web analytics

Pekerjaan Freelancer Apakah Wajib Dizakati?

0 0
Read Time:3 Minute, 34 Second

Dalam fiqh klasik zakat, jenis harta yang diwajibkan zakat adalah antara lain: zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat emas/perak, zakat simpanan, zakat ternak, zakat rikaz, dan sebagainya. Beberapa syarat klasik termasuk: nisab (batas minimum harta) dan haul (kepemilikan selama satu tahun) untuk sebagian besar harta maal. Adapun penghasilan rutin (seperti upah, gaji, honor) atau profesi sebagai pekerjaan modern — disebut oleh beberapa ulama kontemporer sebagai “zakat profesi” atau “zakat penghasilan” (zakat al-kasb / mal mustafad) — maka belum ada pembahasan yang eksplisit dalam kitab-kuning klasik. Zakat profesi dan zakat online menjadi isu hangat, terutama dengan semakin banyaknya orang yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) atau bekerja di platform digital.

Pertanyaannya adalah  Apakah orang yang bekerja secara online atau di platform digital seperti YouTube, TikTok, atau freelance perlu membayar zakat penghasilan? Jika iya, bagaimana cara menghitungnya? Platform digital (YouTube, TikTok, freelancing) penghasilan masuk ke kategori “penghasilan profesi”. Maka jika setiap bulan (atau dalam tahun) memperoleh penghasilan yang stabil dan melebihi nisab, maka dalam pandangan ulama kontemporer: ya wajib mengeluarkan zakat profesi/penghasilan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqih Az-zakah karya Dr. Yusuf AL-Qaradhawi Juz 1, hlm.497-498 bab المال المستفاد

فَالَّذِي اخْتَرْتُهُ أَنَّ الْمَالَ الْمُسْتَفَادَ – كَرَاتِبِ الْمُوَظَّفِ، وَأَجْرِ الْعَامِلِ، وَدَخْلِ الطَّبِيبِ وَالْمُهَنْدِسِ وَالْمُحَامِي، وَغَيْرِهِمْ مِنْ ذَوِي الْمِهَنِ – يَجِبُ فِيهِ الزَّكَاةُ عِنْدَ قَبْضِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُونَ عَلَيْهِ حَوْلٌ.
وَذَلِكَ قِيَاسًا عَلَى زَكَاةِ الزُّرُوعِ وَالثِّمَارِ الَّتِي تُوجَبُ عِنْدَ حَصَادِهَا، لِقَوْلِهِ تَعَالَى:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ﴾ [الأنعام: 141]. ﴿
فَكَمَا أَنَّ الزُّرُوعَ تُزَكَّى عِنْدَ الْحَصَادِ، فَكَذَلِكَ الدُّخُولُ وَالْأُجُورُ تُزَكَّى عِنْدَ الْقَبْضِ، إِذْ لَا فَرْقَ فِي الْمَعْنَ

“Maka pendapat yang saya pilih adalah bahwa harta yang diperoleh (al-māl al-mustafād) — seperti gaji pegawai, upah pekerja, penghasilan dokter, insinyur, pengacara, dan profesi lainnya — wajib dizakati saat diterima, tanpa perlu menunggu haul satu tahun. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan zakat hasil tanaman dan buah-buahan, yang zakatnya diwajibkan pada saat panen, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

‘Dan tunaikanlah haknya (zakat) pada hari panennya’ (QS. al-An‘ām [6]: 141).

Sebagaimana hasil panen dizakati saat dipetik, demikian pula penghasilan dan upah dizakati ketika diterima, karena tidak ada perbedaan makna antara keduanya.” المال المستفاد (al-māl al-mustafād) berarti “harta yang baru diperoleh”, yakni pendapatan atau penghasilan yang seseorang terima dari pekerjaan, jasa, atau usaha. Al-Qaradhawi berpendapat bahwa zakatnya tidak perlu menunggu haul, berbeda dengan zakat harta simpanan seperti emas atau perdagangan.

Jadi, begitu seseorang menerima penghasilan, jika jumlahnya sudah mencapai nisab (setara 85 gram emas, misalnya), maka zakatnya langsung wajib dikeluarkan 2,5%. Ini menjadi dasar fiqh kontemporer untuk zakat profesi atau zakat penghasilan, termasuk untuk pekerja online (YouTuber, freelancer, desainer digital, dan sebagainya). Al-Qaradhawi menggunakan qiyas (analogi) antara penghasilan profesi dan hasil pertanian. Keduanya sama-sama merupakan hasil dari usaha manusia (kasb), bukan sekadar harta simpanan. Maka zakatnya dikeluarkan saat “panen”, yaitu saat menerima gaji/penghasilan Persentase zakatnya adalah 2,5% (qiyas kepada zakat emas/perak). Tidak perlu haul — artinya tidak perlu menunggu setahun. Jika penghasilan langsung mencapai nisab (senilai 85 gram emas), maka wajib zakat saat itu juga. Jika nisab setara dengan 85 gram emas → apabila penghasilan Anda melebihi nisab, maka:

zakat = penghasilan × 2,5%.

Contoh: bila penghasilan Rp 100 juta

Also Read: Poko’e Manut

100.000.000 = = 25.000.000

Jadi, zakat yang dikeluarkan adalah 25 juta. Pandangan ini digunakan oleh lembaga zakat modern seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan LAZISNU dalam sistem zakat profesi

Terimakasih

                                                                                                            

 

 

 

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Bolehkah Qobliyah Subuh Setelah Sholat Subuh

Bolehkah Qobliyah Subuh Setelah Sholat Subuh

Menaruh Alat Tulis di Atas Kitab

Menaruh Alat Tulis di Atas Kitab

Poko’e Manut

Poko’e Manut

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

Dilema Naht sebagai Brand

Dilema Naht sebagai Brand

Dapatkah Bad Mood-nya Istri dikategorikan Nusyuz?

Dapatkah Bad Mood-nya Istri dikategorikan Nusyuz?