web analytics

Apa Hukum Menyikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa?

0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Selain Kewajiban menahan lapar dan haus, berpuasa juga sangat di tekankan untuk menghindari berbagai bentuk material masuk dalam tubuh melalui bagian manapun. Misalnya, saat berkumur, ataupun sikat gigi. Hal tersebut sering kali menjadi kekhawatiran yang dapat membatalkan puasa, karena hal tersebut,

Lantas bagaimanakah hukum Islam dalam menyikapi fenomena tersebut, mari kita Simak.

Pendapat Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika  menjalankan ibadah puasa hukumnya adalah makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”

Dalam penjelasan lain juga di sampaikan oleh Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu’, Syarah al-Muhadzab, bahwa kehati-hatian dalam sikat gigi harus di perhatikan, sebab jika ada sesuatu material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal. Meskipun dilakukan tanpa sengaja.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.

Maka solusinya adalah, bagi orang yang berpuasa demi kehatia-hatian hendaknya menggosok gigi sebelum waktu Shubuh tiba. Jika sudah Shubuh, di anjurkan , menggosok gigi dengan siwak/kayu arok atau sikat gigi tanpa pasta.

Sedangkan dalam berkumur saat puasa adalah menghindari berkumur secara berlebihan (al-mubalaghoh). Maksudnya adalah berkumur  terlalu kencang  atau banyak. Hal ini  karna kekhwatiran yang dapat membatalkan puasa.

أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

  “Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”

secara kesimpulannya adalah, boleh berkumur atau sikat gigi asalkan jangan sampai  air jangan sampai tertelan yang dapat membatalkan puasa.

About Post Author

Darul Said

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Tagged with:
el mahrusy id

Jurnalis Pesantren Berusaha menjadi yang terbaik, di antara yang baik "Semua orang akan mati kecuali karyanya, maka tulislah sesuatu yang akan membahagiakan dirimu di akhirat kelak".

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
Al-Quran, Antara Keindahan dan Keluasannya

Al-Quran, Antara Keindahan dan Keluasannya

Ngaji Salalimul Fudhola: Membedah Sifat Ghoflah di Balik Tradisi Bukber!

Ngaji Salalimul Fudhola: Membedah Sifat Ghoflah di Balik Tradisi Bukber!

9 Wasiat Penghambaan Diri Dalam Kitab Salalimul Fudhola

9 Wasiat Penghambaan Diri Dalam Kitab Salalimul Fudhola

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

 Rokok Membatalkan Puasa, Kok Bisa?

Golongan Yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Golongan Yang Wajib Membayar Fidyah Puasa

Kitab Al-Adzkar  Warisan Agung Imam An-Nawawi Dalam Tradisi Dzikir Islam

Kitab Al-Adzkar Warisan Agung Imam An-Nawawi Dalam Tradisi Dzikir Islam