web analytics

Menaruh Alat Tulis di Atas Kitab

0 0
Read Time:4 Minute, 52 Second

Bagi seorang santri, pena barangkali adalah salah satu benda yang paling dekat dengan kesehariannya. Di tengah pengajian, musyawarah, maupun saat menelaah kitab secara mandiri, pena selalu menjadi teman untuk mencatat faedah, memberi tanda pada bagian penting, atau sekadar menuliskan keterangan dari guru. Karena itu, tidak mengherankan jika pemandangan pena, tempat tinta, penggaris, dan berbagai perlengkapan belajar tergeletak di atas kitab menjadi sesuatu yang biasa ditemui di lingkungan pesantren.

Namun, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: bagaimana adab meletakkan barang-barang tersebut di atas kitab? Bukankah kitab yang sedang dipelajari itu memuat ilmu agama yang semestinya dihormati? Apakah sekadar meletakkan pena di atasnya termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan?

Dalam kajian fiqih, persoalan ini ternyata tidak sesederhana kebiasaan sehari-hari. Syaikh Burhanuddin dalam Syarh Ta’lim al-Muta’allim menjelaskan bahwa seorang santri hendaknya tidak meletakkan sesuatu di atas kitab, seperti tempat tinta dan benda lainnya. Alasannya bukan semata-mata karena benda tersebut kotor atau dapat merusak kitab, melainkan karena tindakan itu dapat mengesankan adanya sikap meremehkan terhadap kitab dan ilmu yang terkandung di dalamnya.

Menariknya, kitab tersebut juga menghadirkan sebuah kisah yang cukup menggelitik. Syaikh Burhanuddin menceritakan tentang seorang faqih, seseorang yang sedang mendalami ilmu fikih, yang meletakkan wadah tinta di atas kitab. Gurunya kemudian menegurnya dengan ungkapan dalam bahasa Persia, برْنَيَانِي  (barnayāni), yang dimaknai sebagai, “Kamu tidak akan mendapatkan manfaat dari ilmu yang kamu pelajari.”

Also Read: Poko’e Manut

Teguran tersebut tentu bukan sekadar persoalan posisi wadah tinta. Ada pesan pendidikan yang jauh lebih dalam: ilmu tidak hanya membutuhkan kecerdasan untuk memahaminya, tetapi juga adab untuk menghormatinya. Benda yang secara lahiriah tampak sederhana dapat menjadi simbol dari bagaimana seseorang memperlakukan ilmu yang sedang dipelajarinya.

Meski demikian, persoalan ini tidak serta-merta berarti bahwa setiap orang yang menaruh pena atau benda lain di atas kitab telah melakukan sesuatu yang haram. Syaikh Qadhi Khan memberikan penjelasan yang lebih rinci. Menurut beliau, apabila seseorang meletakkan wadah tinta di atas kitab tanpa bermaksud meremehkan atau menganggap kitab tersebut hina, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, tetap lebih utama untuk menghindarinya karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan meremehkan.

Di sinilah fiqih memperlihatkan keluasan sekaligus kepekaannya terhadap persoalan adab. Hukum tidak hanya melihat tindakan secara lahiriah, tetapi juga mempertimbangkan maksud dan konteksnya. Meletakkan pena di atas kitab karena terburu-buru tentu berbeda dengan sengaja memperlakukan kitab secara tidak hormat. Karena itu, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak boleh”, melainkan juga tentang kepantasan dan penghormatan terhadap ilmu.

Bagi santri, barangkali inilah bagian yang paling penting untuk direnungkan. Kitab tidak harus selalu diperlakukan seperti Al-Qur’an, sebab keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Namun, kitab-kitab yang memuat ayat, hadis, fikih, akidah, tafsir, dan berbagai ilmu keislaman tetap memiliki kehormatan karena menjadi wadah bagi ilmu yang dipelajari dan diwariskan oleh para ulama.

