Dihadiri 10 delegasi dari luar Lirboyo, PP. Al-Falah Ploso, PP. Mahir Ar-Riyadh Ringinagung, PP. Darussalam Sumbersari, PP. HM Ngunut, PP. Hidayautut Thullab Semen Kediri, PP. Darissulaimaniyah Trenggalek, PP. Al-Falah Trenceng Tulungagung, PP. Nurul Falah Ploso, PP. Darussalam Jajar Trenggalek dan PP. Al-Ma’ruf Kedunglo. Juga delegasi dari pondok-pondok unit Lirboyo yang lain. Tidak lupa juga beberapa delegasi dari internal Al-Mahrusiyah yang mewakili kelas madrasah diniyah dan Pengurus Bahtsul Masa-il (PBM) Lorong masing-masing.
Setidaknya ada 3 perumus yang menghadiri acara BMK kali ini, Bapak. Khozinatul Asror Ikwani, Bapak. Fathurrohman Mudhoffar dan Bapak. M. Masruhan Rizqi. Juga dihadiri KH. M. Thohari Muslim sebagai perumus. Acara yang dimoderatori oleh Bapak. Aldi Abdurrohman dan Bapak. M. Zainur Rosyid ini berlangsung alot. BMK kali ini, juga dihadiri Dzuriyyah Al-Mahrusiyah, Agus Izzul Maula Dliyaullah dan Agus A. Nasyruddin Moenir.
Terhitung acara berlangsung selama 9 jam yang terbagi 2 jalsah, jalsah awal dimulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang. Disambung, jeda salat zuhur lalu jalsah tsani dari jam 1 siang sampai jam 4 sore. Namun sayang, dari 4 as’ilah yang rencananya akan dibahas, yang terselesaikan hanya 2 as’ilah. As’ilah pertama, membahas membayar zakat lewat Lembaga Amil Zakat yang menyalurkan zakat dengan program-program zakat produktif. Sementara as’ilah kedua, membahas tentang pemublikasian yang dikomersialkan dari acara-acara religi seperti sholawatan dan pengajian.
Dari banyaknya konsep pembahasan dan ibarot yang dibacakan, perumus dan mushohih berhasil merumuskan semua ibarot dengan kesimpulan:
As’ilah Pertama
Memandang bentuk pemberian zakat sebagaimana dalam deskripsi, diperbolehkan jika status dari LAZ adalah amil. Maka, ketika perorangan atau bukan amil, diperbolehkan selama sudah mendapat izin mustahiq zakat. Sebagai catatan yang pertama, penyebaran yang tidak merata masih dapat dibenarkan dengan mengikuti pendapat muqobil.
Yang kedua, persyaratan yang dilakukan oleh zakat center tidak dimaksudkan dengan membatasi atau menghalangi hak-hak masyarakat miskin akan tetapi zakat center tujuannya adalah memberi pendampingan pada masyarakat miskin agar dapat lebih aktif dalam memberi zakat. Pendampingan ini tidak hanya mencakup distribusi zakat. Tetapi juga, memberikan edukasi dan dukungan agar masyarakat miskin dapat mengeluarkan zakat yang diterima dengan baik.
As’ilah Kedua
Kemudian, pertanyaan selanjutnya yang dibahas hanya poin A. Bagaimanakah hukum merekam pengajian dengan tujuan mengomersialkan. Diperbolehkan, kecuali ada indikasi kuat bahwa pihak terkait merasa keberatan untuk direkam dan dikomersialkan.