web analytics

Apa Itu Keadilan?

0 0
Read Time:3 Minute, 3 Second

Keadilan adalah sebuah kata yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Bahkan, banyak intelektual yang masih memiliki beragam penafsiran terhadap maknanya. Akan tetapi, beberapa ahli telah memberikan definisi mengenai “keadilan” itu sendiri. Salah satunya adalah Aristoteles yang menjelaskan bahwa keadilan merupakan tindakan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan proporsi kelayakan. Artinya, setiap orang memiliki porsi atau posisi yang berbeda dalam memperoleh keadilan.

Sebagai contoh, apakah pelayanan rumah sakit terhadap orang kaya dan orang miskin harus selalu sama? Kemudian, apakah seseorang yang memberikan kontribusi lebih terhadap sesuatu memiliki hak yang sama dengan orang yang kontribusinya lebih sedikit? Selain itu, apakah uang saku seorang anak SD dan seorang anak SMP selalu sama?

Menurut Aristoteles, keadilan adalah pembagian kekayaan, kehormatan, atau jabatan dalam suatu negara kepada masyarakat berdasarkan jasa dan kontribusi masing-masing. Artinya, pembagian tersebut tidak harus sama karena mempertimbangkan kompleksitas susunan masyarakat. Menurutnya pula, keadilan korektif merupakan upaya memulihkan kesetaraan yang rusak akibat suatu pelanggaran tanpa memandang status sosial pelakunya. Dengan demikian, setiap orang memiliki haknya masing-masing yang tidak dapat diambil secara sewenang-wenang.

Sementara itu, menurut Plato, keadilan adalah kondisi harmonis dalam negara ketika setiap kelompok masyarakat menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik tanpa mengganggu kelompok lainnya. Dalam pengertian ini, setiap orang memiliki kewajiban dan hak yang harus dihormati sesuai porsinya. Namun, pada kenyataannya manusia sering kali dikuasai oleh sifat rakus, termasuk penulis sendiri. Dalam banyak catatan sejarah dunia pun telah dijelaskan bagaimana manusia kerap mengedepankan kepentingannya sendiri dibandingkan keadilan.

Di balik kompleksitas makna keadilan tersebut, terdapat sebuah hari penting yang diperingati secara internasional, yaitu Hari Keadilan Internasional. Tanggal 17 Juli 1998 menjadi tonggak penting karena pada hari itulah Statuta Roma diadopsi. Statuta tersebut kemudian menjadi landasan hukum berdirinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC).

Latar belakang lahirnya Statuta Roma tidak terlepas dari belum adanya pengadilan pidana internasional yang bersifat permanen. Sebelumnya, dunia merespons berbagai kekejaman, terutama setelah Perang Dunia II, melalui pengadilan-pengadilan khusus, seperti Pengadilan Nuremberg. Memasuki era 1990-an, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali membentuk pengadilan ad hoc, yaitu International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) pada tahun 1993 dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) pada tahun 1994. Berdirinya pengadilan-pengadilan sementara tersebut mendorong komunitas internasional untuk membentuk lembaga yang bersifat permanen dan independen.

Kembali pada proses pengadopsian Statuta Roma, tepat pada 15–17 Juli 1998 sekitar 160 negara menghadiri Konferensi Diplomatik di Roma, Italia. Hasil dari pertemuan bersejarah tersebut adalah disahkannya Statuta Roma. Statuta Roma merupakan sebuah perjanjian internasional yang mendirikan International Criminal Court (ICC). Dapat dikatakan bahwa Statuta Roma menjadi dasar hukum internasional untuk mengadili setiap individu yang melakukan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Statuta Roma menetapkan yurisdiksi ICC terhadap empat kejahatan internasional, yaitu:

  1. Genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan;
  3. Kejahatan perang; dan
  4. Kejahatan agresi.

ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan resmi beroperasi pada 1 Juli 2002 setelah Statuta Roma diratifikasi oleh jumlah negara yang dipersyaratkan.

Sementara itu, penetapan resmi Hari Keadilan Internasional dilakukan pada 1 Juni 2010. Keputusan tersebut diambil dalam Konferensi Peninjauan Statuta Roma yang diselenggarakan di Kampala, Uganda. Sejak saat itu, setiap tanggal 17 Juli diperingati sebagai momentum refleksi atas pentingnya penegakan keadilan internasional.

Adapun tujuan peringatan Hari Keadilan Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan setiap pelaku kejahatan berat tidak dapat lolos dari hukum, terlepas dari jabatan atau kekuasaan yang dimilikinya.
  2. Mempromosikan hak-hak korban kejahatan perang serta memastikan mereka memperoleh keadilan hukum yang setara.
  3. Mencegah terjadinya kejahatan berat di masa depan.

Dari seluruh penjelasan mengenai keadilan, ada satu pertanyaan yang seharusnya kita ajukan kepada diri sendiri. Ketika kita telah berada pada puncak kesejahteraan, masihkah kita memiliki rasa keadilan? Ataukah keadilan hanya sebatas kata-kata yang terucap dari mulut kita?

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
justice

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Antara Panggilan Jiwa dan “Tukang Doorsmeer”

Antara Panggilan Jiwa dan “Tukang Doorsmeer”

Pluto: Planet Kecil di Ujung Tata Surya dengan Kisah yang Mengubah Cara Kita Memahami Alam Semesta

Pluto: Planet Kecil di Ujung Tata Surya dengan Kisah yang Mengubah Cara Kita Memahami Alam Semesta

Di Tahun Baru Hijriyah, Gus Iing Mengajak Untuk Berbenah

Di Tahun Baru Hijriyah, Gus Iing Mengajak Untuk Berbenah

National Museum of Women in the Arts: Wadah Para Seniman Perempuan

National Museum of Women in the Arts: Wadah Para Seniman Perempuan

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan Awal Mula Rokok: Dari Ritual Kuno hingga Krisis Modern

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan Awal Mula Rokok: Dari Ritual Kuno hingga Krisis Modern

Berkokok di Tengah Para Perokok

Berkokok di Tengah Para Perokok