Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang mampu menjalankannya. Kemudian, bila tidak mampu boleh untuk tidak menjalankannya. Tetapi bagi yang tidak mampu tetap melaksanakan beberapa ketentuan. Selain mengqoho’ atau meangganti puasa, juga di kenakan membayar fidyah atau denda (biasanya berupa makanan pokok) yang wajib di bayarkan seoang Muslim yang tidak puasa sebab udzur puasa.
Terdapat enam golongan yang di perbolehkan untuk tidak puasa di bulan Ramadhan. Mereka adalah musafir, orang sakit, wanita hamil, orang jompo/tua, orang yang tercekik kehausan atau kelaparan yang tak terperikan, dan ibu menyusui.
Dari enam golongan, berikaut seorang yang waib membayar fidyah/denda atas puasa yang di tinggalkannya.
Pertama, orang tua renta
Seorang yang telah berumur lanjut atau tua renta yang tak sanggup puasa, maka boleh untuk tak berpuasa. Tetapi berkewajiban mengganti puasanya dengan fidyah satu mud untuk setiap hari puasa yang di tinggalkannya. Adapun Batasan tak mampu disini adalah sekiranya di paksakan puasa menimbulkan kepayahan/ masyaqqoh yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam keadaan seperti ini, tidak terkena tuntutan mengganti puasa yang di tinggalkan. (Refrensi Syekh Zakariyya al-Anshori, Asna al-Mantholib, juz 1, halaman 428).
Kedua, orang sakit parah
Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh, tak sanggup puasa, ia tak terkena kewajiban puasa. Namun sebagai gantinya harus membayar fidyah. Seperti halnya orang tua renta, Batasan tidak mampu puasa orang sakit parah adalah sekiranya mengalami kepayahan ketika ia berpuasa, sesuai standar masyaqqoh dalam bab tayamum. Orang dalam kategori ini wajib membayar fidyah dan tidak wajib qodho’ puasa.
Berbeda halnya dengan orang sakit yang masih diharapkan sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia di perbolehkan tidak berpuasa apabila mengalami kepayahan, namun wajib mengganti puasanya di kemudian hari (Refrensi Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal 397).
Ketiga, wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita menyusui, di perbolehkan tidak melakukan puasa apabila ia mengalami kepayahan puasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang di kandungnya. Di kemudian hari, ia wajib mengganti puasa yang di tinggalkannya, baik karna khawatir keselamatan diri atau anaknya.
Mengenai kewajiban fidyah bagi ibu hamil jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
Keempat, orang meninggal dunia.
Dalam fiqih Syafi’i, orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang utang puasa dibagi menjadi dua:
1. Orang yang tak wajib di fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena udzur atau tidak ada kesempatan dalam mengqodho’I, semisal sakitnya berlanjut sampai meninggal. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris perihal puasa yang di tinggalkan mayyit, baik berupa fidyah atau puasa.
2.orang yang wajib di fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur atau karena udzur namun ia menemukan waktu memungkinkan untuk qodho’ puasa. Menurut qoul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk perhari puasa yang di tinggalkan.
Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. Menurut pendapat ini, puasa tidak boleh dilakukan dalam rangga memenuhi tanggungan mayit. Sedangka menurut qoul qodim (pendapat Imam Syafi’I terdahulu), wali/ahli waris boleh memilih dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untul mayit.
Qolu qodim dalam permasalahan ini lebih unggul daripada qoul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama’, sebab didukung banyak ulama’ ahli tarjih.
Kelima, orang yang mengakhirkan qodho Ramadhan
Orang yang menunda qodho’ puasa Ramadhan padahal ia memungkinkan melakukan sebelum Ramadhan tiba, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok perhari puasa yang di tinggalkan. Fidyah di wajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqodho’ puasa Ramadhan.
Sekian…