Fenomena Ghosob yang Mengakar
Oleh: Bapak. Husni Thoyar
Sudah menjadi rahasia umum dan pengalaman santri pondok salaf jika sandalnya di taruh sembarang atau di tempat semestinya namun tanpa pengawasan maka akan hilang, Hal ini biasa di sebut dengan kata ghosob .
Di pondok pesantren, sendal sudah hampir harus sama ketat penjagaannya seperti logam mulia yang harus dijaga. Sendal kerap kali menjadi santapan hangat bagi mereka yang mager ngambil sendal sendiri.
Pelakunya tak pilah-pilih, baik sandal bagus ataupun jelek, milik santri ataupun ustadznya, semua dipukul rata dan sama- sama potensi terkena ghosob.
Sebenarnya istilah ghosob sudah dijelaskan oleh islam lewat perantara para imam madzhab.
Diantaranya Madzhab as-syafi’i menjelaskan bahwa ghosob adalah mengambil atau memakai barang milik orang lain dengan terang-terangan tanpa seizin pemiliknya (dholim). Baik berupa benda seperti sandal, baju, sepeda dan lain-lain, atau berupa kemanfaatan, seperti duduk di jok motor orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Mengghosob barang Hukumnya haram dan pelakunya mendapatkan dosa besar. Dasar pengharaman ghosob yakni surat al- baqoroh ayat 188 “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil “.
Lalu bagaimana dengan seorang santri yang notabenya adalah orang yang menekuni ilmu agama?, apakah hal
itu tidak berlaku baginya dengan landasan “ aku hanya pinjam sebentar mau ke masjid “, lalu ditelantarkan.
Dan orang selanjutnya pun berkata yang sama “ aku pinjam sebentar mau ke sekolah” dan seterusnya.
Sungguh kalian harus hati- hati dalam masalah ini. Karena ditemukan keterangan dalam kitab Sulam at-taufiq
bahwasannya “ sebagian dari perbuatan kufur adalah menghalalkan perkara yang diharamkan atau mengharamkam perkara yang dihalalkan secara Ijma’ “.
Naudzubillah tsumma naudzu billah semoga kita semua tidak termasuk orang yang mengklaim ghosob sandal itu boleh atau hal yang wajar.
Lantas bagaimana solusinya agar terhindar dari perbuatan tersebut.
Yang pertama, bagi kaum yang punya sandal agar tidak terjadi peristiwa saling ghosob- mengghosob bisa menambahkan gembok disandalnya, walaupun terkesan lucu tapi itu merupakan jurus ampuh agar menghentikan mata rantai ghosob.
Yang kedua, bagi kaum yang tak punya modal bisa berjalan dengan cara nyeker (tanpa alas kaki), karena hal ini juga pernah dilakukan oleh seorang imam besar yakni imam malik R.A , beliau ketika berjalan tidak pernah menggunakan alas kaki, apalagi naik kendaraan saat berada di tanah haram. Saat ditanya alasan mengapa imam besar itu nyeker, jawabannya adalah “ Saya malu menginjak tanah dengan alas kaki dan berkendara yang didalamnya terbaring jasad Rasulullah SAW ”. begitu juga bumi lirboyo yang di dalam banyak para masyaikh yang khos.
Wal hasil, Ghosob merupakan perbuatan yang haram dan bukan hal yang di maklumi. dan apabila santri yang melakukannya maka sama saja prilakunya tidak mencerminkan label santrinya.
Sekian, salam nyeker.
Yeeeaaaa…salam nyeker.toleku di PPHM Al-Mahrusiyah 3.baru 1 bln nyeker juga😁