Maka, jika pena berada di atas kitab karena tidak sengaja, tidak perlu terburu-buru menganggapnya sebagai sebuah pelanggaran besar. Tetapi jika masih bisa dihindari, mengapa tidak? Menyingkirkan pena dari atas kitab hanya membutuhkan gerakan kecil, tetapi mungkin menjadi bagian dari latihan besar untuk membangun ta’zhim terhadap ilmu.

Sebab, dalam tradisi pesantren, belajar bukan hanya tentang seberapa banyak halaman yang selesai dibaca atau seberapa banyak faedah yang berhasil dicatat. Ada adab yang berjalan bersamanya. Dari cara duduk di hadapan guru, cara membuka kitab, cara menempatkannya, hingga cara memperlakukannya setelah selesai belajar. Hal-hal kecil semacam ini barangkali tampak sepele, tetapi justru dari perkara-perkara kecil itulah sikap seorang santri terhadap ilmu dibentuk.

Pada akhirnya, pena memang teman belajar seorang santri. Tetapi jangan sampai karena terlalu dekat dengan pena, kita lupa menghormati kitab yang menjadi tempat ilmu itu bersemayam. Sebab ilmu yang besar, dalam tradisi pesantren, selalu dimulai dari adab yang sederhana.

Referensi:

شرح التعليم المتعلم (٤١) – (وَلَا يَضَعُ عَلَى الْكِتَابِ شَيْاً آخَرَ) مِنْ مُحْبَرَةٍ وَغَيْرِهَا لَأَنَّ فِيْهِ اسْتِحْقَارًا فِيهَا (وَكَانَ أَسْتَاذْنَا) شَيْخُ الْإِسْلَامِ (بُرْهَانُ الدِّيْنِ يَحْكِي عَنْ شَيْءٍ مِنَ الْمَشَايِخِ أَنَّ فَقِيْهَا كَانَ وَضَعَ الْمِحْبَرَةَ) أَيَّ وَعَاءَ الْمِدَادِ (عَلَى الْكِتَابِ) فَقَالَ أَيْ الشَّيْخُ (لَهُ) أَيْ لِلْفَقِيْهِ (بِالْفَارِسِيَّةِ بَرْنَيَانِي) لَفْظُ بِرْ هَاهُنَا بِمَعْنَى الْفَاكِهَةِ وَالْمُرَادُ النَّفْعُ أَيْ لَا نَجِدُ النَّفْعَ مِنْ عِلْمِكَ (وَكَانَ أُسْتَاذُنَا الْقَاضِي الْأَجَلُ فَخْرُ الْإِسْلَامِ الْمَعْرُوفُ بِقَاضِخَانَ يَقُوْلُ إِنْ لَمْ يُرِدْ بِذَلِكَ) أَيْ بِوَضْعِ الْمِحْبَرَةِ عَلَى الْكِتَابِ (الْاِسْتِخْفَافَ) أَيْ عَدَّهُ خَفِيفًا حَقِيرًا (فَلَا بَأْسَ بِذلِكَ) أَيْ بِوَضْعِهَا ( وَالْأَوْلَى أَنْ يَحْتَرِزَ عَنْهُ) لِأَنَّ فِيْهِ إِيْهَامَ الْاسْتِخْفَافِ فَالْأَوْلَى الْإِحْتِرَازُ عَنْ مِثْلِهِ.

Sangu Urip, Bekal Hidup Masyarakat Sesuai Syariat, Bagian Pendidikan, Hal. 423, Lirboyo Press.

About Post Author

Aqna Mumtaz Ilmi Ahbati

Penulis Baik Hati, Tidak Sombong, dan Rajin Menabung*
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Penulis Baik Hati, Tidak Sombong, dan Rajin Menabung*

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Poko’e Manut

Poko’e Manut

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

Dilema Naht sebagai Brand

Dilema Naht sebagai Brand

Dapatkah Bad Mood-nya Istri dikategorikan Nusyuz?

Dapatkah Bad Mood-nya Istri dikategorikan Nusyuz?

Hermeneutika dan Penafsiran Al-Qur’an

Hermeneutika dan Penafsiran Al-Qur’an

Rukun-Rukun Sholat, Kitab Kasyifatus Saja

Rukun-Rukun Sholat, Kitab Kasyifatus Saja