Nahdlatul Ulama lahir bukan dari ruang hampa, bukan pula dari sekadar keinginan membentuk organisasi baru. Ia lahir dari kegelisahan, dari rasa terancam, dan dari kesadaran para ulama pesantren bahwa jika mereka terus diam, maka corak Islam yang selama ini hidup damai di Nusantara bisa tergeser, bahkan hilang. Karena itu, memahami hari lahir NU tidak cukup hanya menghafal tanggal 16 Rajab 1344 H atau 31 Januari 1926, tetapi juga menelusuri suasana batin dan situasi sosial yang melingkupi para pendirinya.
Pada awal abad ke-20, dunia Islam sedang mengalami guncangan besar. Kekhalifahan Utsmaniyah runtuh, dan di Jazirah Arab muncul kekuasaan baru yang berpaham Wahabi di bawah Dinasti Saudi. Paham ini membawa semangat pemurnian agama yang sangat ketat. Banyak praktik keagamaan yang selama ratusan tahun dijalankan umat Islam dianggap sebagai bid’ah, bahkan syirik. Ziarah kubur, tawassul, perayaan maulid, dan penghormatan terhadap makam para wali dipandang sebagai penyimpangan. Ketika paham ini menjadi dasar kebijakan penguasa di Makkah dan Madinah, muncul kekhawatiran besar di kalangan ulama tradisional dari berbagai negeri, termasuk dari Nusantara.
Bagi ulama pesantren, Tanah Suci bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat ilmu pengetahuan. Banyak kiai Nusantara belajar bertahun-tahun di Makkah, membangun jaringan keilmuan, dan membawa pulang tradisi keislaman yang bermazhab, bersanad, dan menghormati otoritas ulama. Jika kebebasan bermazhab tidak lagi dihormati di Tanah Suci, maka yang terancam bukan hanya praktik ibadah, tetapi juga mata rantai transmisi ilmu yang selama ini menjadi fondasi pesantren. Kegelisahan ini nyata, dan tidak bisa dijawab hanya dengan ceramah atau tulisan.
Di dalam negeri, umat Islam juga sedang menghadapi perubahan. Munculnya organisasi-organisasi modern dengan semangat pembaruan membawa energi baru dalam dakwah dan pendidikan. Namun di saat yang sama, sebagian gerakan pembaruan cenderung memandang praktik keagamaan tradisional sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Bagi para kiai pesantren, ini menjadi alarm serius. Mereka tidak menolak perubahan, tetapi menolak cara berpikir yang memutus hubungan dengan tradisi ulama klasik. Bagi mereka, agama bukan hanya soal kembali ke teks, tetapi juga soal bagaimana teks dipahami melalui metodologi yang telah dibangun berabad-abad.
Dalam situasi inilah, muncul kesadaran bahwa umat Islam tradisional tidak cukup hanya bertahan di pesantren. Mereka perlu hadir dalam bentuk organisasi yang mampu berbicara di tingkat nasional dan bahkan internasional. Dari sinilah lahir gagasan pembentukan Komite Hijaz, sebuah delegasi ulama Nusantara yang bertugas menyampaikan aspirasi kepada penguasa Saudi agar kebebasan bermazhab tetap dijamin di Tanah Suci. Komite ini bukan sekadar langkah diplomatik, tetapi juga titik balik kesadaran politik-keagamaan para ulama pesantren.
Tokoh yang sangat menonjol dalam fase ini adalah KH. Wahab Chasbullah. Ia dikenal sebagai kiai yang berpikir maju, lincah bergaul, dan peka terhadap perubahan zaman. Kiai Wahab memahami bahwa dunia sedang bergerak ke arah organisasi dan perwakilan formal. Jika ulama pesantren tidak ikut dalam arus ini, maka mereka akan selalu tertinggal dalam menentukan arah kebijakan keagamaan. Namun, Kiai Wahab juga sadar bahwa legitimasi keagamaan tetap harus bertumpu pada ulama besar yang diakui keilmuannya.
Di sinilah peran KH. Hasyim Asy’ari menjadi sangat penting. Sebagai pendiri Pesantren Tebuireng dan ulama yang sangat dihormati, Hasyim Asy’ari memiliki otoritas moral dan keilmuan yang kuat. Persetujuan beliau terhadap pembentukan organisasi menjadi penentu utama. Dengan restu dan keterlibatan Hasyim Asy’ari, gerakan ini tidak lagi sekadar inisiatif segelintir aktivis, tetapi menjadi keputusan kolektif para ulama pesantren.
