web analytics

Haul dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Makna Spiritual yang Perlu Dipahami

2 0
Read Time:3 Minute, 55 Second

Para santri mungkin telah akrab dengan istilah haul. Bagaimana tidak? setiap tahunnya, para santri menggelar majlis dzikir, memunajatkan doa, membaca tahlil, dan manaqib untuk mengenang guru-guru atau masyayikh yang telah wafat. Namun disamping itu, sebenarnya apa esensi dari haul itu sendiri? Apakah hanya sekadar tradisi turun-temurun atau ada pijakan nilai dan dalilnya dalam Islam? Mari kita kaji bersama.

Secara bahasa, kata haul berasal dari bahasa Arab “haul” yang berarti “ satu tahun”. Sedangkan secara istilah, haul dimaknai sebagai upacara peringatan wafatnya seseorang yang dilakukan dalam rangka mengenang, mendoakan, dan meneladani kebaikan tokoh yang telah wafat, khususnya tokoh agama seperti ulama dan kiai dengan mengadakan doa bersama, pembacaan Al-Qur’an, dan tahlil. Jika di Pondok Pesantren HM Al-Mahrusiyah haul bisanya diperingati dengan menggelar majlis dzikir berupa pembacaan Manaqib Syekh Abdul Qodir Al-Jailani dan maulidud diba’i.

Meski dimaknai demikian, haul bukanlah syariat wajib umat Islam, melainkan haul hadir sebagai ‘urf  atau tradisi yang berkembang di tengah masyarakat muslim, terutama di Indonesia. Haul menjadi momentum untuk mengenang jasa, meneladani perjuangan dan kebaikan, serta mendoakan tokoh ulama yang telah wafat.

Di Indonesia sendiri,  tradisi haul banyak ditemukan di lingkungan pesantren, contohnya haul para ulama besar seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH Abdul Karim, KH Mahrus Aly, dan masih banyak lagi tokoh-tokoh ulama yang wafatnya dikenang setiap tahunnya.

Jika kita telusuri lebih dalam, hakikat haul bukan hanya sekedar momentum seremonial melainkan juga momentum untuk mendoakan seseorang berjasa yang telah wafat. Karena do’a  dari muslim yang masih hidup sangat berarti bagi muslim yang telah meninggal, seperti yang dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”

(HR. Muslim)

Maka dari itu, seuntai do’a yang dipanjatkan umat muslim yang masih hidup kepada saudara muslimnya yang telah meninggal dapat memberi amal manfaat bagi almarhum di alam barzakh sana.

Selain itu, haul juga menjadi momentum untuk mengingatkan kita kepada kematian seperti hadits nabi yang berbunyi:

أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا أُولَئِكَ الأَكْيَاسُ

“Yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik dalam mempersiapkan diri untuk alam berikutnya, itulah mereka yang paling cerdas.”

 

Dari nuqilan hadits tersebut, dapat kita ketahui bahwa peringatan haul merupakan sebuah momentum untuk bermuhasabah. Ketika memperingati wafatnya ulama dan mendengar kisah perjuangan seorang ulama, hati kita diingatkan bahwa hidup ini hanya sementara dan yang abadi hanyalah amal saleh belaka.

Kemudian bagaimana hukum memperingati haul? Secara umum, para ulama Ahlussunnah wal Jamaah memandang bahwa haul hukumnya mubah, bahkan sunnah jika diisi dengan kegiatan yang baik seperti membaca Al-Qur’an, bersedekah, dan menggelar majlis dzikir. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih yang berbunyi:

الأصل في المعاملة الإباحة

“Hukum asal segala bentuk muamalah itu boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya”

Haul bukanlah ibadah mahdhah yang tata cara, rukun, syarat, waktu, dan tempat pelaksanaannya telah ditetapkan secara rinci berdasarkan dalil syariat (Al-Quran dan Hadis) dan tidak dapat diubah-ubah oleh akal manusia. Melainkan haul merupakan bagian dari tradisi sosial keagamaan umat Islam untuk mendo’akan dan mengenang jasa para ulama. Selama tidak ada unsur syirik, berlebihan, dan kemaksiatan, maka haul termasuk tradisi yang dibolehkan dalam Islam.

Bahakan Rasulullah SAW juga bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang berziarahlah, karena ia mengingatkan kalian pada akhirat.”
(HR. Muslim)

Praktik ziarah kubur yang diperintahkan langsung oleh Rasulullah tersebut, juga beliau praktikan secara langsung ketika beliau menziarahi makam para syuhada Uhud untuk mendoakan mereka. Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa Rasulullah mengizinkan umatnya untuk mengenang dan mendoakan orang yang telah wafat, khususnya para tokoh ulama yang telah banyak berjasa.

Jadi, hakikat haul bukanlah sekadar peringatan tahunan. Melainkan ruang pertemuan antara doa, kenangan, dan tekad untuk melanjutkan kebaikan. Dan dari situlah kita tahu bahwa makna menjadi hidup bukan hanya bagi yang telah wafat, tapi juga bagi kita yang masih diberi waktu.

Waallahu a’lam.

 

About Post Author

Anisa Fitri Ulhusna

Mengabdi untuk Mengabadi
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
Artikelhaul

Mengabdi untuk Mengabadi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Disusui Berbagai Wanita Lintas Kabilah, Berikut Hikmah Bagi Dakwah Rasulullah SAW

Disusui Berbagai Wanita Lintas Kabilah, Berikut Hikmah Bagi Dakwah Rasulullah SAW

Belajar Adab Al-Qur’an dari Kitab Tibyan Imam Nawawi

Belajar Adab Al-Qur’an dari Kitab Tibyan Imam Nawawi

Dari Pelepah Kurma hingga Mushaf Utsmani: Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

Dari Pelepah Kurma hingga Mushaf Utsmani: Sejarah Pembukuan Al-Qur’an

Tuntunan Membaca Surat Al-Qur’an dalam Shalat dan Waktu Tertentu

Tuntunan Membaca Surat Al-Qur’an dalam Shalat dan Waktu Tertentu

Steril dari Ragam Pernikahan Masa Jahiliyah, Inilah Bentuk Penjagaan Nur Rasulullah SAW

Steril dari Ragam Pernikahan Masa Jahiliyah, Inilah Bentuk Penjagaan Nur Rasulullah SAW

Dermawan dan Makna Ramadhan

Dermawan dan Makna Ramadhan