Dalam Islam, seorang perempuan diperlakukan sebagai subjek yang memiliki agensi penuh, bukan sekadar objek pasif.Diantara manifestasi dari pengakuan yaitu kesempatan yang diberikan kepada mereka untuk mengungkapkan pemikiran, mengeluarkan kritik, dan berpartisipasi aktif dalam diskusi komunal. Pemahaman yang keliru tentang posisi perempuan dalam Islam sering menyebabkan pembungkaman suara mereka, atau sering tersisihkan karna kepatriarkian, padahal syariat Islam malah mendukung ekspresi verbal seorang perempuan.
Dalam Surah At-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ٧١
Artinya: “Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Dari kutipan ayat tersebut ditemukan sebuah pernyataan yang sangat bermakna dari Allah: laki-laki dan perempuan yang beriman adalah mitra satu sama lain yang saling mendukung. Mereka dipanggil untuk mengajak pada kebajikan dan memerangi kejahatan. Dengan tanggung jawab ini, tidak mungkin seorang perempuan dituntut melaksanakan misi semacam ini sambil tetap membisukan diri. Logika syariat membuat kesimpulan yang jelas: untuk menjalankan tugas moral ini, perempuan harus memiliki kebebasan sosial dan hak untuk berbicara.
Rekam jejak historis menunjukkan praktik nyata dari prinsip-prinsip ini. Perempuan-perempuan kompan Nabi seperti Aisyah tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan mendalam kepada beliau dan bahkan memberikan masukan teologis. Kisah atas Khansa yang menghadap Khalifah Umar bin Khottob untuk menyatakan penolakan terhadap keputusan pernikahan yang telah diambil orang tuanya membuktikan bahwa sistem Islam pada masa keemasan benar-benar mengakomodasi suara perempuan. Respons Umar yang menerima atas keluhan itu menunjukkan penerimaan atas keharusan mendengarkan perspektif perempuan.
Dalam situasi kontemporer, terutama dalam menyangkut permasalahan keluarga, perempuan memerlukan ruang untuk mengekspresikan pengalaman mereka tanpa hambatan. Ajaran yang menyatakan tidak ada kepatuhan kepada makhluk dalam perbuatan dosa memberikan landasan yang jelas bagi perempuan untuk menolak dan melaporkan penyalahgunaan.
Namun demikian, berbicara dalam Islam harus disertai kebijaksanaan. Ucapan harus didasarkan pada kebenaran dan dimotivasi oleh kepedulian terhadap kebaikan kolektif, bukan sekadar ledakan emosi atau hasrat untuk menyakiti.
Kesimpulannya, Islam menjamin perempuan atas hak fundamental untuk bersuara. Hak ini berakar pada konsep kesetaraan manusia di mata Allah dan pada kebutuhan praktis akan keterlibatan perempuan dalam membangun masyarakat yang berkeadilan. Perempuan Muslim didorong untuk menggunakan suara mereka guna mempertahankan hak, menyuarakan kebenaran, dan turut serta dalam proses yang berdampak pada nasib mereka, semuanya dengan tetap berpegang pada akhlak dan tanggung jawab yang diajarkan Islam.