Akhirnya, pada 16 Rajab 1344 H, disepakati berdirinya Jam’iyah Nahdlatul Ulama, yang secara harfiah berarti kebangkitan para ulama. Nama ini mencerminkan tujuan utama NU: menguatkan peran ulama sebagai penjaga tradisi keilmuan, pembimbing umat, dan penentu arah moral masyarakat. NU sejak awal tidak dimaksudkan sebagai organisasi politik praktis, melainkan sebagai wadah sosial-keagamaan yang mengurus pendidikan, dakwah, dan masalah-masalah keumatan.
Yang menarik, NU tidak lahir dengan semangat menolak modernitas, tetapi dengan semangat menegosiasikannya. Prinsip yang kemudian terkenal, yaitu menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik, menunjukkan sikap terbuka sekaligus selektif. NU tidak alergi terhadap pembaruan, tetapi menolak pembaruan yang meminggirkan peran ulama dan memutus mata rantai keilmuan. Dalam konteks ini, NU bisa dibaca sebagai bentuk perlawanan kultural terhadap dua arus sekaligus: puritanisme yang keras dan modernisme yang terlalu cepat meninggalkan tradisi.
Perlawanan kultural ini tidak dilakukan dengan cara konfrontatif. NU tidak datang dengan retorika revolusi atau penolakan frontal, tetapi dengan memperkuat basis sosial di akar rumput. Pesantren diperkuat, majelis taklim diperluas, dan praktik keagamaan masyarakat dilindungi melalui fatwa dan panduan keagamaan. Cara ini mungkin tidak spektakuler, tetapi justru efektif dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan tradisi.
Dalam perjalanan sejarahnya, NU kemudian terlibat dalam banyak peristiwa besar bangsa, mulai dari perjuangan kemerdekaan hingga dinamika politik pascakemerdekaan. Namun jika ditarik ke titik awal kelahirannya, NU sejatinya lahir bukan karena ambisi kekuasaan, melainkan karena kepedulian terhadap umat dan tradisi keilmuan. Ini penting diingat, agar NU tidak kehilangan arah di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.
Hari ini, tantangan yang dihadapi NU tentu berbeda. Ancaman terhadap tradisi tidak lagi datang dalam bentuk larangan formal, tetapi dalam bentuk banjir informasi, ceramah instan, dan otoritas keagamaan yang semakin cair di media sosial. Siapa pun bisa berbicara atas nama agama, sering kali tanpa landasan metodologi yang jelas. Dalam situasi seperti ini, peran NU sebagai penjaga keseimbangan antara teks, tradisi, dan realitas sosial menjadi semakin relevan.
Sejarah lahirnya NU juga mengajarkan bahwa keberanian berorganisasi adalah bagian dari ijtihad sosial. Para kiai pendiri NU tidak menganggap organisasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kesalehan. Justru sebaliknya, mereka melihat organisasi sebagai alat untuk memperluas manfaat dan memperkuat posisi umat. Ini pelajaran penting bagi generasi muda: bahwa beragama tidak cukup hanya dengan kesalehan individual, tetapi juga membutuhkan kesadaran sosial dan keberpihakan pada kepentingan bersama.
Jika NU lahir dari kegelisahan terhadap masa depan tradisi, maka NU hari ini seharusnya terus memelihara kegelisahan yang sama, dalam bentuk yang berbeda. Bukan lagi soal mazhab di Tanah Suci, tetapi soal keadilan sosial, toleransi, kerukunan, dan kemanusiaan. Jika NU berhenti gelisah, maka ia berisiko berubah menjadi sekadar simbol sejarah, bukan lagi gerakan hidup.
Karena itu, memperingati hari lahir NU seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan slogan. Ia perlu menjadi momentum untuk mengingat kembali mengapa organisasi ini didirikan: untuk menjaga keseimbangan antara iman dan akal, antara teks dan konteks, antara tradisi dan perubahan. Para pendiri NU tidak memuja masa lalu, tetapi menjadikannya sebagai fondasi untuk melangkah ke masa depan.
Pada akhirnya, NU lahir dari keberanian para ulama untuk keluar dari zona nyaman pesantren dan terjun ke ruang sosial yang lebih luas, tanpa kehilangan jati diri keilmuannya. Ia lahir dari keyakinan bahwa agama harus hadir sebagai rahmat, bukan sebagai sumber ketakutan. Dan selama semangat itu masih dijaga, NU akan terus relevan, bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai cara berpikir dan cara bersikap dalam menjalani kehidupan beragama di tengah masyarakat yang majemuk.