Selain Kewajiban menahan lapar dan haus, berpuasa juga sangat di tekankan untuk menghindari berbagai bentuk material masuk dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur, ataupun sikat gigi. Hal tersebut sering kali menjadi kekhawatiran yang dapat membatalkan puasa, karena hal tersebut,
Lantas bagaimanakah hukum Islam dalam menyikapi fenomena tersebut, mari kita Simak.
Pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika menjalankan ibadah puasa hukumnya adalah makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”
Dalam penjelasan lain juga di sampaikan oleh Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, Syarah al-Muhadzab, bahwa kehati-hatian dalam sikat gigi harus di perhatikan, sebab jika ada sesuatu material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.
Maka solusinya adalah, bagi orang yang berpuasa demi kehatia-hatian hendaknya menggosok gigi sebelum waktu Shubuh tiba. Jika sudah Shubuh, di anjurkan , menggosok gigi dengan siwak/kayu arok atau sikat gigi tanpa pasta.
Sedangkan dalam berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghoh). Maksudnya adalah berkumur terlalu kencang atau banyak. Hal ini karna kekhwatiran yang dapat membatalkan puasa.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”
secara kesimpulannya adalah, boleh berkumur atau sikat gigi asalkan jangan sampai air jangan sampai tertelan yang dapat membatalkan puasa.