web analytics
AD PLACEMENT

Kriteria Hewan Qurban Prespektif Kitab Fathul Qorib

AD PLACEMENT
0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Hari Raya Idhul Adha atau identik dengan sebutan hari raya qurban, merupakan hari besar ke dua umat muslim setelah Hari Raya Idhul Fitri. Di Hari Raya Idhul Adha, seluruh muslim di dunia dibahagiakan dengan penyembelihan hewan qurban.

Oleh sebab itu, disini penulis akan menjelaskan kriteria hewan yang diperbolehkan untuk berkurban.
Menurut Kitab Fathul Qorib, hewan yang diperbolehkan untuk qurban, pertama yakni domba jadza’ah, yaitu domba yang berumur satu tahun dan telah masuk umur dua tahun.

Kedua, kambing kacaang tsaniyyah, yaitu kambing yang berumur dua tahun menginjak tiga tahun. Ketiga unta tsaniyyah, yakni unta yang berumur lima tahun menginjak enam tahun. Keempat sapi tsaniyyah, yaitu sapi yang berumur dua tahun menginjak tiga tahun.

Kemudian, ada pula kriteria hewan yang tidak diperbolehkan untuk qurban yakni meliputi:

AD PLACEMENT

Binatang yang buta dan tampak kebutaannya meskipun masih wujud biji matanya menurut qoul ashah.
Binatang yang pincang dan tampak kepincangannya. Meskipun kondisi pincang itu terjadi ketika hendak dibaringkan untuk disembelih sebab meronta-ronta.

Binatang yang sakit dan tampak sakitnya. Namun, tidak masalah apabila cacat tersebut sedikit.
Binatang yang sangat kurus yaitu hewan yang kering sumsumnya.
Dianggap cukup untuk berqurban yakni binatang yang dikebiri. Maksud dari dikebiri yakni binatang yang dipotong kedua pelirnya, begitu juga binatang yang pecah tanduknya tidak sampai mempengaruhi daging. Dan mencukupi juga binatang yang tidak bertanduk atau biasa disebut dengan binatang jalha.

Sedangkan hewan yang tidak mencukupi untuk berqurban yakni binatang yang terpotong semua bagian telinganya, juga binatang yang terputus sebagaian telinganya dan binatang yang tercipta tanpa telinga, serta binatang yang terputus seluruh atau sebagian ekornya. Wallahu a’lam.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

AD PLACEMENT

AD PLACEMENT

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Konsep Barang Temuan Dalam Fiqh

Konsep Barang Temuan Dalam Fiqh

Bagaimana Pandangan Fiqih Klasik Mengenai Wakaf Uang?

Bagaimana Pandangan Fiqih Klasik Mengenai Wakaf Uang?

Hukum Memakai Soflens Yang Sedang Tren

Hukum Memakai Soflens Yang Sedang Tren

Hasil BMK XIII Jalsah Awal-Tsani, Bahas Zakat Produktif dan Hukum Merekam Acara Religi

Hasil BMK XIII Jalsah Awal-Tsani, Bahas Zakat Produktif dan Hukum Merekam Acara Religi

Keutamaan Menjaga Wudhu

Keutamaan Menjaga Wudhu

Hukum dari Copy Paste

Hukum dari Copy Paste

AD PLACEMENT