambaan Diri Dalam Kitab Salalimul Fudhola

9 Wasiat Penghambaan Diri Dalam Kitab Salalimul Fudhola

Belajar Adab Al-Qur’an dari Kitab Tibyan Imam Nawawi

Belajar Adab Al-Qur’an dari Kitab Tibyan Imam Nawawi

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

Apa Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa?

Apa Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa?