web analytics
AD PLACEMENT

Hukum Arisan Dalam Islam

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

Apa hukum arisan dalam Syari’at Islam? Arisan memang telah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia. Seperti yang tertera dalam kamus umum Bahasa Indonesia, Arisan diartikan sebagai pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota mendapatkannya.

Transaksi seperti ini serupa dengan definisi yang disampaikan para ulama dengan istilah Jum’iyyah al-Muwadhdhafin atau al-Qardlu al-Ta’awun. maksudnya, beberapa orang bersepakat dengan ketentuan membayar sejumlah uang yang sama nominalnya, kemudian jumlah dari sejumlah uang ini akan diserahkan kepada nama yang mendapat undian dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Baik satu minggu, satu bulan maupun satu tahun sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini terus diulang, hingga semua anggota menerima jumlah uang yang sama dengan yang diterima oleh para anggota sebelumnya.

Arisan ini dianggap sebagai salah satu cara unuk menabung dan memanfaatkan perputaran uang. Selain itu, arisan juga dianggap memberikan keuntungan jika dia mendapat undian sesuai dengan waktu yang tepat.

Mengenai hukum arisan dalam Islam sendiri, para ulama berbeda pendapat dalam dua pandangan. Pertama, ulama yang mengharamkan seperti Syeikh Shalih bin Abdillah al-Fauzan, Syeikh Abdul Aziz bin Abdillah dan Syaikh Abdurrahman al-Barak. Mereka berargumentasi bahwa setiap peserta dalam arisan ini menyerahkan uangnya dalam akad hutang bersyarat yaitu menghutangkan dengan syarat diberi hutang juga dari peserta lainnya. Ini adalah hutang yang membawa keuntungan/qardh jrra manfaatan, sedangkan para ulama sepakat bahwa hutang yang memberikan manfaat dikategorikan sebagai riba.

AD PLACEMENT

Kedua, ulama yang membolehkannya. Diantaranya adalah Abu Zur’ah al-‘Araqi, Syeikh Ibn Utsaimin dain Ibn Baz. Ibn Baz mengomentari arisan ini dengan mengatakan bahwa arisan adalah piutang yang tidak mengandung syarat memberi tambahan manfaat kepada siapapun. Majelis Hai’at Kibar al-Ulama telah mempelajari masalah ini dan mayoritas mereka membolehkannya mengingat adanya maslahat untuk seluruh anggota arisan tanpa mengandung mudarat.

Jika demikian, maka arisan yang dilakukan seperti itu hukumnya adalah boleh, sebab hanya berstatus seperti uang tabungan yang dibagikan pada orang yang mendapatkan undian. Hal ini dibolehkan dalam syariat karena terdapat manfaat dengan saling membantu dan di dalamnya sama sekali tidak dijumpai adanya kemudharatan.

Berbeda halnya jika arisan dilakukan untuk ajang pamer, tidak sedikit  ibu-ibu mengikuti arisan hanya untuk memamerkan barang mewah dan perhiasan yang digunakannya untuk meninggikan status sosial. Jika demikian, maka arisan yang seperti ini tidak dibenarkan agama karena dapat memicu keretakan sosial.

Lagipula di dalam Islam, kekudukan seseorang tidak dinilai dari semewah apa barang yang dia miliki dan sebanyak apa perhiasan yang dia kenakan, tapi dari sebaik apa ketaqwaannya pada Sang Pencipta dan sebagus apa perangainya pada sesama.

AD PLACEMENT

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT
Tagged with:
elmahrusy ID
AD PLACEMENT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Sholat Tarawih Cepat, Bagaimana Hukumnya

Sholat Tarawih Cepat, Bagaimana Hukumnya

Penjelasan Hakikatnya Ilmu dan keutamaannya, di Awal Pengajian Ramadhan kitab Ta’limul Muta’alim

Penjelasan Hakikatnya Ilmu dan keutamaannya, di Awal Pengajian Ramadhan kitab Ta’limul Muta’alim

Merefleksikan Ungkapan “Urip Mung Mampir Ngombe”

Merefleksikan Ungkapan “Urip Mung Mampir Ngombe”

Memahami Khidmah dan Barokah

Memahami Khidmah dan Barokah

Menjaga Adab Membagun Hubunggan Baik

Menjaga Adab Membagun Hubunggan Baik

Pondok Pesantren Darur Rasyidah Gelar Majlis Dhiyaul Lami’ dalam Peringatan Isro’ Wal Mi’roj

Pondok Pesantren Darur Rasyidah Gelar Majlis Dhiyaul Lami’ dalam Peringatan Isro’ Wal Mi’roj

AD PLACEMENT